KOMPAS.com – Menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, umat Islam di berbagai daerah mulai menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Ibadah ini menjadi salah satu amalan penting yang menutup rangkaian puasa sekaligus menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri.
Meski sudah menjadi tradisi setiap tahun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai kapan sebenarnya zakat fitrah harus dibayarkan.
Sebagian orang menganggap zakat fitrah bisa diberikan kapan saja sebelum Idul Fitri. Padahal dalam fikih Islam terdapat pembagian waktu yang cukup jelas, mulai dari waktu yang diperbolehkan hingga batas akhir yang tidak boleh dilewati.
Agar tidak keliru dalam menunaikannya, berikut penjelasan lengkap mengenai waktu pembayaran zakat fitrah, besaran yang harus dibayarkan, hingga bacaan niatnya.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang hidup hingga akhir bulan Ramadhan dan memiliki kemampuan untuk menunaikannya.
Ibadah ini memiliki makna spiritual sekaligus sosial. Selain menjadi bentuk penyucian diri setelah menjalani puasa, zakat fitrah juga bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA disebutkan:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dalam buku “Fiqh al-Zakah” karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa zakat fitrah berfungsi untuk menyempurnakan ibadah puasa sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat Muslim.
Baca juga: Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Para ulama fikih membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori hukum. Pembagian ini banyak dijelaskan dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali yang merujuk pada hadis dari Ibnu Umar RA.
Dalam kitab “Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu” karya Wahbah az-Zuhaili, dijelaskan bahwa waktu zakat fitrah terbagi menjadi empat kategori utama, waktu boleh, waktu wajib, waktu utama, serta waktu yang tidak dianjurkan.
Zakat fitrah pada dasarnya boleh dikeluarkan sejak awal bulan Ramadhan. Namun sebagian ulama menganjurkan agar zakat tidak dibayarkan terlalu jauh dari hari raya.
Praktik yang sering dilakukan pada masa sahabat Nabi adalah menunaikan zakat fitrah satu hingga tiga hari sebelum Idul Fitri.
Riwayat dari Ibnu Umar RA menyebutkan bahwa para sahabat Nabi biasa menunaikan zakat fitrah beberapa hari sebelum hari raya agar bantuan tersebut segera sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pendapat ini juga dijelaskan dalam buku “Fiqh Sunnah” karya Sayyid Sabiq, yang menyebutkan bahwa pembayaran zakat fitrah sebelum Idul Fitri diperbolehkan selama masih dalam rentang waktu Ramadhan.
Waktu wajib zakat fitrah dimulai ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan, yaitu saat memasuki malam 1 Syawal atau malam takbiran.
Pada saat itulah kewajiban zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang masih hidup.
Jika seseorang meninggal dunia setelah waktu Maghrib di malam Idul Fitri, maka zakat fitrahnya tetap wajib ditunaikan oleh ahli warisnya.
Sebaliknya, jika seseorang meninggal sebelum waktu Maghrib di akhir Ramadhan, maka kewajiban zakat fitrah tidak berlaku baginya.
Waktu yang paling dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah salat Subuh hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Pada waktu inilah zakat fitrah dianggap paling utama karena dapat segera dimanfaatkan oleh para penerima zakat untuk memenuhi kebutuhan pada hari raya.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.
Dengan demikian, fakir miskin dapat ikut merasakan kegembiraan Idul Fitri bersama masyarakat lainnya.
Para ulama juga menjelaskan bahwa menunda pembayaran zakat fitrah setelah salat Idul Fitri tidak dianjurkan.
Jika zakat fitrah baru dibayarkan setelah salat Id hingga menjelang Maghrib pada tanggal 1 Syawal, hukumnya makruh, kecuali ada alasan tertentu seperti kesulitan menemukan mustahik atau kondisi darurat lainnya.
Namun jika sengaja menunda hingga lewat Maghrib 1 Syawal tanpa alasan syar’i, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya menjadi sedekah biasa.
Dalam buku “Islamic Economics: Theory and Practice” karya M. Umer Chapra, zakat dijelaskan sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang memiliki tujuan sosial.
Oleh karena itu, pembayaran zakat yang tepat waktu menjadi penting agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: Bolehkah Anak Bayar Zakat Fitrah Orang Tua? Ini Penjelasan Ulama
Selain mengetahui waktunya, umat Islam juga perlu memahami besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan.
Secara umum, zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha’ makanan pokok.
Dalam konteks Indonesia, satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per orang, atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium.
Ketua Baznas RI Noor Achmad menjelaskan bahwa angka tersebut ditentukan setelah melalui kajian mengenai harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu.
Dalam setiap ibadah, niat memiliki peran penting karena menentukan sah atau tidaknya suatu amalan.
Niat zakat fitrah dapat dilakukan di dalam hati saat seseorang mengeluarkan zakat atau ketika menyerahkan kepada amil zakat.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i maa yalzamunii nafaqatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan semua orang yang menjadi tanggunganku karena Allah Ta’ala.”
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Laki-laki: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Cara Membayarnya dengan Benar
Dalam tradisi Islam, memberikan zakat juga dianjurkan disertai doa sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.
Doa ketika memberikan zakat fitrah:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
Rabbana taqobbal minnā innaka antas samī'ul 'alīm.
Artinya: “Wahai Tuhan kami, terimalah ibadah kami. Sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Sementara doa bagi orang yang menerima zakat biasanya berbunyi:
آجرك اللهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا
Ajarakallah fi ma a'thaita, wa bāraka fī mā abqayta wa ja'alahu laka thahūra.
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, memberkahi harta yang tersisa, dan menjadikannya sebagai penyuci bagimu.”
Zakat fitrah tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga memiliki peran sosial yang besar.
Melalui zakat fitrah, umat Islam diajarkan untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat yang kurang mampu.
Dalam buku “The Spirit of Islamic Law” karya Bernard G. Weiss, disebutkan bahwa ajaran Islam menempatkan keseimbangan antara ibadah kepada Tuhan dan tanggung jawab sosial kepada sesama manusia.
Karena itu, zakat fitrah menjadi salah satu bentuk nyata bagaimana nilai-nilai spiritual diterjemahkan dalam kehidupan sosial sehari-hari.
Menunaikan zakat fitrah tepat waktu merupakan bagian penting dalam menyempurnakan ibadah Ramadhan.
Secara umum, zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadhan, namun waktu yang paling utama adalah setelah Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri.
Jika ditunaikan setelah salat Id tanpa alasan syar’i, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sedekah biasa.
Dengan memahami waktu pembayaran, besaran zakat, serta niatnya, umat Islam diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dengan lebih tepat dan sesuai dengan tuntunan syariat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang