Editor
KOMPAS.com - Isu pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) saat waktu sahur yang ramai beredar di media sosial dipastikan tidak benar.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan informasi tersebut adalah hoaks dan tidak sesuai dengan aturan resmi yang berlaku selama Ramadhan 1447 H/2026 M.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menyampaikan bahwa mekanisme pembagian MBG selama Ramadhan sudah diatur secara tegas dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Ini Penjelasan Lengkapnya
“Dalam ketentuan tersebut tidak ada skema pembagian makanan pada waktu sahur. Perlu kami luruskan, MBG selama Ramadhan hanya didistribusikan pada hari Senin dan Kamis dengan jam layanan resmi pukul 08.00–09.00 WIB dan 11.00–12.00 WIB,” ujar Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/2/2026).
BGN memastikan bahwa selama Ramadhan, distribusi MBG hanya dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
Adapun jam layanan resmi adalah:
Jadwal ini berlaku untuk:
Dengan demikian, tidak ada pembagian MBG pada waktu sahur seperti yang ramai disebutkan dalam video viral.
BGN juga menjelaskan bahwa pada awal Ramadhan, tepatnya 18–22 Februari 2026, pendistribusian MBG memang tidak dilakukan.
Distribusi kembali berjalan mulai Senin, 23 Februari 2026, dengan tetap mengikuti pola layanan dua kali dalam sepekan.
Bagi sekolah berasrama dan pesantren, mekanismenya sedikit berbeda. Pengolahan makanan dilakukan pada siang hari, kemudian disajikan saat berbuka puasa sesuai koordinasi dengan pihak satuan pendidikan.
Sementara itu, di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat menjalankan ibadah puasa, MBG diberikan dalam bentuk paket makanan kemasan sehat. Paket ini dapat dikonsumsi saat berbuka puasa atau secara bertahap.
BGN memastikan seluruh paket diproduksi dan dikemas oleh SPPG dengan tetap memenuhi standar gizi seimbang dan keamanan pangan.
Nanik menegaskan bahwa seluruh jadwal dan mekanisme telah diatur secara jelas dalam Surat Edaran resmi. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten yang menyesatkan di media sosial.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Hanya Disalurkan ke 8 Asnaf Sesuai Syariat
“Jadwal dan mekanisme sudah diatur jelas dalam Surat Edaran. Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh konten yang menyesatkan serta selalu merujuk pada informasi resmi,” ujarnya.
Di tengah derasnya arus informasi selama Ramadhan, masyarakat diharapkan lebih cermat menyaring kabar, terutama yang berkaitan dengan program bantuan publik seperti MBG.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang