Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Gratis Kemenhub 2026 Resmi Dibuka, Ini Link dan Syaratnya

Kompas.com, 3 Maret 2026, 11:45 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kabar yang dinanti para perantau akhirnya tiba. Program mudik gratis 2026 dari Kementerian Perhubungan resmi dibuka mulai 1 Maret 2026.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kembali menghadirkan fasilitas perjalanan tanpa biaya untuk membantu masyarakat pulang kampung saat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui laman resmi nusantara.kemenhub.go.id.

Moda yang disiapkan mencakup bus, kereta api, hingga kapal laut, termasuk fasilitas angkut sepeda motor untuk rute tertentu.

Program ini bukan sekadar agenda tahunan. Ia menjadi bagian dari strategi pemerintah menekan kepadatan lalu lintas, mengurangi risiko kecelakaan, sekaligus memastikan perjalanan mudik berlangsung aman dan nyaman.

Mengapa Mudik Gratis Penting?

Tradisi mudik memiliki dimensi sosial dan spiritual yang kuat di Indonesia. Dalam buku Mudik: Migrasi dan Identitas Sosial karya Aris Ananta dan Evi Nurvidya Arifin, dijelaskan bahwa mudik bukan hanya mobilitas sementara, melainkan bentuk perawatan identitas kultural serta penguatan jejaring keluarga.

Sementara itu, dalam perspektif transportasi publik, peningkatan volume kendaraan pribadi setiap musim Lebaran kerap memicu lonjakan kecelakaan dan kemacetan.

Karena itu, penyediaan angkutan massal gratis menjadi solusi strategis untuk mengalihkan pemudik dari kendaraan pribadi ke moda kolektif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan, kuota akan ditutup otomatis saat kapasitas terpenuhi. Artinya, masyarakat perlu segera mendaftar agar tidak kehabisan tiket.

Baca juga: 6.859 Masjid Ramah Pemudik Disiapkan, Kemenag Atur Mudik, Nyepi, dan Idul Fitri 2026

Link Resmi Pendaftaran Mudik Gratis 2026

Pendaftaran hanya dilakukan melalui situs resmi:

nusantara.kemenhub.go.id

Masyarakat diimbau tidak mengakses tautan lain yang mengatasnamakan program ini untuk menghindari penipuan.

Langkah pendaftaran secara umum:

  1. Akses laman resmi.
  2. Pilih menu “Mudik Gratis”.
  3. Klik “Mudik Gratis Angkutan Jalan”.
  4. Pilih penyelenggara Ditjen Perhubungan Darat.
  5. Isi data keberangkatan, tujuan, dan tanggal.
  6. Simpan e-ticket atau kode booking.
  7. Lakukan registrasi ulang di posko validasi.

Jadwal Pendaftaran dan Keberangkatan

Periode Pendaftaran

Dibuka: 1 Maret 2026

Ditutup: Saat kuota terpenuhi

Keberangkatan Arus Mudik

16–18 Maret 2026 dari sejumlah terminal di Jakarta, Depok, dan Tangerang.

Rute awal termasuk Aceh dan Medan.

Keberangkatan Arus Balik

24–25 Maret 2026 dari berbagai kota di Sumatera dan Jawa menuju Jabodetabek.

Untuk layanan angkut sepeda motor, pengiriman dan keberangkatan dijadwalkan terpisah sesuai titik yang telah ditentukan.

Baca juga: Mudik Gratis Pertamina 2026 Resmi Dibuka 3 Maret, Cek Kuota dan Syarat

Daftar Kota Tujuan

Sebanyak 34 kota tujuan arus mudik tersedia di Pulau Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY.

Beberapa kota tujuan populer antara lain:

  • Semarang
  • Solo
  • Yogyakarta
  • Surabaya
  • Malang
  • Medan
  • Padang
  • Palembang

Arus balik disediakan menuju wilayah Jabodetabek dari 12 kota besar.

Syarat dan Ketentuan Peserta

Syarat Penumpang

  • Pendaftaran wajib online.
  • Satu akun maksimal mendaftarkan empat orang dan satu sepeda motor.
  • Wajib memiliki KTP, SIM, atau KK yang sah.
  • Hanya boleh memilih satu kota tujuan.
  • Registrasi ulang maksimal H+3 setelah pendaftaran.
  • Jika melewati batas waktu validasi, data otomatis gugur.

Baca juga: Mudik Lebaran 2026: Cek Jadwal Libur Panjang 14 Hari, Diskon Tol 30%, hingga Aturan Pembatasan Truk

Syarat Sepeda Motor

  • Harus terdaftar bersamaan dengan penumpang.
  • Kuota motor terbatas.
  • Berlaku untuk rute tertentu seperti Purwokerto, Solo, Yogyakarta, dan Wonogiri.

Lokasi Posko Validasi

Registrasi ulang dibuka setiap hari pukul 08.00–16.00 WIB di beberapa titik, antara lain:

  • Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta
  • GOR Bulungan Blok M
  • Terminal Poris Plawad
  • Terminal Pondok Cabe
  • Terminal Jatijajar
  • Terminal Kayuringin

Mudik sebagai Ibadah Sosial

Lebaran identik dengan silaturahmi dan saling memaafkan. Dalam buku Fiqh Sosial karya KH. Ali Yafie disebutkan, menjaga hubungan kekeluargaan termasuk bagian dari praktik ibadah sosial yang bernilai tinggi.

Program mudik gratis menjadi jembatan agar nilai tersebut dapat diwujudkan tanpa terbebani biaya perjalanan yang tinggi.

Di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif, fasilitas ini memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap pulang kampung dengan tenang.

Antusiasme dan Tips Agar Tidak Kehabisan Kuota

Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan kuota mudik gratis cepat habis dalam hitungan hari. Untuk itu:

  • Pastikan dokumen lengkap sebelum mendaftar.
  • Segera lakukan registrasi ulang setelah mendapatkan kode booking.
  • Pantau informasi resmi dari akun media sosial Ditjen Hubdat.

Mudik bukan hanya perjalanan pulang, melainkan perjalanan kembali ke akar, ke rumah, dan ke pelukan keluarga.

Program mudik gratis 2026 membuka kesempatan itu lebih luas, sekaligus menghadirkan solusi transportasi yang lebih aman dan terorganisir.

Bagi yang berencana memanfaatkannya, kini saatnya bersiap. Karena ketika kuota penuh, yang tersisa hanyalah penyesalan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar