Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Lebaran 2026: Tanggal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H serta Ketentuan WFA ASN

Kompas.com, 23 Februari 2026, 15:26 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur Lebaran 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Ketetapan ini menjadi acuan kalender nasional, termasuk tanggal merah Idul Fitri 1447 H, cuti bersama Lebaran 2026, hingga kebijakan kerja fleksibel.

Selain kapan libur dan cuti bersama Lebaran 2026, informasi jadwal Work From Anywhere (WFA) bagi PNS pun banyak dicari.

Dengan kepastian tersebut, masyarakat dapat mulai merencanakan mudik Lebaran 2026, liburan keluarga, maupun pengajuan cuti kerja lebih awal.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Yogyakarta dalam Bentuk Uang dan Beras

Jadwal Libur Lebaran 2026 dan Cuti Bersama Idul Fitri

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada:

  • Sabtu, 21 Maret 2026
  • Minggu, 22 Maret 2026

Kedua tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.

Selain itu, pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 2026 pada:

  • Jumat, 20 Maret 2026
  • Senin, 23 Maret 2026
  • Selasa, 24 Maret 2026

Dengan demikian, jadwal cuti bersama Lebaran 2026 telah dipastikan dan bisa menjadi acuan perencanaan perjalanan maupun aktivitas keluarga.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Bandung dalam Bentuk Uang dan Beras

Peluang Libur Panjang Maret 2026

Menariknya, jadwal Lebaran 2026 berdekatan dengan Hari Suci Nyepi dan cuti bersamanya. Rinciannya sebagai berikut:

  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Nyepi
  • Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri
  • Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri

Susunan ini membuka peluang libur panjang hingga sepekan pada Maret 2026. Periode ini diperkirakan menjadi momen puncak arus mudik dan perjalanan wisata.

Total Libur Panjang Hari Suci Nyepi-Lebaran 2026 Berapa Hari?

Jika dihitung dari rangkaian Hari Suci Nyepi hingga cuti bersama Idul Fitri, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang berturut-turut, yakni mulai Rabu, 18 Maret 2026 hingga Selasa, 24 Maret 2026.

Sementara itu, khusus untuk periode libur Lebaran 2026 dan cuti bersama Idul Fitri, totalnya mencapai lima hari.

Dengan demikian, total hari libur Lebaran 2026 yang bisa dimanfaatkan masyarakat mencapai tujuh hari jika digabung dengan libur dan cuti bersama Nyepi.

Jadwal WFA Lebaran 2026 untuk ASN

Selain libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga memberikan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Anywhere (WFA).

Dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan bekerja fleksibel selama lima hari kerja pada Maret 2026, yaitu:

  • 16 dan 17 Maret 2026 (sebelum Nyepi)
  • 25, 26, dan 27 Maret 2026 (setelah Idul Fitri)

Sementara itu, perusahaan swasta diimbau memberikan kebijakan kerja fleksibel bagi karyawan. Namun, penerapan WFA Lebaran 2026 di sektor swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Dengan mengetahui jadwal libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H, serta WFA ASN, masyarakat dapat merencanakan mudik, perjalanan wisata, atau agenda keluarga lebih awal.

Pastikan seluruh tanggal merah libur Lebaran 2026 telah dicatat agar tidak melewatkan momen libur panjang yang telah ditetapkan pemerintah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar