Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Tegaskan Alasan TPG Madrasah Belum Cair Bukan karena Anggaran

Kompas.com, 27 Februari 2026, 05:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Amien Suyitno, memastikan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah tidak terkendala ketersediaan anggaran.

Ia menjelaskan, saat ini pembayaran tunjangan tersebut masih berada dalam proses administrasi dan pengajuan di Kementerian Keuangan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bukan tidak cair, belum saja, ditunda. Sekarang kita sedang ajukan kebutuhan pembayaran tunjangan profesi itu ke Kemenkeu, sekarang sedang di-review Irjen, dan sudah disetujui oleh Komisi VIII. Artinya ini proses waktu saja,” ujar Amien Suyitno, saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (26/2/2025).

Baca juga: Wamenag Targetkan 2028 Semua Guru RA Tersertifikasi, PPG Dipercepat

Ia menjelaskan, mekanisme pencairan TPG memang harus melalui tahapan prosedural, mulai dari pengajuan kebutuhan anggaran, review Inspektorat Jenderal (Irjen), hingga persetujuan lintas kementerian.

Menurutnya, saat ini proses di internal Kemenag sudah selesai dan telah mendapatkan persetujuan dari Komisi VIII DPR RI.

Tahap berikutnya adalah review dari Irjen sebelum masuk tahap lanjutan di Kementerian Keuangan.

“Proses di Kemenag sudah selesai dilakukan, persetujuan Komisi VIII sudah oke, Irjen sekarang sedang mereview, mudah-mudahan secepatnya,” katanya.

Baca juga: Kemenag Ajak Umat Islam Lampaui Batas Minimal Zakat, Perkuat Infak dan Sedekah

TPG 2025 Dibayarkan 2026

Amien juga menjelaskan alasan TPG bagi guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 baru bisa diusulkan pembayarannya pada 2026.

“Memang seperti itu, lulus tahun sebelumnya baru bisa dibayar tahun berikutnya. PPG itu di akhir tahun. Nggak mungkin kita ajukan anggaran di akhir tahun. Setiap anggaran itu diajukan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara aturan anggaran tunjangan baru dapat diusulkan setelah peserta dinyatakan lulus dan memiliki sertifikat kelulusan.

“Waktu belajar belum boleh dianggarkan, menunggu kelulusannya, sertifikat kelulusannya. Begitu lulus, baru kemudian diajukan anggaran berapa kebutuhan belanja pegawainya, tunjangannya itu,” jelasnya.

PPG 2025 sendiri, kata dia, sebagian besar dilaksanakan pada akhir tahun dengan beberapa gelombang (batch) yang bahkan masih berlangsung.

“PPG 2025 itu baru dilaksanakan di akhir tahun 2025, batch 1, batch 2, batch 3, bahkan batch 4 sekarang pun masih ujian. Jadi sesuai aturannya memang begitu, PPG di tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya,” tegasnya.

Baca juga: Kemenag–British Council Dongkrak Kemampuan Bahasa Inggris Guru Madrasah

Bukan Soal Kekurangan Anggaran

Terkait kekhawatiran ketersediaan anggaran, Amien meminta masyarakat tidak khawatir karena proses belanja pegawai pada prinsipnya akan dipenuhi pemerintah setelah melalui tahapan yang berlaku.

“Memang prosedurnya begitu, diajukan dan di-review dulu. Biasanya pengalaman kita setiap belanja pegawai itu pasti dipenuhi. Nggak usah khawatir, ini kan pemerintah,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh proses kini sedang berjalan dan melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Keuangan.

“Semua sudah masuk prosesnya. Bukan hanya Kementerian Agama yang terlibat, kementerian lain juga yang ngurusi, termasuk yang kaitan dengan keuangan,” tuturnya.

Kemenag pun meminta publik memahami mekanisme penganggaran tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pencairan TPG guru Madrasah.

Hal ini berkaitan dengan beredarnya surat tertanggal 25 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari dan Februari 2026 belum bisa direalisasikan karena masih menunggu ketersediaan anggaran.

Surat itu juga menyebutkan bahwa TPG belum dapat dicairkan khusus bagi guru dan kepala madrasah yang merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026 tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru/dosen yang lulus sertifikasi tahun 2025, ditegaskan bahwa tunjangan bagi guru dan kepala madrasah lulusan PPG 2025, meskipun telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) untuk sementara belum dapat dibayarkan hingga alokasi anggaran tersedia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apa Itu Hadyu? Ini Hukum, Jenis, dan Syaratnya dalam Haji
Apa Itu Hadyu? Ini Hukum, Jenis, dan Syaratnya dalam Haji
Aktual
Mengapa Shalat Jumat Pertama di Lembah? Ini Kisah Wadi Ranuna
Mengapa Shalat Jumat Pertama di Lembah? Ini Kisah Wadi Ranuna
Aktual
Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal, Pengawasan Diperketat
Imigrasi Gagalkan 13 WNI Haji Ilegal, Pengawasan Diperketat
Aktual
Asal-usul Merpati di Makkah, Benarkah Tak Pernah Kotori Ka'bah?
Asal-usul Merpati di Makkah, Benarkah Tak Pernah Kotori Ka'bah?
Aktual
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Masuk Makkah Kini Wajib Izin, Ini 6 Golongan yang Dikecualikan
Aktual
Kapan Shalat Jumat Pertama Kali Dilaksanakan? Berawal dari Hijrah Nabi
Kapan Shalat Jumat Pertama Kali Dilaksanakan? Berawal dari Hijrah Nabi
Aktual
3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah
3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah
Doa dan Niat
Arab Saudi Tembus Misi Bulan NASA, 1.000 Peserta Ikuti Seminar Artemis II
Arab Saudi Tembus Misi Bulan NASA, 1.000 Peserta Ikuti Seminar Artemis II
Aktual
7 Sunnah Sebelum Shalat Jumat yang Sering Terlewat, Ini Dalilnya
7 Sunnah Sebelum Shalat Jumat yang Sering Terlewat, Ini Dalilnya
Aktual
Bacaan Doa Khutbah Jumat Lengkap: Pembuka, Penutup, dan Tata Caranya
Bacaan Doa Khutbah Jumat Lengkap: Pembuka, Penutup, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Arti Labbaik Allahumma Labbaik, Waktu Membaca, dan Rahasia di Baliknya
Arti Labbaik Allahumma Labbaik, Waktu Membaca, dan Rahasia di Baliknya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ibadah Haji, Ora Mung Lunga, Nanging Ngganti Diri
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Ibadah Haji, Ora Mung Lunga, Nanging Ngganti Diri
Aktual
Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri
Khutbah Jumat Dzulqadah: Keutamaan Bulan Haram dan Momentum Muhasabah Diri
Aktual
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
3 Fakta Penting di Masjid Nabawi yang Wajib Diketahui Jemaah Haji, Nomor 1 Sering Disalahpahami!
Aktual
Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah? Denda Rp 440 Juta Menanti
Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah? Denda Rp 440 Juta Menanti
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com