Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Belajar dan Libur Ramadan 2026, Tak Boleh Ada Tugas Berat!

Kompas.com, 14 Februari 2026, 18:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah resmi menetapkan jadwal pembelajaran dan libur sekolah selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri.

SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, dan seluruh satuan pendidikan.

Kebijakan ini tidak hanya mengatur jadwal masuk dan libur sekolah, tetapi juga menegaskan larangan pemberian tugas berat yang membebani siswa, terutama yang memerlukan biaya tambahan besar atau penggunaan internet secara intensif.

Berikut rangkuman lengkap dan terstruktur mengenai jadwal serta ketentuan pembelajaran selama Ramadan 2026.

Baca juga: Aturan Sekolah Ramadhan 2026 Terbit, Ada Belajar Mandiri dan Libur Lebaran

Libur Awal Ramadan 2026: 18–21 Februari

Mengacu pada SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M, siswa diliburkan dari kegiatan tatap muka di sekolah selama empat hari, yakni 18–21 Februari 2026.

Meski tidak masuk sekolah, siswa tetap diarahkan untuk melakukan pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.

Namun pemerintah menegaskan, penugasan tidak boleh bersifat memberatkan.

Sekolah dilarang memberikan tugas yang:

  • Membutuhkan biaya tambahan signifikan
  • Mengharuskan penggunaan internet berlebihan
  • Menimbulkan tekanan akademik

Penugasan harus sederhana, menyenangkan, serta memungkinkan dilakukan bersama keluarga.

Dalam perspektif pendidikan, kebijakan ini sejalan dengan pendekatan pembelajaran humanistik.

Dalam buku Educational Psychology karya Anita Woolfolk, disebutkan bahwa efektivitas belajar sangat dipengaruhi kondisi emosional dan fisiologis peserta didik. Artinya, pada masa puasa, beban belajar memang perlu disesuaikan.

Baca juga: Aturan Sekolah Ramadhan 2026 Terbit, Ada Belajar Mandiri dan Libur Lebaran

Pembelajaran Selama Ramadan: 23 Februari–14 Maret 2026

Kegiatan belajar mengajar di sekolah berlangsung sekitar tiga minggu selama Ramadan, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

Selain materi akademik, sekolah didorong memperkuat dimensi karakter dan spiritualitas siswa.

Untuk siswa Muslim, kegiatan dianjurkan meliputi:

  • Tadarus Al-Qur’an
  • Pesantren kilat
  • Kajian keislaman
  • Kegiatan sosial

Sementara bagi siswa non-Muslim, sekolah diminta memfasilitasi bimbingan rohani sesuai agama dan keyakinan masing-masing.

Kebijakan ini selaras dengan tujuan pendidikan nasional yang tidak hanya menekankan aspek kognitif, tetapi juga pembentukan karakter.

Dalam buku Pendidikan Karakter Perspektif Islam karya Abdul Majid dan Dian Andayani dijelaskan bahwa pendidikan berbasis nilai agama mampu memperkuat integritas dan tanggung jawab sosial peserta didik.

Ramadan sendiri disebut dalam Al-Qur’an sebagai bulan pendidikan takwa:

Yā ayyuhallażīna āmanū kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn.

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Ayat ini menjadi dasar bahwa Ramadan bukan hanya ibadah ritual, tetapi proses pembentukan karakter dan kedewasaan spiritual.

Libur Idulfitri 2026: Total 10 Hari

Libur Idulfitri berlangsung dalam dua tahap:

16–20 Maret 2026

23–27 Maret 2026

Siswa kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.

Masa libur yang cukup panjang ini diharapkan menjadi momentum penguatan relasi keluarga dan refleksi spiritual pasca-Ramadan.

Dalam buku The Power of Family karya Charles R. Swindoll disebutkan bahwa waktu kebersamaan keluarga memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan emosional dan moral anak.

Baca juga: Libur Sekolah Awal Puasa 2026 Berpotensi Jadi Long Weekend 7 Hari, Catat Tanggalnya

Penyesuaian Kegiatan Belajar Selama Puasa

SEB 3 Menteri juga memuat instruksi penyesuaian kegiatan pembelajaran selama Ramadan, di antaranya:

  • Mengurangi aktivitas fisik berat seperti olahraga intensif dan kegiatan kepanduan
  • Mengedepankan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar
  • Memberikan dukungan khusus bagi anak berkebutuhan khusus
  • Mengantisipasi potensi ketertinggalan akademik

Pendekatan ini selaras dengan prinsip pembelajaran diferensiatif yang kini menjadi perhatian dalam sistem pendidikan modern.

Menurut buku How Learning Works karya Susan A. Ambrose dkk., efektivitas belajar meningkat ketika metode pengajaran menyesuaikan kondisi dan kebutuhan peserta didik.

Keamanan Sekolah dan Kanal Pelaporan

Selama masa libur, sekolah diminta memastikan keamanan fasilitas, termasuk:

  • Perangkat teknologi informasi
  • Laboratorium
  • Perpustakaan
  • Sarana prasarana lainnya

Sekolah juga wajib menyediakan kanal komunikasi bagi orang tua untuk melaporkan hal-hal terkait keselamatan dan perlindungan anak.

Langkah ini menegaskan bahwa kebijakan Ramadan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup aspek keamanan dan kesejahteraan siswa.

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadhan 2026 Resmi dari Pemerintah, Catat Tanggalnya

Peran Orangtua Selama Libur Ramadan

Pemerintah menekankan kolaborasi antara sekolah dan keluarga.

Orang tua didorong membimbing anak dalam praktik “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”, antara lain:

  • Ibadah dan kajian keagamaan
  • Membaca bersama
  • Permainan edukatif
  • Aktivitas seni dan budaya
  • Olahraga sesuai kondisi

Selain itu, orang tua diminta menerapkan kebijakan bijak penggunaan gawai, seperti:

  • Menentukan batas waktu penggunaan HP
  • Mendampingi anak saat mengakses internet
  • Mengarahkan pada konten edukatif

Pendampingan digital ini penting di era teknologi. Dalam buku Digital Parenting karya Yuliana Setyaningsih dijelaskan bahwa keterlibatan orang tua dalam penggunaan teknologi anak mampu menekan risiko paparan konten negatif.

Kolaborasi Tiga Pilar: Sekolah, Keluarga, Pemerintah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada sinergi tiga pihak, sekolah, keluarga, dan pemerintah daerah.

Ramadan menjadi momentum memperkuat pendidikan berbasis nilai, bukan sekadar penyesuaian jadwal akademik.

Sebagaimana firman Allah SWT:

Syahru Ramadhaanal ladzii unzila fiihil Qur’an hudan linnaasi wa bayyinaatin minal hudaa wal furqaan.

“Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dengan pengaturan jadwal yang lebih adaptif dan larangan tugas berat, kebijakan SEB 3 Menteri diharapkan menjadikan Ramadan 2026 sebagai ruang pendidikan yang lebih manusiawi, spiritual, dan relevan dengan kebutuhan siswa.

Ramadan bukan hanya bulan ibadah, tetapi juga bulan pembelajaran karakter, baik di sekolah maupun di rumah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar