Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi

Kompas.com, 7 Maret 2026, 13:05 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali mengizinkan pelaksanaan malam takbiran Idul Fitri di dalam masjid apabila 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada 20 Maret 2026, atau sehari setelah Hari Raya Nyepi.

Kebijakan ini dibuat untuk menjaga ketenangan saat perayaan Nyepi sekaligus memberi ruang bagi umat Muslim menjalankan tradisi takbiran.

Kesepakatan tersebut lahir dari hasil koordinasi bersama tokoh lintas agama di Bali. Selain FKUB, keputusan itu juga disetujui oleh Gubernur Bali, Panglima Kodam IX/Udayana, serta Kapolda Bali.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026

Aturan pelaksanaan takbiran juga diatur secara khusus agar tidak menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu suasana Nyepi.

Oleh karena itu, kegiatan takbiran diarahkan dilakukan secara sederhana di dalam masjid tanpa penggunaan pengeras suara.

Baca juga: Jadwal Penutupan Penyeberangan ke Bali Saat Hari Suci Nyepi dan Mudik Lebaran 2026

Takbiran Boleh Digelar di Masjid Tanpa Pengeras Suara

Dilansir dari Antara, Ketua FKUB Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menjelaskan bahwa takbiran tetap diperbolehkan selama dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan keramaian.

“Pada prinsipnya takbiran boleh tapi dengan syarat ketat tanpa mengurangi makna takbiran sendiri, yaitu berjalan kaki ke masjid terdekat tanpa pengeras suara, tanpa kebisingan,” kata Ketua FKUB Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.

Ia menyampaikan bahwa kesepakatan ini telah dituangkan dalam surat edaran berupa seruan bersama agar ketentraman di Pulau Bali tetap terjaga saat Hari Raya Nyepi berlangsung.

Penggunaan Cahaya di Masjid Juga Dibatasi

Selain tanpa pengeras suara, kegiatan takbiran di masjid juga diatur terkait penggunaan cahaya.

Lampu diminta digunakan secara minimal dan diarahkan ke dalam ruangan agar tidak terlihat dari luar.

Setelah kegiatan selesai, jamaah juga diminta segera kembali ke rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah.

Hal ini mengikuti aturan Nyepi yang melarang masyarakat beraktivitas di luar selama perayaan berlangsung.

“Setelah selesai langsung balik ke rumah, mengikuti lagi (aturan) tidak boleh keluar rumah lagi jadi sudah, agar menjadi barometer toleransi dan kerukunan Bali ini untuk Indonesia,” ujarnya.

Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Penglingsir Agung yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali berharap Hari Raya Nyepi Saka 1948 tetap berjalan khidmat tanpa ternodai. Di sisi lain, umat Muslim juga tetap dapat menjalankan takbiran menjelang Idul Fitri.

Menurut dia, ketika dua hari besar keagamaan dapat berlangsung dengan baik maka hal itu mencerminkan kehidupan masyarakat yang saling menghormati.

Indonesia, kata dia, menjunjung tinggi nilai Bhinneka Tunggal Ika dan Undang-Undang Dasar 1945 yang sejalan dengan ajaran agama tentang pentingnya toleransi.

“Saling mengisi dan toleransi diajarkan semua agama, kita wujudkan di Bali dengan perayaan Nyepi yang bersamaan dengan Idul Fitri, bahkan dulu pernah berbarengan dengan Idul Fitri, berbarengan dengan Jumatan sering, saat hari Minggu pun pernah saat umat Kristen ibadah, jadi kita jalan dan Nyepi tidak ternodai,” kata Penglingsir Agung.

Ribuan Pecalang Disiagakan

Ketua MDA Bali itu juga menyadari bahwa setiap tahun media sosial kerap merekam pelanggaran saat Hari Raya Nyepi, baik oleh warga lokal maupun wisatawan asing.

Ia menilai kondisi tersebut tidak sepenuhnya dapat dihindari mengingat jumlah penduduk Bali yang mencapai lebih dari empat juta orang. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak yang melanggar karena tidak mengetahui aturan Nyepi.

Untuk menjaga kelancaran perayaan Nyepi sekaligus memastikan kegiatan ibadah umat lain tetap berjalan, ribuan pecalang akan dikerahkan di seluruh Bali. Mereka bertugas menjaga wilayah desa adat masing-masing.

Jika ditemukan pelanggaran, pecalang diminta mengambil langkah humanis dan persuasif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merusak kesucian Hari Raya Nyepi.

“Jadi pecalang ada yang turun nanti bersama tokoh agama di lokasi setempat baik yang Islam atau lainnya, ini pengawal semuanya mudah-mudahan aman damai ya kita pertahankan itu hidup berdampingan,” tuturnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan antarumat beragama di Bali, terutama ketika dua hari besar keagamaan berlangsung dalam waktu yang berdekatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar