Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau Babeh Haikal menegaskan bahwa kebijakan tarif resiprokal dalam perdagangan internasional tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke Indonesia, termasuk dari Amerika Serikat.
Menurut Haikal, seluruh produk yang beredar di Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), terlepas dari adanya kerja sama dagang atau kebijakan tarif.
Hal itu ia sampaikan saat acara buka puasa bersama dan gathering media di Imperial Kitchen & Dimsum, Bambu Apus, Jakarta Timur, Senin (9/3/2026).
“Ada atau tidak ada resiprokal, semua barang yang masuk ke Indonesia tetap harus halal,” kata Haikal di hadapan para jurnalis.
Baca juga: Kemenag Luncurkan “Halal Goes to Campus” di Unpad, Mahasiswa Diajak Jadi Motor Industri Halal Global
Ia menegaskan, isu bahwa produk Amerika Serikat akan bebas masuk tanpa kewajiban halal adalah informasi yang keliru.
Menurut dia, pemerintah tetap berpegang pada amanat konstitusi untuk melindungi masyarakat, termasuk dalam hal jaminan produk halal.
“Benarkah produk Amerika bebas masuk tanpa halal? Tidak benar. Tetap ada proses halal,” ujar Haikal.
Haikal menjelaskan, produk dari Amerika Serikat yang ingin dipasarkan di Indonesia dapat memperoleh sertifikasi halal melalui dua mekanisme.
Pertama, produk tersebut disertifikasi oleh lembaga halal di negara asal yang telah diakui. Kedua, proses sertifikasi dapat dilakukan oleh lembaga halal di Indonesia melalui BPJPH.
“Amerika negara besar, mereka juga tahu bahwa kalau tidak halal, produk mereka tidak akan dibeli di Indonesia,” katanya.
Karena itu, ia menilai wajar jika produsen global mengikuti standar halal untuk menembus pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.
Haikal menambahkan bahwa tren industri global saat ini bergerak menuju transparansi bahan baku dan proses produksi.
Dalam sistem halal modern, kata dia, yang ditekankan bukan hanya status halal, tetapi juga traceability (ketelusuran bahan) dan trustability (kepercayaan terhadap proses produksi).
“Sekarang trennya transparansi. Kalau tidak jelas bahan bakunya, itu sudah ketinggalan zaman,” kata Haikal.
Menurut dia, keterbukaan informasi dalam rantai produksi justru membuat standar halal semakin relevan di pasar global.
Dalam kesempatan itu, Haikal juga meminta media massa berperan aktif memberikan edukasi yang akurat kepada masyarakat terkait kebijakan halal, khususnya setelah kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan pada 2025.
Baca juga: MUI Kritik Deal Prabowo–AS soal Produk Masuk RI Tanpa Sertifikat Halal
Ia menilai masih banyak informasi yang dipelintir sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Peran media sangat kuat untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada publik,” ujarnya.
Haikal berharap pemberitaan yang tepat dapat membantu masyarakat memahami bahwa sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan, melainkan sistem perlindungan konsumen sekaligus standar mutu produk.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang