Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga 2026: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Besarannya

Kompas.com, 19 Maret 2026, 17:36 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, salah satu ibadah yang wajib ditunaikan umat Islam adalah zakat fitrah. Selain sebagai penyempurna puasa Ramadan, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian sosial agar seluruh umat Muslim dapat merayakan Lebaran dengan layak.

Bagi kepala keluarga, penting memahami niat zakat fitrah untuk keluarga karena biasanya zakat dibayarkan sekaligus untuk seluruh anggota yang menjadi tanggungan.

Kenapa Niat Zakat Fitrah Penting?

Dalam setiap ibadah, niat menjadi penentu sah atau tidaknya amalan. Begitu juga dengan zakat fitrah. Niat dilakukan dalam hati saat menyerahkan zakat, baik berupa beras maupun uang yang setara.

Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang masih hidup hingga menjelang Idul Fitri, termasuk anak-anak, selama menjadi tanggungan kepala keluarga.

Baca juga: Bolehkah Istri Membayar Zakat Fitrah untuk Suami? Ini Hukumnya

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

Berikut panduan lengkap yang bisa langsung diamalkan:

1. Niat Zakat Fitrah Sekeluarga

Arab: 


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i maa yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya:

“Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri dan seluruh orang yang menjadi tanggungan nafkahku, sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala.”

2. Niat untuk Diri Sendiri

Arab:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya:

Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri.

3. Niat untuk Istri

Arab:


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya:

Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku.

4. Niat untuk Suami

Arab: 


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zauji fardhan lillaahi ta'aalaa.

Artinya:

Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk suami saya.

5. Niat untuk Anak

Anak laki-laki:


نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي (…الِاسْم…) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii (nama)...

Anak perempuan:

Arab:

Latin:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي (…الِاسْم…) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii (nama)...

Semua niat di atas diakhiri dengan fardhan lillaahi ta'aalaa yang berarti sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.

Besaran Zakat Fitrah 2026

Tahun 2026, besaran zakat fitrah yang direkomendasikan adalah Rp 50.000 per jiwa, setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Contoh: Jika satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka zakat yang dibayarkan: Rp200.000 atau 10 kg beras

Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadan. Namun, waktu paling utama adalah setelah shalat Subuh pada hari Idul Fitri dan sebelum shalat Id dilaksanakan

Jika dibayarkan setelah shalat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Doa Setelah Menunaikan Zakat

Setelah menyerahkan zakat, dianjurkan membaca doa:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Rabbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.”

(Ya Allah, terimalah amal kami, Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui)

Atau doa keberkahan:

أَجَرَكَ اللَّهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ

“Ajara kallahu fiima a’thaita…”

(Semoga Allah memberi pahala dan keberkahan atas apa yang telah diberikan)

Baca juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah dari Uang Utang, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Baznas

Catatan Penting

Untuk pembantu rumah tangga, kewajiban zakat fitrah umumnya ditunaikan sendiri karena mereka memiliki penghasilan. Namun, majikan boleh membayarkannya sebagai bentuk sedekah atau kebaikan.

Dengan memahami niat zakat fitrah untuk keluarga, diharapkan ibadah yang ditunaikan menjadi sah, sempurna, dan membawa keberkahan bagi seluruh anggota keluarga di hari kemenangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama
Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama
Aktual
Cerita Jemaah Haji Indonesia yang Puas dengan Fasilitas di Makkah, dari Mesin Cuci hingga Makanan
Cerita Jemaah Haji Indonesia yang Puas dengan Fasilitas di Makkah, dari Mesin Cuci hingga Makanan
Aktual
Doa Melihat Ka’bah dan Menyentuh Hajar Aswad di Masjidil Haram, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa Melihat Ka’bah dan Menyentuh Hajar Aswad di Masjidil Haram, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa dan Niat
Cara Tarik Uang Tunai di ATM Arab Saudi dengan Kartu dari Indonesia, Jemaah Haji Wajib Tahu
Cara Tarik Uang Tunai di ATM Arab Saudi dengan Kartu dari Indonesia, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Aktual
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Aktual
Rahasia di Balik Ujian Hidup: Allah Tak Bebani Hamba di Luar Kemampuan
Rahasia di Balik Ujian Hidup: Allah Tak Bebani Hamba di Luar Kemampuan
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Kerahkan 22 Ribu Petugas dan 3.000 Alat
Jelang Haji 2026, Saudi Kerahkan 22 Ribu Petugas dan 3.000 Alat
Aktual
Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren
Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren
Aktual
Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya
Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya
Aktual
Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Aktual
Siapa Safinah? Kisah Budak Persia Jadi Pelayan Setia Rasulullah
Siapa Safinah? Kisah Budak Persia Jadi Pelayan Setia Rasulullah
Aktual
Strategi Unik Peternak di Kulon Progo Jual Sapi Kurban, Libatkan SPG untuk Dongkrak Penjualan
Strategi Unik Peternak di Kulon Progo Jual Sapi Kurban, Libatkan SPG untuk Dongkrak Penjualan
Aktual
Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com