Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Afghanistan Sambut Idul Fitri di Tengah Sanksi AS dan Kemiskinan

Kompas.com, 19 Maret 2026, 19:32 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Warga Afghanistan bersiap menyambut Idul Fitri di tengah tekanan ekonomi yang berkepanjangan.

Perayaan yang biasanya penuh kegembiraan kini diwarnai keterbatasan akibat sanksi dan kemiskinan.

Kondisi ini membuat banyak masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hari raya.

Meski demikian, tradisi menyambut Lebaran tetap dijaga di tengah situasi yang tidak mudah.

Baca juga: Kisah Mudik Lebaran Saeful Tony, Jalan Kaki dari Cikarang ke Kebumen Usai Jadi Korban Pencopetan

Tradisi Idul Fitri Tetap Dijalankan

Dilansir dari Antara, Xianhua melaporkan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat Afghanistan tetap merayakan Idul Fitri dengan menyajikan buah-buahan kering dan segar serta berbagai hidangan khas.

Perayaan berlangsung selama tiga hari untuk menyambut tamu dan mempererat silaturahmi.

Namun, suasana perayaan tahun ini kembali dibayangi kondisi ekonomi yang sulit akibat dampak panjang konflik dan tekanan internasional.

Baca juga: “Masa Lebaran di Jalan?” Kisah Edi Rela Naik Kapal Laut karena Tiket Pesawat Habis

Dampak Sanksi AS dan Kemiskinan

Warga Afghanistan menghadapi tekanan berat akibat sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat (AS) serta pembekuan aset negara. Dampak dari kehadiran militer AS selama 20 tahun juga masih dirasakan, terutama dalam bentuk kemiskinan ekstrem di berbagai wilayah.

Mohibullah Jabarzai, warga Kabul, mengeluhkan lonjakan harga kebutuhan pokok yang semakin sulit dijangkau masyarakat.

"Sanksi telah merusak segalanya, mulai dari aktivitas bisnis hingga harga pasar, bahkan hubungan Afghanistan dengan negara lain," ujarnya.

"Banyak orang tidak mampu membeli kebutuhan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri karena kemiskinan," kata Jabarzai.

"Seperti yang Anda tahu, sebagian besar masyarakat kami menganggur, dan mereka tidak bisa membeli kebutuhan akibat pengangguran, lonjakan harga, dan kesulitan ekonomi," tambah Jabarzai.

Pembekuan Aset Perparah Kondisi Ekonomi

Dilaporkan bahwa Amerika Serikat membekukan aset Afghanistan senilai miliaran dolar setelah penarikan pasukan pada Agustus 2021 dan terbentuknya pemerintahan baru di Kabul.

Selain itu, hubungan diplomatik dengan penguasa baru juga terputus, sehingga tekanan ekonomi terus berlanjut.

Kondisi ini membuat pasar domestik melemah dan aktivitas ekonomi semakin terbatas.

Pedagang Keluhkan Daya Beli Menurun

Mohammad Agha, pedagang buah kering di Kabul, menyebut pembekuan aset menjadi salah satu penyebab utama lesunya pasar.

"Pasar akan berubah jika aset-aset ini (aset Afghanistan yang dibekukan AS) dicairkan," kata Mohammad Agha.

Agha yang telah berjualan selama 25 tahun mengaku penjualannya turun drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Dulu, saya sering menjual 60 sir (1 sir setara 7 kilogram) hingga 70 sir dalam beberapa hari menjelang Idul Fitri, tetapi di tahun ini, saya baru menjual tak sampai 20 sir buah kering," gumamnya.

Ia juga menggambarkan kondisi pasar yang semakin lesu.

"Perdagangan lesu dan pasar menyusut," kata Agha, seraya menambahkan, "Harga memang lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Misalnya, 1 kilogram kenari tahun lalu seharga 800 afghani (1 afghani = Rp265), sekarang menjadi 500 afghani."

Keluhan serupa disampaikan Mohammad Omar, warga Kabul lainnya, yang menilai kebutuhan hidup semakin sulit dipenuhi.

"Harga memang turun dibandingkan tahun lalu, tetapi daya beli masyarakat merosot akibat kemiskinan dan pengangguran," keluh Omar.

Meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan, warga Afghanistan tetap berupaya merayakan Idul Fitri dengan penuh makna.

Tradisi dan kebersamaan menjadi kekuatan utama di tengah tekanan ekonomi yang berat. Kondisi ini mencerminkan ketahanan masyarakat Afghanistan t dalam menghadapi krisis berkepanjangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar