Editor
KOMPAS.com-Fenomena menonton video porno saat puasa Ramadhan kembali menjadi perbincangan di tengah kemudahan akses digital.
Praktik ini dilakukan sebagian orang pada siang maupun malam hari ketika menjalankan ibadah puasa.
Pertanyaan kemudian muncul mengenai hukum fiqih serta dampaknya terhadap sah atau batalnya puasa.
Dilansir dari MUI, kajian berikut merujuk pada literatur fiqih mazhab Syafi’i untuk menjelaskan persoalan tersebut secara rinci.
Akses internet yang semakin luas membuat konten pornografi mudah dijangkau melalui telepon pintar. Secara lahiriah, seseorang yang menonton video porno mungkin tetap menahan lapar dan dahaga. Namun secara batin, ia membiarkan pandangan dan syahwatnya tanpa kendali. Kondisi ini menyentuh dua aspek sekaligus, yakni hukum haramnya pornografi dan konsekuensi fiqih terhadap puasa Ramadhan.
Baca juga: Cara Taubat setelah Nonton Film Porno agar Zina Mata Diampuni Allah
Hukum Dasar Menonton Video Porno
Menonton video porno hukumnya haram, baik pada bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan.
Aktivitas tersebut termasuk pandangan yang diharamkan dan membuka pintu syahwat yang merusak hati. Dalam konteks ibadah puasa, perbuatan ini jelas mencederai nilai dan ruh ibadah.
Persoalan kemudian bergeser pada aspek fiqih, yakni apakah menonton video porno membatalkan puasa.
Dalam literatur fiqih mazhab Syafi’i, pembahasan ini dikaitkan dengan keluarnya mani atau inzal. Dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib disebutkan:
والخامس (الانزال) ولو قطرة (عن مباشرة) بنحو لمس كقبلة بلا حائل لانه يفطر بالايلاج بغير انزال فبالانزال مع نوع شهوة اولى بخلاف ما لو كان بحائل او نظر او فكر ولو بشهوة لانه انزال بغير مباشرة كالاحتلام
“.. Dan hal (yang kelima), yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani walau setetes karena mubasyarah (kontak langsung), seperti sentuhan atau ciuman tanpa penghalang. Berbeda jika keluarnya mani itu karena pandangan atau pikiran, meskipun dengan syahwat, karena itu dianggap keluar tanpa mubasyarah, seperti mimpi basah.” (Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib [Beirut: Dar al-Fikr], juz 2, h. 381)
Baca juga: Lisa Mariana Ditangkap, Ini Hukum Pelaku Video Porno dalam Islam
Keterangan tersebut menjelaskan bahwa keluarnya mani karena kontak langsung dapat membatalkan puasa. Sementara itu, keluarnya mani akibat pandangan atau pikiran pada dasarnya tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk mubasyarah.
Artinya, jika seseorang menonton video porno lalu muncul syahwat tetapi tidak keluar mani, puasanya tetap sah meskipun ia berdosa karena melihat hal yang haram.
Jika keluar mani akibat pandangan semata, pada dasarnya tidak membatalkan puasa karena tidak terjadi kontak langsung.
Baca juga: Puasa Pemancing dan Penambang Emas
Penjelasan lebih lanjut masih dalam kitab yang sama menyebutkan:
... قوله: (او نظر او فكر) ما لم يكن من عادته الانزال بهما والا افطر كما في م ر، قال الاذرعي: ينبغي انه لو احس بانتقال المني وتهيئته للخروج بسبب استدامة النظر فاستدامه فانه يفطر قطعا شرح م ر
“… Perkataan beliau: “atau karena melihat atau berpikir”, yakni selama tidak menjadi kebiasaannya keluar mani hanya dengan keduanya (melihat atau berpikir). Jika memang sudah menjadi kebiasaannya keluar mani karena hal itu, maka puasanya batal, sebagaimana disebutkan dalam (م ر), yaitu keterangan yang dikutip dari Syamsuddin ar-Ramli (w. 1004 H). Sementara Al-Adzra’i berkata: sepatutnya dipahami bahwa apabila seseorang merasakan mani mulai bergerak dan telah siap keluar akibat terus-menerus memandang, lalu ia tetap melanjutkan pandangannya, maka puasanya batal secara pasti. Demikian dijelaskan dalam Syarh (م ر), yakni penjelasan Syamsuddin ar-Ramli tersebut.” (Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib [Beirut: Dar al-Fikr], juz 2, h. 381)
Penjelasan ini memberi batasan penting. Puasa tidak batal jika keluarnya mani karena pandangan bukan kebiasaan. Namun apabila seseorang memang terbiasa mengalami inzal hanya karena melihat atau berpikir, maka puasanya dapat batal.
Puasa juga batal apabila seseorang sudah merasakan tanda-tanda mani akan keluar akibat terus memandang, lalu ia tetap melanjutkan pandangannya.
Kondisi ini relevan dengan kebiasaan menonton video porno yang dilakukan secara sengaja dan berulang.
Kasus lain dapat terjadi ketika seseorang menonton video porno, muncul syahwat, tetapi tidak keluar mani dan tidak sampai pada kondisi yang disebutkan di atas. Secara fiqih, puasanya tetap sah.
Pertanyaan berikutnya menyentuh aspek makna ibadah puasa.
Allah berfirman dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa tujuan puasa adalah membentuk ketakwaan dan pengendalian diri. Puasa bukan sekadar menahan makan dan minum, melainkan latihan mengendalikan dorongan dasar manusia.
Seseorang mungkin mampu menahan lapar selama berjam-jam, tetapi gagal menjaga pandangan dalam hitungan menit. Kondisi itu menunjukkan bahwa puasa yang dijalankan sah secara hukum, namun kehilangan nilai ruhani.
Ramadhan merupakan madrasah kesabaran dan pengendalian diri. Mencari celah fiqih untuk membenarkan kebiasaan yang jelas dilarang bukanlah sikap yang tepat. Fiqih memberikan rincian hukum untuk menjaga keadilan, bukan sebagai pembenaran hawa nafsu.
Apabila seseorang terlanjur melakukan perbuatan tersebut, pintu taubat tetap terbuka. Langkah konkret dapat dilakukan dengan memutus akses, membatasi penggunaan gawai, serta mengisi waktu dengan tilawah, membaca, dan aktivitas produktif.
Puasa yang sejati bukan hanya sah secara fiqih, tetapi juga bersih secara batin dan mengarah pada ketakwaan. Nilai inilah yang menjadi inti ibadah puasa Ramadhan dan perlu dijaga oleh setiap Muslim.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang