Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisht, Jubah Tradisional Arab Saudi yang Jadi Simbol Kehormatan dan Tradisi Saat Idul Fitri

Kompas.com, 24 Maret 2026, 19:07 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Bisht menjadi salah satu busana tradisional pria yang tetap dipertahankan di Arab Saudi hingga kini.

Pakaian ini memiliki nilai budaya dan simbol kehormatan dalam berbagai momen penting.

Penggunaannya semakin menonjol saat perayaan Idul Fitri sebagai bagian dari identitas sosial masyarakat.

Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan aturan penggunaan bisht bagi kelompok tertentu dalam acara resmi.

Baca juga: Mengintip Tradisi Idul Fitri di Arab Saudi: Dari “Early Hour” hingga Silaturahmi Usai Shalat Ied

Apa itu Bisht?

Bisht merupakan jubah tradisional yang identik dengan kesan elegan, berwibawa, dan sarat nilai warisan budaya di Arab Saudi.

Bisht dikenal dengan penggunaan bahan berkualitas tinggi seperti bulu unta dan kasmir halus. Selain itu, jubah ini dihiasi bordir yang rumit dengan detail yang presisi.

Kualitas bahan, ketelitian bordir, serta perhatian pada detail menjadi faktor utama dalam memilih bisht.

Tersedia dalam berbagai warna dan desain, bisht tidak hanya menjadi pakaian, tetapi juga simbol kebanggaan budaya dan identitas nasional.

Tradisi penggunaan Bisht saat Idul Fitri

Penggunaan bisht semakin terlihat saat Idul Fitri, di mana pakaian ini menjadi bagian dari estetika perayaan yang mencerminkan kehormatan dalam masyarakat Saudi.

Menjelang hari raya, para pria bersama anak-anak mereka ramai mengunjungi toko bisht untuk mendapatkan jubah yang dibuat secara khusus.

Tradisi ini menjadi bagian dari persiapan menyambut hari besar keagamaan.

Bisht biasa dikenakan saat shalat Id, kunjungan keluarga, serta berbagai kegiatan sosial selama Idul Fitri.

Aturan penggunaan Bisht di Acara Resmi

Otoritas Arab Saudi mengeluarkan edaran terkait pedoman penggunaan bisht bagi kategori tertentu dalam acara resmi dan lingkungan kerja.

Berdasarkan edaran tersebut, sejumlah pejabat diwajibkan mengenakan bisht saat memasuki dan meninggalkan tempat kerja serta menghadiri acara resmi.

Kelompok tersebut meliputi emir dan wakil emir provinsi, gubernur, menteri termasuk menteri dengan pangkat istimewa, asisten menteri, wakil menteri, pejabat setingkat 15 atau setara, kepala lembaga independen beserta wakilnya, serta pimpinan dan wakil pusat pemerintahan daerah.

Seperti Anggota Dewan Syura yang diwajibkan mengenakan bisht saat memasuki dan meninggalkan sidang serta selama mengikuti persidangan.

Hakim juga diwajibkan mengenakan bisht saat bertugas di pengadilan, termasuk saat memasuki, meninggalkan, dan menjalani proses persidangan.

Aturan ini juga berlaku bagi jaksa, pegawai unit penuntutan di Otoritas Pengawasan dan Antikorupsi (Nazaha), serta pengacara saat berada di pengadilan.

Bisht, jubah tradisional untuk pria di Arab Saudi.Pexels/B_S Media Production Bisht, jubah tradisional untuk pria di Arab Saudi.

Sementara, bagi perempuan yang termasuk dalam kategori tersebut diwajibkan mengenakan pakaian resmi perempuan sesuai ketentuan.

Kementerian Media dan Nazaha bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan penggunaan bisht. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Edaran tersebut tidak mengesampingkan aturan lain yang mewajibkan penggunaan bisht bagi kelompok tertentu atau ketentuan internal masing-masing instansi.

Selain itu, profesi tertentu yang memerlukan seragam khusus tetap mengikuti aturan pakaian yang berlaku sesuai bidang pekerjaan masing-masing.

Hingga kini, Bisht tidak hanya berfungsi sebagai pakaian tradisional, tetapi juga mencerminkan nilai budaya, kehormatan, dan identitas nasional di Arab Saudi, terutama dalam momen penting seperti Idul Fitri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar