Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Pekan Ini, Lulusan PPG 2025 Juga Termasuk

Kompas.com, 6 Maret 2026, 05:17 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com– Kementerian Agama mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah secara bertahap mulai pekan ini.

Pencairan dilakukan setelah percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag terus mempercepat proses tersebut agar hak para guru madrasah dapat segera diterima.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Alasan TPG Madrasah Belum Cair Bukan karena Anggaran

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan sekaligus apresiasi terhadap profesionalitas guru madrasah di Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno mengatakan percepatan penerbitan SKAKPT dilakukan sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

"Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima," kata Dirjen Pendis Amien Suyitno di Jakarta, Kamis (5/3/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

"Bagi yang SKAKPT-nya telah terbit, proses pencairan tunjangan sudah mulai berjalan secara bertahap pada pekan ini,” imbuhnya.

246.449 SKAKPT Sudah Diterbitkan

Berdasarkan data pemrosesan SKAKPT pada 2 dan 4 Maret 2026, dari total 405.438 guru madrasah yang memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT telah diterbitkan.

Jumlah tersebut termasuk 32.081 guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.

Sementara itu, sekitar 158.989 guru lainnya masih menjalani proses finalisasi administrasi untuk penerbitan SKAKPT pada tahap berikutnya.

Baca juga: Kemenag Usahakan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, Hampir 500.000 Guru Belum Tersertifikasi

Jadwal Penerbitan Tahap Lanjutan

Ditjen Pendidikan Islam menjadwalkan penerbitan lanjutan SKAKPT tahap ketiga pada 7 Maret 2026 dan tahap keempat pada 9 Maret 2026.

Melalui tahapan tersebut, pemerintah berharap seluruh proses penerbitan SKAKPT dapat segera rampung sehingga penyaluran TPG guru madrasah bisa terus dipercepat.

Suyitno menegaskan bahwa TPG merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi dan profesionalitas guru dalam mendidik generasi bangsa.

“TPG adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas guru dalam mendidik generasi bangsa. Karena itu, kami berupaya memastikan penyalurannya semakin cepat, tepat, dan akuntabel,” tegasnya.

Baca juga: Kemenag Usulkan Insentif Guru Madrasah Honorer Naik Jadi Rp 400 Ribu per Bulan

Ia juga berharap para guru madrasah terus meningkatkan semangat pengabdian dalam mencetak generasi unggul dan memperkuat kualitas pendidikan Islam di Indonesia.

“Kami juga berharap para guru madrasah dapat terus meningkatkan semangat pengabdian dalam mencetak generasi unggul serta memperkuat kualitas pendidikan Islam di Indonesia,” tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com