KOMPAS.com – Bulan Ramadhan boleh saja telah berlalu, namun bagi sebagian umat Islam, kewajiban belum sepenuhnya selesai.
Ada yang masih memiliki utang puasa karena sakit, haid, safar, hingga kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.
Pertanyaan yang kemudian muncul tidak hanya soal kewajiban mengganti puasa (qadha), tetapi juga, kapan waktu terbaik untuk menunaikannya agar sesuai tuntunan agama?
Jawaban atas pertanyaan ini ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang kaya, yang hingga kini menjadi rujukan umat Islam.
Secara bahasa, qadha berarti menunaikan atau mengganti sesuatu yang terlewat. Dalam konteks ibadah, qadha puasa adalah mengganti puasa Ramadhan di hari lain karena adanya uzur syar’i.
Kewajiban ini ditegaskan dalam Al Quran, tepatnya dalam firman Allah SWT:
“...maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain...” (QS. Al-Baqarah: 184).
Dalam kajian fiqih, qadha menjadi bentuk tanggung jawab spiritual yang tidak boleh diabaikan, sekaligus menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam menghadapi kondisi manusia.
Baca juga: Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Ini Penjelasan Hukum dan Prioritas dalam Islam
Mayoritas ulama sepakat bahwa qadha puasa tidak harus dilakukan langsung setelah Ramadhan. Artinya, tidak ada kewajiban untuk mengganti puasa di hari berikutnya secara berurutan.
Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah RA yang menyebutkan bahwa ia pernah menunda qadha hingga bulan Sya’ban, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
Namun demikian, para ulama tetap menganjurkan untuk menyegerakan qadha sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath). Menunda tanpa alasan yang jelas dikhawatirkan membuka peluang kelalaian.
Dalam buku Qadha’ dan Fidyah Puasa karya Maharati Marfuah dijelaskan bahwa menyegerakan qadha adalah sikap yang lebih selamat, karena manusia tidak mengetahui kondisi di masa mendatang.
Perbedaan pendapat muncul ketika membahas batas maksimal waktu qadha puasa. Meski tidak bertentangan secara prinsip, masing-masing mazhab memberikan penekanan berbeda.
Sebagian ulama seperti Imam Nawawi dan Ibnu Rusyd berpendapat bahwa qadha bisa dilakukan kapan saja, selama belum masuk Ramadhan berikutnya.
Dalam kitab Rawdah al-Talibin, Imam Nawawi menegaskan bahwa yang terpenting adalah tidak melewati batas waktu tanpa alasan yang dibenarkan.
Sementara itu, ulama seperti Ibnu Qudamah dan Al-Sarakhsi memandang bahwa qadha sebaiknya diselesaikan sebelum bulan Sya’ban berakhir.
Pendapat ini merujuk pada praktik sahabat, khususnya Aisyah RA, yang menunaikan qadha sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Baca juga: Puasa Qadha atau Syawal Dulu? Ini Hukum dan Penjelasan Ulama
Penundaan qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya menjadi titik krusial dalam pembahasan fiqih.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa seseorang yang menunda tanpa alasan wajib:
Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Mereka berpendapat bahwa cukup mengqadha tanpa kewajiban fidyah.
Perbedaan ini menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam Islam, namun sikap yang lebih aman adalah mengikuti pendapat mayoritas ulama.
Tidak semua penundaan qadha berujung dosa. Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur berkelanjutan.
Misalnya:
Dalam kondisi ini, tidak ada kewajiban fidyah jika penundaan terjadi karena alasan tersebut.
Sebagaimana dijelaskan dalam buku Manajemen Ibadah dalam Islam karya Abdul Aziz Muhammad Azzam, prinsip kemudahan (taysir) menjadi landasan utama dalam syariat, termasuk dalam ibadah puasa.
Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha dan Puasa Syawal? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
Selain qadha, Islam juga mengenal fidyah sebagai alternatif bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia atau penderita penyakit kronis.
Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin, umumnya setara satu mud (sekitar 0,75 kg) per hari puasa yang ditinggalkan.
Dalam praktiknya, sebagian ulama seperti mazhab Hanafi memperbolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang, selama nilainya setara dengan makanan pokok tersebut.
Melihat berbagai pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa waktu terbaik untuk membayar utang puasa adalah:
Pendekatan ini tidak hanya menghindari perbedaan pendapat, tetapi juga menjaga ketenangan batin dalam beribadah.
Qadha puasa bukan sekadar mengganti hari yang terlewat, tetapi juga bagian dari komitmen seorang Muslim dalam menjaga hubungan dengan Allah SWT.
Di tengah kesibukan pasca-Lebaran, sering kali kewajiban ini tertunda tanpa disadari. Padahal, menunaikannya lebih awal justru memberikan ketenangan dan kepastian dalam beribadah.
Pada akhirnya, bukan hanya soal kapan, tetapi juga tentang kesadaran untuk tidak menunda kewajiban yang bisa disegerakan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang