Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kontak Darurat KBRI dan KJRI untuk WNI di Timur Tengah

Kompas.com, 5 Maret 2026, 09:51 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kompas.tv

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menyiapkan jalur komunikasi darurat bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kawasan Timur Tengah.

Langkah ini dilakukan setelah meningkatnya eskalasi konflik menyusul serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran pada Sabtu (28/2/2026).

Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan perlindungan terhadap WNI menjadi prioritas utama.

Karena itu, sejumlah perwakilan RI di kawasan Timur Tengah membuka layanan hotline darurat yang dapat dihubungi kapan saja.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan komunikasi tetap terjaga antara WNI dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara setempat.

Baca juga: Jemaah Umrah Terdampak Konflik Timur Tengah, Pemerintah Siapkan 10 Langkah Perlindungan

Daftar Kontak Darurat KBRI dan KJRI

Untuk mengantisipasi perkembangan situasi, perwakilan RI di berbagai negara Timur Tengah membuka layanan hotline darurat bagi WNI.

Berikut daftar nomor kontak darurat yang dapat dihubungi:

Irak – KBRI Baghdad 

  • +964 7769 8420 20

Suriah – KBRI Damaskus

  • +963 9544 44810

Lebanon – KBRI Beirut

  • +961 7081 7310

Yordania – KBRI Amman

  • +962 7791 50407

Iran – KBRI Tehran

  • +98 9914 6688 45
  • +98 9024 6688 89

Kuwait – KBRI Kuwait City

  • +965 9720 6060
  • +965 9780 9760

Uni Emirat Arab

  • KBRI Abu Dhabi: +971 56615 6259
  • KJRI Dubai: +971 56417 0333
  • KJRI Dubai: +971 56332 2611

Arab Saudi

  • KBRI Riyadh: +966 56917 3990
  • KJRI Jeddah: +966 50360 9667

Bahrain – KBRI Manama

  • +973 3879 1650

Qatar – KBRI Doha

  • +974 3332 2875

Hotline tersebut dapat dihubungi sewaktu-waktu apabila WNI menghadapi situasi darurat.

Sebaran WNI di Negara Timur Tengah

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri per Juni 2025, jumlah warga negara Indonesia yang berada di kawasan Timur Tengah mencapai ratusan ribu orang dan tersebar di berbagai negara.

Berikut perkiraan jumlah WNI di beberapa negara Timur Tengah:

  • Arab Saudi: 88.657 orang
  • Uni Emirat Arab: 37.304 orang
  • Qatar: 8.416 orang
  • Bahrain: 6.565 orang
  • Iran: 3.916 orang
  • Yordania: 1.231 orang
  • Lebanon: 845 orang
  • Suriah: 765 orang
  • Irak: 521 orang
  • Kuwait: 441 orang

Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat koordinasi perlindungan WNI, terutama di negara-negara yang berpotensi terdampak konflik secara langsung maupun tidak langsung.

Imbauan Kemlu untuk WNI di Timur Tengah

Kementerian Luar Negeri juga menyampaikan sejumlah langkah yang perlu diperhatikan oleh WNI yang berada di kawasan Timur Tengah agar tetap aman di tengah situasi yang berkembang.

WNI diminta tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta mengikuti arahan dari otoritas setempat. Selain itu, warga juga diminta menjaga komunikasi secara rutin dengan perwakilan RI di negara masing-masing.

Kemlu juga mengimbau WNI untuk melaporkan diri melalui laman resmi Kemlu di kemlu.go.id serta menyimpan dokumen penting seperti paspor agar mudah diakses saat kondisi darurat.

Selain itu, masyarakat Indonesia yang berencana melakukan perjalanan melalui atau transit di kawasan Timur Tengah diminta mempertimbangkan kembali rencana perjalanannya.

“Kemlu mengimbau masyarakat Indonesia yang berencana melakukan perjalanan melalui atau transit di kawasan tersebut agar mempertimbangkan dan menunda perjalanan," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang seperti dikutip Antara, Rabu (4/3/2026).

Pemerintah memastikan pemantauan situasi terus dilakukan secara intensif. Koordinasi dengan perwakilan RI di berbagai negara juga diperkuat guna memastikan keselamatan WNI tetap menjadi prioritas.

WNI yang berada di wilayah terdampak diharapkan proaktif berkomunikasi dengan KBRI atau KJRI setempat serta tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar