Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE THR 2026 Resmi Terbit: Wajib Dibayar H-7, Ini Aturan dan Besarannya

Kompas.com, 4 Maret 2026, 14:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Keagamaan 2026, pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 2 Maret 2026.

Surat edaran tersebut menjadi pengingat bahwa THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi regulasi.

Lantas, apa saja poin penting yang perlu dipahami pekerja dan pengusaha?

THR Wajib bagi Pekerja dengan Masa Kerja Minimal 1 Bulan

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Artinya, karyawan baru sekalipun tetap berhak menerima THR, selama telah bekerja minimal satu bulan.

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja.

Baca juga: Batas Cair THR 2026 Paling Lambat 14 Maret, Kena Pajak?

Batas Waktu Pembayaran: Paling Lambat H-7

Salah satu poin krusial dalam surat edaran adalah tenggat pembayaran. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pemerintah bahkan mengimbau agar perusahaan membayarkan lebih awal guna memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja dalam menyambut hari raya.

Yang tak kalah penting, THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini kembali ditegaskan agar tidak ada praktik pembayaran bertahap yang merugikan pekerja.

Besaran THR: Siapa Dapat Satu Kali Upah?

Besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja yang telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah.

Upah yang dimaksud mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:

Masa kerja (bulan) ÷ 12 × 1 bulan upah

Skema ini memastikan keadilan bagi pekerja baru tanpa menghilangkan hak normatifnya.

Baca juga: Cek Rekening! THR PNS,PPPK, Pensiunan, TNI, Polri Sudah Cair, Ini Komponen yang Dibayarkan

Bagaimana dengan Pekerja Harian dan Borongan?

Surat edaran juga mengatur mekanisme bagi pekerja dengan pola kerja khusus:

Pekerja Harian Lepas

Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.

Pekerja Berbasis Satuan Hasil

THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Ketentuan ini penting karena pola penghasilan pekerja harian dan borongan cenderung fluktuatif.

Mengapa THR Tidak Boleh Dicicil?

Larangan pembayaran THR secara bertahap bukan tanpa alasan. Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, THR adalah instrumen perlindungan sosial.

Dalam buku Hukum Ketenagakerjaan karya Asri Wijayanti dijelaskan bahwa perlindungan upah merupakan bagian dari perlindungan dasar tenaga kerja yang tidak boleh dikurangi sepihak oleh pengusaha.

Sementara itu, dalam Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi karya Lalu Husni ditegaskan bahwa kewajiban pembayaran tunjangan hari raya bersifat imperatif, artinya harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dari sisi sosial-keagamaan, THR juga memiliki dimensi kesejahteraan. Dalam konteks ekonomi Islam, sebagaimana dibahas dalam buku Ekonomi Islam: Teori dan Praktik karya Adiwarman A. Karim, distribusi pendapatan menjelang hari besar keagamaan berperan dalam menjaga daya beli dan stabilitas sosial.

Baca juga: THR ASN 2026 Cair Full 100 Persen, Siap-siap Segera Masuk Rekening

Pengawasan dan Posko Pengaduan

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, pemerintah meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi keluhan serta memberikan kanal aduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.

THR Bukan Sekadar Tradisi

Di Indonesia, THR telah menjadi bagian dari kultur sosial menjelang hari raya. Namun secara hukum, ia berdiri sebagai kewajiban perusahaan yang memiliki dasar regulasi kuat, termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lebih dari sekadar tambahan pendapatan, THR menjadi simbol penghargaan atas kontribusi pekerja selama setahun terakhir.

Di tengah dinamika ekonomi 2026, kepastian pembayaran THR tepat waktu menjadi isu yang selalu dinanti.

Bagi pekerja, ini bukan hanya soal nominal, tetapi soal kepastian hak. Bagi pengusaha, ini adalah wujud kepatuhan sekaligus komitmen terhadap kesejahteraan karyawan.

Menjelang Hari Raya Keagamaan, pertanyaannya kini bukan lagi apakah THR dibayar, melainkan, sudahkah perusahaan Anda menyiapkannya?

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com