Penulis
KOMPAS.com-Kementerian Agama menargetkan pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2026 selesai sebelum Idul Fitri.
Dana tersebut diperuntukkan bagi puluhan ribu RA dan madrasah swasta di seluruh Indonesia. Target ini disampaikan langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Pencairan dilakukan untuk menjaga stabilitas operasional lembaga pendidikan Islam menjelang momentum Lebaran.
Baca juga: Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Jelaskan Penggunaan Pesawat Khusus ke Sulsel
Menteri Agama menegaskan bahwa pencairan BOP RA dan BOS Madrasah bukan sekadar agenda rutin tahunan. Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah menjaga keberlangsungan aktivitas pendidikan agama dan keagamaan.
“Target kami jelas, sebelum Idul Fitri dana sudah terealisasi. Lembaga tidak boleh terganggu aktivitasnya,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (24/2/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
“Presiden Prabowo sangat memperhatikan guru dan pendidikan. Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang bermutu,” sambungnya.
Baca juga: Ramadhan 1447 H, Menag Ajak Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Kebangsaan
Total anggaran yang akan dicairkan pada tahap pertama mencapai Rp4,5 triliun. Rinciannya terdiri atas Rp 428 miliar untuk BOP RA dan Rp 4,1 triliun untuk BOS Madrasah.
Anggaran tersebut dialokasikan bagi sekitar 31 ribu RA dan 52 ribu madrasah swasta di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa pola distribusi BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2026 mengalami perubahan.
Jika sebelumnya dana disalurkan setiap triwulan, mulai tahun ini mekanismenya dibagi menjadi dua tahap dalam setahun berbasis semester.
Menurut Amien, skema baru ini dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan riil lembaga serta menyederhanakan proses administrasi. Perubahan tersebut sekaligus menuntut kedisiplinan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari operator lembaga hingga kantor wilayah.
“Dengan skema baru ini, sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan sangat penting agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan,” sebut Amien Suyitno.
Baca juga: Menag Tekankan Gedung MUI Tak Ada Hubungan dengan BoP
Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan proses pencairan BOP RA dan BOS Madrasah 2026 dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.
Digitalisasi ini ditujukan untuk mempercepat verifikasi sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi.
Terdapat dua tahapan yang harus diperhatikan pengelola RA dan madrasah. Pengajuan berkas dibuka mulai 22 Februari hingga 3 Maret 2026, sedangkan verifikasi berkas berlangsung pada 22 Februari sampai 4 Maret 2026.
Nyayu mengingatkan bahwa kelengkapan dan ketepatan waktu pengunggahan dokumen sangat menentukan kelancaran pencairan dana.
“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” jelas Guru Besar UIN Raden Fatah itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang