Editor
KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pejabat dan aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan penggunaan aset pemerintah tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan dan operasional pemerintahan.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Pramono juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas. Pemerintah daerah akan menindak setiap aparatur yang terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Langkah ini sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat yang melarang pemanfaatan fasilitas negara untuk kebutuhan di luar tugas resmi.
Pramono menegaskan kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk perjalanan mudik Lebaran.
"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026), seperti dilansir dari Antara.
Ia memastikan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi berat.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat. Jadi, untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan,” ujar Pramono.
Penggunaan mobil dinas dengan pelat merah untuk kepentingan mudik secara tegas dilarang oleh pemerintah. Aturan tersebut juga ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Larangan ini diberlakukan karena penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 yang menyatakan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas atau operasional.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Aparatur yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan hingga sanksi yang lebih berat.
Beberapa bentuk sanksi disiplin antara lain teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang