Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Fikihnya

Kompas.com, 9 Maret 2026, 11:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak keluarga muslim yang bersiap menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban tahunan.

Namun, bagi keluarga yang baru saja dikaruniai anak, sering muncul satu pertanyaan: apakah bayi yang baru lahir juga wajib dibayarkan zakat fitrahnya?

Pertanyaan ini cukup sering muncul terutama ketika waktu kelahiran bayi berdekatan dengan malam takbiran atau menjelang 1 Syawal.

Dalam fikih Islam, ketentuan zakat fitrah memang memiliki batas waktu tertentu yang menentukan apakah seseorang termasuk wajib mengeluarkan zakat atau tidak.

Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir menurut ulama dan literatur fikih.

Baca juga: Bolehkah Anak Bayar Zakat Fitrah Orang Tua? Ini Penjelasan Ulama

Zakat Fitrah Berlaku untuk Semua Muslim

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak-anak.

Dasar kewajiban ini berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Ia mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW menetapkan zakat fitrah bagi seluruh umat Islam.

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, disebutkan:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa.”

Hadis tersebut menjadi landasan utama bahwa zakat fitrah tidak dibatasi oleh usia. Artinya, anak kecil bahkan bayi tetap termasuk dalam kategori yang dikenai kewajiban zakat fitrah.

Namun, karena bayi belum memiliki kemampuan dan harta sendiri, kewajiban tersebut ditunaikan oleh orang tua atau walinya.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah yang Benar, Apakah Online Tetap Sah?

Penentuan Kewajiban Zakat Fitrah Berdasarkan Waktu Kelahiran

Dalam fikih Islam, waktu menjadi faktor penting dalam menentukan apakah seseorang wajib membayar zakat fitrah.

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa kewajiban zakat fitrah mulai berlaku ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan atau memasuki malam Idul Fitri.

Penjelasan ini juga disampaikan dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah dkk.

Menurut buku tersebut, bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan termasuk orang yang wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

Sebaliknya, jika bayi lahir setelah matahari terbenam atau sudah memasuki tanggal 1 Syawal, maka ia tidak wajib dizakati pada tahun tersebut.

Ketentuan ini membuat waktu kelahiran bayi menjadi penentu utama.

1. Bayi Lahir Sebelum Magrib Malam Idul Fitri

Jika seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka ia sudah dianggap sebagai muslim yang hidup saat waktu wajib zakat fitrah tiba.

Karena itu, orang tua atau walinya wajib mengeluarkan zakat fitrah atas nama bayi tersebut.

Dalam praktiknya, zakat fitrah bayi dikeluarkan bersamaan dengan zakat fitrah anggota keluarga lainnya.

2. Bayi Lahir Setelah Magrib Malam Idul Fitri

Jika bayi lahir setelah matahari terbenam atau sudah masuk waktu 1 Syawal, maka ia tidak termasuk dalam kewajiban zakat fitrah tahun tersebut.

Artinya, bayi tersebut baru akan terkena kewajiban zakat fitrah pada Ramadan berikutnya jika masih hidup hingga waktu wajib zakat fitrah tiba.

Baca juga: Kapan Zakat Fitrah Dibayar? Ini Waktu Terbaik dan Batas Akhirnya

Penjelasan Ulama tentang Status Bayi

Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib karya Syekh Sulaiman al-Bujairimi dijelaskan bahwa bayi yang lahir setelah waktu wajib zakat fitrah tidak memiliki kewajiban zakat pada tahun tersebut.

Kitab tersebut juga menjelaskan kasus khusus, misalnya ketika waktu kelahiran bayi tidak jelas apakah terjadi sebelum atau setelah matahari terbenam. Dalam kondisi seperti ini, zakat fitrah tidak diwajibkan karena statusnya masih meragukan.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan ketentuan yang jelas sekaligus mempertimbangkan aspek kepastian waktu kelahiran.

Siapa yang Membayar Zakat Fitrah Bayi?

Dalam praktiknya, zakat fitrah bayi dibayarkan oleh orang tua atau wali yang menanggung nafkahnya.

Biasanya ayah sebagai kepala keluarga mengeluarkan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarganya, termasuk bayi yang baru lahir.

Hal ini juga dijelaskan dalam buku Fiqh al-Zakah karya Yusuf al-Qaradawi yang menyebutkan bahwa kepala keluarga bertanggung jawab menunaikan zakat fitrah bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Karena bayi belum memiliki harta sendiri, maka kewajiban tersebut sepenuhnya berada pada orang tua atau wali.

Besaran Zakat Fitrah untuk Bayi

Jumlah zakat fitrah bayi sama dengan zakat fitrah orang dewasa.

Dalam hadis Nabi disebutkan bahwa kadar zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok. Jika dikonversikan ke ukuran yang umum digunakan di Indonesia, jumlah tersebut setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras.

Selain dalam bentuk makanan pokok, sebagian ulama juga memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Baca juga: Cara Pembagian Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat dan Besarannya

Bagaimana dengan Bayi yang Masih dalam Kandungan?

Berbeda dengan bayi yang sudah lahir, janin yang masih berada dalam kandungan tidak termasuk dalam kewajiban zakat fitrah menurut mayoritas ulama.

Hal ini karena janin belum dianggap sebagai manusia yang hidup secara sempurna.

Penjelasan ini juga disebutkan dalam buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis dan Yuridis karya Khairuddin.

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah hanya diwajibkan bagi individu yang telah lahir sebelum waktu wajib zakat tiba.

Namun, jika orang tua tetap ingin membayarkan zakat fitrah untuk bayi yang masih dalam kandungan, maka hukumnya tidak wajib melainkan sebagai sedekah.

Beberapa ulama bahkan menyebutkan bahwa praktik ini pernah dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi sebagai bentuk doa dan harapan keberkahan bagi calon bayi.

Makna Zakat Fitrah bagi Keluarga Muslim

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga memiliki makna sosial yang kuat. Zakat ini berfungsi membersihkan jiwa setelah menjalani ibadah puasa sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Karena itu, kehadiran bayi baru dalam keluarga tidak hanya membawa kebahagiaan, tetapi juga menambah satu amal kebaikan ketika orang tua menunaikan zakat fitrah atas namanya.

Dalam konteks ini, zakat fitrah menjadi simbol bahwa sejak awal kehidupan, seorang muslim sudah dilibatkan dalam nilai-nilai kepedulian sosial dan berbagi dengan sesama.

Dengan memahami ketentuan ini, orang tua dapat lebih tenang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah, terutama ketika momen kelahiran bayi bertepatan dengan akhir Ramadan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com