Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya

Kompas.com, 24 Maret 2026, 20:19 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Shalat lima waktu merupakan ibadah wajib dalam Islam yang memiliki aturan waktu yang ketat.

Namun, terdapat beberapa waktu tertentu yang dilarang untuk melaksanakan shalat tanpa sebab atau shalat sunnah mutlak.

Larangan ini dijelaskan oleh para ulama berdasarkan dalil hadits Nabi Muhammad SAW.

Meski demikian, shalat yang memiliki sebab tertentu tetap diperbolehkan dilakukan pada waktu tersebut.

Baca juga: Hukum Memejamkan Mata ketika Shalat, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama

Dalil Larangan Shalat di Waktu Tertentu

Dalam ajaran Islam, shalat memiliki kedudukan penting sebagai tiang agama. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariat, termasuk terkait waktu yang diperbolehkan dan yang dilarang.

Larangan melaksanakan shalat pada waktu tertentu dijelaskan dalam hadits berikut:

صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ، ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ، فَإِنَّ حِينَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ، فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ

Artinya: “Tunaikanlah shalat Subuh, kemudian berhentilah shalat sampai matahari terbit dan meninggi..." (HR. Muslim)

Dalam mazhab Syafi’i, melaksanakan shalat sunnah mutlak pada waktu-waktu ini dihukumi haram dan tidak sah. Sementara sebagian mazhab lain menganggapnya makruh.

5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat

Dilansir dari laman Kemenag, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja menjelaskan lima waktu yang dilarang untuk shalat tanpa sebab sebagai berikut:

1. Setelah Subuh hingga Terbit Matahari

Larangan dimulai setelah selesai shalat Subuh hingga matahari terbit. Pada waktu ini tidak ada shalat sunnah ba’diyah Subuh. Larangan ini bertujuan menjaga akidah umat Islam dari praktik penyembahan matahari.

2. Saat Matahari Terbit hingga Meninggi

Waktu ini dimulai sejak matahari terbit hingga meninggi sekitar satu tombak atau sekitar 15 menit setelah terbit. Dalam fiqih disebut waktu syuruq. Larangan ini juga berkaitan dengan hadits Nabi tentang matahari terbit di antara dua tanduk setan.

3. Waktu Istiwa (saat Matahari di Tengah)

Larangan berikutnya terjadi saat posisi matahari tepat di atas kepala, ketika bayangan benda hampir tidak terlihat. Waktu ini berakhir ketika bayangan mulai condong sebagai tanda masuknya waktu Zuhur.

4. Setelah Asar hingga Matahari Terbenam

Waktu larangan dimulai setelah shalat Asar hingga matahari terbenam. Sama seperti setelah Subuh, pada waktu ini tidak ada shalat sunnah ba’diyah Asar.

5. Menjelang Matahari Terbenam

Waktu terakhir adalah saat matahari mulai menguning hingga terbenam sempurna. Larangan ini juga didasarkan pada hadits Nabi terkait posisi matahari saat terbenam.

Pengecualian Shalat yang Memiliki Sebab

Meski terdapat larangan, shalat yang memiliki sebab tetap diperbolehkan dilakukan pada waktu-waktu tersebut. Di antaranya adalah shalat qadha, shalat jenazah, dan shalat gerhana.

Larangan shalat pada lima waktu tertentu berlaku untuk shalat sunnah mutlak tanpa sebab. Sementara itu, shalat yang memiliki sebab tetap diperbolehkan.

Memahami ketentuan ini penting agar ibadah shalat tetap sesuai dengan tuntunan syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Lirboyo, 'Pabrik' Pencetak Ulama yang Mengubah Indonesia
Lirboyo, "Pabrik" Pencetak Ulama yang Mengubah Indonesia
Aktual
Kisah Fransiska Mainake Saat Layani Jemaah Haji di Tanah Suci, Pernah Dampingi Jamaah yang Takut Tersesat
Kisah Fransiska Mainake Saat Layani Jemaah Haji di Tanah Suci, Pernah Dampingi Jamaah yang Takut Tersesat
Aktual
 Kemenhaj Temukan Jemaah Haji  di Jeddah Belum Patuhi Aturan Ihram, Gunakan Pakaian Dalam dan Bersepatu
Kemenhaj Temukan Jemaah Haji di Jeddah Belum Patuhi Aturan Ihram, Gunakan Pakaian Dalam dan Bersepatu
Aktual
Arab Saudi Tegaskan Larangan Haji Tanpa Tasreh, Jemaah Terancam Denda hingga Deportasi
Arab Saudi Tegaskan Larangan Haji Tanpa Tasreh, Jemaah Terancam Denda hingga Deportasi
Aktual
Aturan Beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Salah Satunya Jemaah Haji Dilarang Sembarangan Live Streaming
Aturan Beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Salah Satunya Jemaah Haji Dilarang Sembarangan Live Streaming
Aktual
Bahaya Penggunaan Kantong Kresek untuk Pembungkus Daging Kurban, Ahli Gizi: Mengandung Zat Karsinogen
Bahaya Penggunaan Kantong Kresek untuk Pembungkus Daging Kurban, Ahli Gizi: Mengandung Zat Karsinogen
Aktual
Bupati Bandung Ajak Warga Nikah Sederhana di KUA untuk Hindari Utang demi Resepsi Mewah
Bupati Bandung Ajak Warga Nikah Sederhana di KUA untuk Hindari Utang demi Resepsi Mewah
Aktual
Menengok Percetakan Al Quran King Fahd Terbesar di Dunia yang Ada di Madinah
Menengok Percetakan Al Quran King Fahd Terbesar di Dunia yang Ada di Madinah
Aktual
PPIH Imbau Jemaah Haji Tak Memaksakan Ibadah di Masjidil Haram untuk Jaga Stamina Jelang Armuzna
PPIH Imbau Jemaah Haji Tak Memaksakan Ibadah di Masjidil Haram untuk Jaga Stamina Jelang Armuzna
Aktual
Hadirnya Makanan Nusantara di Tanah Suci pada Musim Haji 2026 Membuka Peluang Ekonomi bagi UMKM
Hadirnya Makanan Nusantara di Tanah Suci pada Musim Haji 2026 Membuka Peluang Ekonomi bagi UMKM
Aktual
Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Gelombang Kedua Langsung Pakai Ihram Sejak dari Asrama
Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Gelombang Kedua Langsung Pakai Ihram Sejak dari Asrama
Aktual
Butuh Jalan Keluar? Ini Doa Rasulullah saat Memohon Pertolongan Allah
Butuh Jalan Keluar? Ini Doa Rasulullah saat Memohon Pertolongan Allah
Doa dan Niat
Mengintip Persiapan Fase Puncak Ibadah Haji di Armuzna, Fasilitas Jemaah Makin Lengkap
Mengintip Persiapan Fase Puncak Ibadah Haji di Armuzna, Fasilitas Jemaah Makin Lengkap
Aktual
Andre Rosiade Bagi-bagi Uang Saku 100 Riyal untuk Jemaah Haji Kloter Terakhir Embarkasi Padang
Andre Rosiade Bagi-bagi Uang Saku 100 Riyal untuk Jemaah Haji Kloter Terakhir Embarkasi Padang
Aktual
Jangan Tidur setelah Subuh, Ini Keutamaan Rezeki di Waktu Pagi
Jangan Tidur setelah Subuh, Ini Keutamaan Rezeki di Waktu Pagi
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com