Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammadiyah: Perbedaan 1 Syawal 1447 H Jadi Momentum Saling Menghargai Perbedaan

Kompas.com, 20 Maret 2026, 10:40 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Muhammadiyah menilai perbedaan penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah kembali terjadi pada Idul Fitri tahun ini sebagai momentum untuk memperkuat sikap saling menghargai di tengah perbedaan.

Dilansir dari Antara, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Muhadjir Effendy mengatakan perbedaan penetapan Idul Fitri seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan.

"Ini yang perlu saya sampaikan. Karena masing-masing sudah punya argumen dan sama-sama kuatnya gitu. Dan itu sangat dimungkinkan," katanya setelah Shalat Idul Fitri di Sekretariat PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kantor Jakarta Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah di Jakarta, Jumat (20/3/2026).

Baca juga: 30 Ucapan Sungkem Lebaran Bahasa Jawa kepada Bapak dan Ibu, Penuh Doa yang Menyentuh Hati

Muhadjir mengutip tausiah Muhammad Quraish Shihab di Istana Negara terkait makna menyaksikan bulan Ramadhan. Ia menjelaskan bahwa istilah menyaksikan atau syahidah dalam bahasa Arab tidak hanya berarti melihat secara langsung, tetapi juga menghitung berdasarkan pengetahuan.

"Karena kita keyakinan, karena kita akal sehat kita menyatakan bahwa ada Tuhan itu, tidak ada Tuhan selain Allah, maka kita bersyahadat. Sama itu, jadi ini soal perbedaan metodologi yang saya kira tidak perlu dipertajam," katanya.

Muhammadiyah Gunakan Kalender Hijriah Global 

Muhadjir menambahkan, mulai 2026 Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dalam menentukan awal bulan.

"Artinya bahwa sekarang untuk wujudul hilal, jadi keberadaan hilal itu tidak hanya diukur di wilayah tertentu, tetapi berlaku seluruh dunia. Kebetulan tahun ini tanggal 1 hilal itu muncul di Alaska. Ketika tanggal 1 muncul di Alaska maka untuk seluruh dunia berlaku itu, tidak hanya di Alaska saja," katanya.

Ia menegaskan bahwa sikap menghormati perbedaan sejalan dengan pesan khutbah Idul Fitri, yakni pentingnya menjaga silaturahim di tengah keberagaman.

IMM Dorong Adopsi Kalender Global

Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Fadhil Mahdi menyebut perbedaan Idul Fitri bukan hal baru.

"Apalagi Muhammadiyah baru rilis kalender Hijriah global tunggal. Jadi ini bentuk syiar kita di warga Muhammadiyah untuk semua umat Muslim. Baik itu warga biasa atau yang punya otoritas dalam hal ini," kata dia.

Ia mencontohkan kalender tersebut dapat digunakan bersama penanggalan Masyayikh, meski terdapat perbedaan waktu dalam hitungan jam.

"Nah kita berharap ke depannya nanti entah cepat atau lambat umat Islam bisa mengadopsi itu, sehingga kita punya kalender Hijriah yang pakem untuk setiap bulannya termasuk bulan-bulan suci, seperti bulan Ramadhan, bulan Syawal, dan Idul Adha," katanya.

Lebaran Dua Kali Jadi Pengalaman Unik

Fadhil juga membagikan pengalamannya merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Ia mengaku tetap bersilaturahmi dengan keluarga yang merayakan Lebaran pada waktu berbeda, yakni Sabtu (21/3).

"Jadi kita dapat dua kali makan. Dua kali Lebaran ya," katanya.

Ia juga bersyukur dapat menjalankan ibadah Ramadhan 1447 Hijriah dengan baik dan berharap dapat meningkatkan kualitas ibadah di Ramadhan berikutnya.

Perbedaan penetapan Idul Fitri dinilai tidak mengurangi makna ibadah, melainkan menjadi ruang untuk memperkuat toleransi dan persatuan.

Sikap saling menghargai dan menjaga silaturahim diharapkan terus terjaga di tengah keberagaman umat.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Hukum Menerima Hadiah dari Orang yang Berutang, Apakah Termasuk Riba?
Aktual
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Bandara Riyadh Diserang, Keselamatan Jemaah Umrah Jadi Sorotan
Aktual
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Doa Belum Terkabul, Apakah Berarti Allah Tidak Menjawabnya?
Aktual
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Hukum Menyebarkan Chat Pribadi Tanpa Izin dalam Islam
Aktual
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Masa Tunggu Haji di Sulteng Jadi 14 Tahun, Kuota 2027 Malah Berkurang
Aktual
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah di Arab Saudi Waspada, Ini Pesan Penting bagi yang Belum Berangkat
Aktual
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Adzan di Telinga Bayi hingga di Atas Kuburan, Bagaimana Hukumnya?
Aktual
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Apakah Anak Wajib Melunasi Utang Orangtua yang Meninggal?
Aktual
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Bagaimana Hukum Menjual Barang Halal untuk Maksiat? Ini Pandangan Islam
Aktual
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Viral Penghulu Marah Saat Akad Nikah, Kemenag Minta Maaf dan Evaluasi Pelayanan
Aktual
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jemaah Haji Rp800.000–1,3 Juta
Aktual
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Adakah Fungsi Adzan Selain Memanggil Sholat Berjamaah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Bolehkah Suami Pakai Tabungan Istri untuk Bayar Utang? Ini Penjelasannya
Aktual
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
1 Jumadal Ula 1448 H Jatuh pada 12 Oktober 2026, Kenali Sejarah dan Amalannya
Aktual
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Jumadal Ula 1448 H Jatuh 12 Oktober 2026, Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar