Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tol Fungsional Prambanan–Purwomartani Dibuka Gratis saat Mudik dan Balik Lebaran 2026

Kompas.com, 5 Maret 2026, 08:32 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kompas.tv

KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum akan membuka secara fungsional Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulon Progo segmen Prambanan–Purwomartani selama periode Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Ruas tol sepanjang sekitar 12,23 kilometer tersebut dioperasikan sementara guna membantu kelancaran arus mudik dan arus balik. Selama masa operasional fungsional, jalan tol ini dapat dilintasi tanpa dikenakan tarif.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengurai kepadatan lalu lintas di jalur utama mudik.

Baca juga: Tol Prambanan-Purwomartani Buka Saat Lebaran, Hanya untuk Kendaraan Keluar Yogyakarta

Mengutip unggahan akun Instagram resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) @pupr_bpjt, segmen fungsional tersebut berada di Km 30+150 hingga Km 42+375. Ruas ini akan dioperasikan menggunakan satu jalur A (kiri) dengan skema satu arah.

Kendaraan yang diperbolehkan melintas dibatasi hanya untuk kendaraan Golongan I non-bus.

"Jalur fungsional akan dibuka secara situasional apabila terjadi kepadatan pada jalur operasional di Gerbang Tol Prambanan, dengan skema pelaksanaan berdasarkan diskresi Kepolisian," tulis BPJT, dikutip Kamis (5/3/2026).

Skema Operasional Tol Prambanan–Purwomartani

Berikut skema operasional Tol Prambanan–Purwomartani pada arus mudik dan balik Lebaran 2026:

1. Arus Mudik Lebaran 2026

Pada periode arus mudik, kendaraan dari arah Solo, Jakarta, atau Surabaya menuju Yogyakarta akan diarahkan menggunakan jalur fungsional melalui Jalur A.

Kendaraan akan melintas mulai dari STA 30+150 hingga Gerbang Tol Purwomartani di STA 42+375. Setelah itu, kendaraan keluar melalui off ramp menuju Simpang Sebidang Purwomartani yang terhubung langsung dengan Jalan Nasional Solo–Yogyakarta.

Akses keluar menuju jalan nasional dilakukan dengan skema crossing ke arah Yogyakarta. Skema tersebut didukung dengan pembongkaran median jalan serta pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) sementara.

2. Arus Balik Lebaran 2026

Pada periode arus balik, kendaraan dari arah Yogyakarta menuju Solo, Jakarta, atau Surabaya akan masuk melalui on ramp Simpang Sebidang Purwomartani.

Selanjutnya kendaraan diarahkan menuju entrance Gerbang Tol Purwomartani melalui jalur off ramp. Setelah itu, arus kendaraan akan dialihkan dari Jalur A menuju Jalur B di STA 41+200 sebelum Jembatan Tepus.

Perjalanan kemudian dilanjutkan hingga tersambung dengan ruas tol operasional Kartasura–Prambanan.

Progres Pembangunan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA

Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulon Progo secara keseluruhan dibagi menjadi tiga seksi.

Pada Seksi 1 Paket 1.1 ruas Solo–Klaten telah beroperasi. Sementara itu, Paket 1.2 B yang mencakup ruas Prambanan–Purwomartani telah mencapai progres konstruksi sebesar 93,30 persen.

Adapun Paket 2.1 A yang meliputi ruas Purwomartani–Maguwoharjo mencatat progres pembangunan sebesar 28,53 persen.

Untuk Seksi 2, Paket 2.2 B ruas Trihanggo–Sleman telah mencapai progres 79,38 persen, sementara beberapa paket lainnya masih berada pada tahap pembebasan lahan.

Kesiapan Layanan bagi Pemudik

Sebagai pengelola jalan tol tersebut, PT Jasamarga Jogja–Solo telah menyiapkan berbagai kebutuhan operasional, termasuk kesiapan sistem transaksi serta operasional Gerbang Tol Purwomartani yang terintegrasi dengan ruas Tol Trans Jawa Cluster 3.

Selain itu, sejumlah kendaraan layanan disiagakan di titik-titik strategis, seperti kendaraan patroli, derek, ambulans, dan unit penyelamatan (rescue). Pengelola juga menyiapkan manajemen lalu lintas terpadu bersama instansi terkait.

Fasilitas pendukung lainnya juga telah dipersiapkan, mulai dari rambu lalu lintas, marka jalan, penerangan, hingga utilitas listrik dan air bersih di TIP Km 19 A. Informasi lalu lintas juga akan disampaikan secara real time kepada pengguna jalan.

Untuk menunjang kenyamanan pemudik, tersedia pula rest area fungsional yang dilengkapi berbagai fasilitas seperti toilet portable, SPBU modular, minimarket mobile, SPKLU, unit UMKM, serta musala.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar