Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisht, Jubah Tradisional Arab Saudi yang Jadi Simbol Kehormatan dan Tradisi Saat Idul Fitri

Kompas.com, 24 Maret 2026, 19:07 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Bisht menjadi salah satu busana tradisional pria yang tetap dipertahankan di Arab Saudi hingga kini.

Pakaian ini memiliki nilai budaya dan simbol kehormatan dalam berbagai momen penting.

Penggunaannya semakin menonjol saat perayaan Idul Fitri sebagai bagian dari identitas sosial masyarakat.

Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan aturan penggunaan bisht bagi kelompok tertentu dalam acara resmi.

Baca juga: Mengintip Tradisi Idul Fitri di Arab Saudi: Dari “Early Hour” hingga Silaturahmi Usai Shalat Ied

Apa itu Bisht?

Bisht merupakan jubah tradisional yang identik dengan kesan elegan, berwibawa, dan sarat nilai warisan budaya di Arab Saudi.

Bisht dikenal dengan penggunaan bahan berkualitas tinggi seperti bulu unta dan kasmir halus. Selain itu, jubah ini dihiasi bordir yang rumit dengan detail yang presisi.

Kualitas bahan, ketelitian bordir, serta perhatian pada detail menjadi faktor utama dalam memilih bisht.

Tersedia dalam berbagai warna dan desain, bisht tidak hanya menjadi pakaian, tetapi juga simbol kebanggaan budaya dan identitas nasional.

Tradisi penggunaan Bisht saat Idul Fitri

Penggunaan bisht semakin terlihat saat Idul Fitri, di mana pakaian ini menjadi bagian dari estetika perayaan yang mencerminkan kehormatan dalam masyarakat Saudi.

Menjelang hari raya, para pria bersama anak-anak mereka ramai mengunjungi toko bisht untuk mendapatkan jubah yang dibuat secara khusus.

Tradisi ini menjadi bagian dari persiapan menyambut hari besar keagamaan.

Bisht biasa dikenakan saat shalat Id, kunjungan keluarga, serta berbagai kegiatan sosial selama Idul Fitri.

Aturan penggunaan Bisht di Acara Resmi

Otoritas Arab Saudi mengeluarkan edaran terkait pedoman penggunaan bisht bagi kategori tertentu dalam acara resmi dan lingkungan kerja.

Berdasarkan edaran tersebut, sejumlah pejabat diwajibkan mengenakan bisht saat memasuki dan meninggalkan tempat kerja serta menghadiri acara resmi.

Kelompok tersebut meliputi emir dan wakil emir provinsi, gubernur, menteri termasuk menteri dengan pangkat istimewa, asisten menteri, wakil menteri, pejabat setingkat 15 atau setara, kepala lembaga independen beserta wakilnya, serta pimpinan dan wakil pusat pemerintahan daerah.

Seperti Anggota Dewan Syura yang diwajibkan mengenakan bisht saat memasuki dan meninggalkan sidang serta selama mengikuti persidangan.

Hakim juga diwajibkan mengenakan bisht saat bertugas di pengadilan, termasuk saat memasuki, meninggalkan, dan menjalani proses persidangan.

Aturan ini juga berlaku bagi jaksa, pegawai unit penuntutan di Otoritas Pengawasan dan Antikorupsi (Nazaha), serta pengacara saat berada di pengadilan.

Bisht, jubah tradisional untuk pria di Arab Saudi.Pexels/B_S Media Production Bisht, jubah tradisional untuk pria di Arab Saudi.

Sementara, bagi perempuan yang termasuk dalam kategori tersebut diwajibkan mengenakan pakaian resmi perempuan sesuai ketentuan.

Kementerian Media dan Nazaha bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan penggunaan bisht. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Edaran tersebut tidak mengesampingkan aturan lain yang mewajibkan penggunaan bisht bagi kelompok tertentu atau ketentuan internal masing-masing instansi.

Selain itu, profesi tertentu yang memerlukan seragam khusus tetap mengikuti aturan pakaian yang berlaku sesuai bidang pekerjaan masing-masing.

Hingga kini, Bisht tidak hanya berfungsi sebagai pakaian tradisional, tetapi juga mencerminkan nilai budaya, kehormatan, dan identitas nasional di Arab Saudi, terutama dalam momen penting seperti Idul Fitri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam
Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam
Aktual
Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya
Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya
Aktual
Oleh-oleh Haji Tak Melulu Kurma, Jemaah Indonesia Juga Kirim Wajan hingga Teko dari Tanah Suci
Oleh-oleh Haji Tak Melulu Kurma, Jemaah Indonesia Juga Kirim Wajan hingga Teko dari Tanah Suci
Aktual
PPIH Arab Saudi Terima Penghargaan Setelah Lebih dari 135 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Adahi
PPIH Arab Saudi Terima Penghargaan Setelah Lebih dari 135 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Adahi
Aktual
Kemenhaj Siapkan Panduan Kemabruran Haji untuk Pembinaan Jamaah Sepulang dari Tanah Suci
Kemenhaj Siapkan Panduan Kemabruran Haji untuk Pembinaan Jamaah Sepulang dari Tanah Suci
Aktual
Kemenhaj NTB Pastikan Ahli Waris Jamaah Haji yang Wafat Menerima Santunan
Kemenhaj NTB Pastikan Ahli Waris Jamaah Haji yang Wafat Menerima Santunan
Aktual
Masjid Nabawi Distribusikan 235 Ton Air Zamzam Setiap Hari untuk Jemaah
Masjid Nabawi Distribusikan 235 Ton Air Zamzam Setiap Hari untuk Jemaah
Aktual
Arab Saudi Peringatkan Bahaya Diet Tayyibat yang Viral di Sosmed, Ini Alasannya
Arab Saudi Peringatkan Bahaya Diet Tayyibat yang Viral di Sosmed, Ini Alasannya
Aktual
6 Jemaah Haji Asal Kaltim Wafat di Tanah Suci, Sebagian Besar Akibat Kelelahan dan Cuaca Ekstrem
6 Jemaah Haji Asal Kaltim Wafat di Tanah Suci, Sebagian Besar Akibat Kelelahan dan Cuaca Ekstrem
Aktual
Dua Jemaah Haji Ciamis yang Wafat di Tanah Suci Berhak Terima Asuransi Sebesar BPIH
Dua Jemaah Haji Ciamis yang Wafat di Tanah Suci Berhak Terima Asuransi Sebesar BPIH
Aktual
Dua Jemaah Haji Sumsel Wafat di Makkah, Dimakamkan di Sharaya
Dua Jemaah Haji Sumsel Wafat di Makkah, Dimakamkan di Sharaya
Aktual
Serangan Jantung Akut, Jamaah Haji Banyuwangi Wafat di Tanah Suci
Serangan Jantung Akut, Jamaah Haji Banyuwangi Wafat di Tanah Suci
Aktual
Sebelum Adam Diciptakan, Mengapa Malaikat Tahu Manusia Akan Merusak?
Sebelum Adam Diciptakan, Mengapa Malaikat Tahu Manusia Akan Merusak?
Doa dan Niat
Haji Mulai Tinggalkan Madinah, Kota Nabi Bersiap Sambut Gelombang Jamaah Umrah
Haji Mulai Tinggalkan Madinah, Kota Nabi Bersiap Sambut Gelombang Jamaah Umrah
Aktual
Bolehkah Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Bolehkah Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com