Editor
KOMPAS.com - Bisht menjadi salah satu busana tradisional pria yang tetap dipertahankan di Arab Saudi hingga kini.
Pakaian ini memiliki nilai budaya dan simbol kehormatan dalam berbagai momen penting.
Penggunaannya semakin menonjol saat perayaan Idul Fitri sebagai bagian dari identitas sosial masyarakat.
Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan aturan penggunaan bisht bagi kelompok tertentu dalam acara resmi.
Baca juga: Mengintip Tradisi Idul Fitri di Arab Saudi: Dari “Early Hour” hingga Silaturahmi Usai Shalat Ied
Bisht merupakan jubah tradisional yang identik dengan kesan elegan, berwibawa, dan sarat nilai warisan budaya di Arab Saudi.
Bisht dikenal dengan penggunaan bahan berkualitas tinggi seperti bulu unta dan kasmir halus. Selain itu, jubah ini dihiasi bordir yang rumit dengan detail yang presisi.
Kualitas bahan, ketelitian bordir, serta perhatian pada detail menjadi faktor utama dalam memilih bisht.
Tersedia dalam berbagai warna dan desain, bisht tidak hanya menjadi pakaian, tetapi juga simbol kebanggaan budaya dan identitas nasional.
Penggunaan bisht semakin terlihat saat Idul Fitri, di mana pakaian ini menjadi bagian dari estetika perayaan yang mencerminkan kehormatan dalam masyarakat Saudi.
Menjelang hari raya, para pria bersama anak-anak mereka ramai mengunjungi toko bisht untuk mendapatkan jubah yang dibuat secara khusus.
Tradisi ini menjadi bagian dari persiapan menyambut hari besar keagamaan.
Bisht biasa dikenakan saat shalat Id, kunjungan keluarga, serta berbagai kegiatan sosial selama Idul Fitri.
Otoritas Arab Saudi mengeluarkan edaran terkait pedoman penggunaan bisht bagi kategori tertentu dalam acara resmi dan lingkungan kerja.
Berdasarkan edaran tersebut, sejumlah pejabat diwajibkan mengenakan bisht saat memasuki dan meninggalkan tempat kerja serta menghadiri acara resmi.
Kelompok tersebut meliputi emir dan wakil emir provinsi, gubernur, menteri termasuk menteri dengan pangkat istimewa, asisten menteri, wakil menteri, pejabat setingkat 15 atau setara, kepala lembaga independen beserta wakilnya, serta pimpinan dan wakil pusat pemerintahan daerah.
Seperti Anggota Dewan Syura yang diwajibkan mengenakan bisht saat memasuki dan meninggalkan sidang serta selama mengikuti persidangan.
Hakim juga diwajibkan mengenakan bisht saat bertugas di pengadilan, termasuk saat memasuki, meninggalkan, dan menjalani proses persidangan.
Aturan ini juga berlaku bagi jaksa, pegawai unit penuntutan di Otoritas Pengawasan dan Antikorupsi (Nazaha), serta pengacara saat berada di pengadilan.
Bisht, jubah tradisional untuk pria di Arab Saudi.Sementara, bagi perempuan yang termasuk dalam kategori tersebut diwajibkan mengenakan pakaian resmi perempuan sesuai ketentuan.
Kementerian Media dan Nazaha bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan penggunaan bisht. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Edaran tersebut tidak mengesampingkan aturan lain yang mewajibkan penggunaan bisht bagi kelompok tertentu atau ketentuan internal masing-masing instansi.
Selain itu, profesi tertentu yang memerlukan seragam khusus tetap mengikuti aturan pakaian yang berlaku sesuai bidang pekerjaan masing-masing.
Hingga kini, Bisht tidak hanya berfungsi sebagai pakaian tradisional, tetapi juga mencerminkan nilai budaya, kehormatan, dan identitas nasional di Arab Saudi, terutama dalam momen penting seperti Idul Fitri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang