Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

130 ASN Kemenag Siap Ikuti Latihan Militer Program Komcad Nasional

Kompas.com, 5 Maret 2026, 20:32 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Pemerintah terus memperkuat kesiapsiagaan pertahanan negara melalui program Komponen Cadangan Nasional. Kali ini, sebanyak 130 aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Agama disiapkan untuk mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) sebagai bagian dari program yang dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Persiapan keikutsertaan ASN tersebut dibahas dalam rapat yang digelar oleh Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama bersama perwakilan Kementerian Pertahanan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Sekretaris Tim Seleksi Administrasi Kementerian Pertahanan, Jevin Fahmier, menjelaskan bahwa program Komponen Cadangan merupakan kebijakan nasional yang bertujuan memperkuat kesiapsiagaan warga negara dalam mendukung sistem pertahanan negara.

“Kegiatan komponen cadangan ini merupakan perintah dari Presiden Republik Indonesia. Kami diperintahkan untuk merekrut komponen cadangan yang bersumber dari ASN kementerian sebanyak 4.000 orang,” kata Jevin Fahmier.

Baca juga: Kemenag Luncurkan “Halal Goes to Campus” di Unpad, Mahasiswa Diajak Jadi Motor Industri Halal Global

Kementerian Agama Dapat Kuota 130 ASN

Dari total target 4.000 ASN yang direkrut secara nasional, Kementerian Agama mendapat alokasi sebanyak 130 peserta.

Jumlah tersebut akan dibagi ke dalam dua gelombang pelaksanaan pelatihan.

“Untuk Kementerian Agamanya sebanyak 130 orang. Dibagi dua gelombang menjadi 65 orang,” ujar Jevin.

Para peserta nantinya akan melalui sejumlah tahapan seleksi sebelum mengikuti pendidikan militer dasar.

Tahapan tersebut meliputi seleksi administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes jasmani, tes mental ideologi, serta psikologi.

Jalani Pendidikan Militer 45 Hari

ASN yang dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti pendidikan dasar militer selama 45 hari di lembaga pendidikan yang telah ditentukan oleh Kementerian Pertahanan.

“Setelah seleksi selesai, peserta yang lulus akan menjalani pendidikan selama 45 hari di lembaga pendidikan yang telah ditentukan,” katanya.

Selama menjalani pelatihan, para ASN tetap memperoleh hak kepegawaiannya seperti biasa. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan uang saku harian serta fasilitas penunjang selama pendidikan berlangsung.

Baca juga: 6.859 Masjid Ramah Pemudik Disiapkan, Kemenag Atur Mudik, Nyepi, dan Idul Fitri 2026

Program Komponen Cadangan ini diharapkan mampu membekali para peserta dengan nilai disiplin, loyalitas, serta kesiapsiagaan dalam mendukung keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com