Editor
KOMPAS.com– Kementerian Agama mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah secara bertahap mulai pekan ini.
Pencairan dilakukan setelah percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag terus mempercepat proses tersebut agar hak para guru madrasah dapat segera diterima.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Alasan TPG Madrasah Belum Cair Bukan karena Anggaran
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan sekaligus apresiasi terhadap profesionalitas guru madrasah di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno mengatakan percepatan penerbitan SKAKPT dilakukan sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
"Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima," kata Dirjen Pendis Amien Suyitno di Jakarta, Kamis (5/3/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
"Bagi yang SKAKPT-nya telah terbit, proses pencairan tunjangan sudah mulai berjalan secara bertahap pada pekan ini,” imbuhnya.
Berdasarkan data pemrosesan SKAKPT pada 2 dan 4 Maret 2026, dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT telah diterbitkan.
Jumlah tersebut termasuk 32.081 guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.
Sementara itu, sekitar 158.989 guru lainnya masih menjalani proses finalisasi administrasi untuk penerbitan SKAKPT pada tahap berikutnya.
Baca juga: Kemenag Usahakan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, Hampir 500.000 Guru Belum Tersertifikasi
Ditjen Pendidikan Islam menjadwalkan penerbitan lanjutan SKAKPT tahap ketiga pada 7 Maret 2026 dan tahap keempat pada 9 Maret 2026.
Melalui tahapan tersebut, pemerintah berharap seluruh proses penerbitan SKAKPT dapat segera rampung sehingga penyaluran TPG guru madrasah bisa terus dipercepat.
Suyitno menegaskan bahwa TPG merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi dan profesionalitas guru dalam mendidik generasi bangsa.
“TPG adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas guru dalam mendidik generasi bangsa. Karena itu, kami berupaya memastikan penyalurannya semakin cepat, tepat, dan akuntabel,” tegasnya.
Baca juga: Kemenag Usulkan Insentif Guru Madrasah Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan
Ia juga berharap para guru madrasah terus meningkatkan semangat pengabdian dalam mencetak generasi unggul dan memperkuat kualitas pendidikan Islam di Indonesia.
“Kami juga berharap para guru madrasah dapat terus meningkatkan semangat pengabdian dalam mencetak generasi unggul serta memperkuat kualitas pendidikan Islam di Indonesia,” tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang