Editor
KOMPAS.com-Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam disambut dengan bulan Syawal — bulan penuh berkah dan kesempatan untuk menambah amal kebaikan.
Salah satu ibadah yang dianjurkan adalah puasa enam hari di bulan Syawal, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim).
Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan (qadha)? Apakah boleh langsung berpuasa sunnah Syawal, atau harus mengganti puasanya terlebih dahulu? Pertanyaan ini sering muncul dan penting dipahami agar ibadah menjadi lebih tepat dan bermakna.
Baca juga: Puasa Syawal 2026: Keutamaan Setara Setahun, Ini Tata Cara dan Waktunya
Puasa qadha adalah ibadah wajib untuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal karena alasan syar’i seperti sakit, haid, atau bepergian. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184: “Maka barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.”
Sedangkan puasa syawal adalah ibadah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) yang dilakukan selama enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fitri. Puasa ini memiliki keutamaan besar karena menyempurnakan pahala puasa Ramadhan dan bernilai seperti berpuasa setahun penuh.
Dalam buku Ngopi Bareng Ustaz karya Amirullah Sarbini, disebutkan sebagian ulama berpendapat, orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur diwajibkan segera meng-qadha puasanya itu pada kesempatan pertama yang didapatnya setelah Hari Raya Idul Fitri.
Sebagian ulama lain berpendapat, tidak wajib orang qadha dengan segera, tetapi sepanjang tahun adalah waktunya untuk meng-qadha. Dia boleh memilih sembarang hari dalam tahun itu untuk meng-qadha.
Hal ini berdasarkan keterangan dari Aisyah,
"Tidak pernah saya meng-qadha puasa yang saya tinggalkan pada bulan Ramadhan selain pada bulan Syaban sampai Rasulullah SAW meninggal dunia." (HR Tirmidzi dan Abu Huzaimah)
Baca juga: Puasa Qadha Ramadhan: Panduan Niat Ganti Puasa dan Dasar Hukumnya Menurut Ulama
Perbedaan keduanya terletak pada tingkat kewajiban. Puasa qadha bersifat wajib dan harus didahulukan, sedangkan puasa Syawal bersifat sunnah dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
Dalam hadis Qudsi, Allah SWT berfirman: “Tidak ada amalan yang lebih Aku cintai dari hamba-Ku kecuali apa yang telah Aku wajibkan atasnya.” (HR. Bukhari). Maka, mendahulukan puasa qadha lebih utama dan menunjukkan tanggung jawab seorang muslim terhadap kewajiban agamanya.
1. Mazhab Syafi’i dan Hambali: Wajib mendahulukan puasa qadha sebelum puasa Syawal. Imam Nawawi menegaskan bahwa pahala
puasa syawal hanya diperoleh setelah seseorang menyempurnakan puasa Ramadhan.
2. Mazhab Hanafi dan sebagian ulama kontemporer: Membolehkan puasa Syawal terlebih dahulu karena waktu pelaksanaannya terbatas, sementara qadha bisa dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya.
Sebagian ulama juga memperbolehkan menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal dalam satu puasa, meski sebagian lainnya tidak menyarankan agar pahala masing-masing tetap utuh.
Menunda qadha tanpa alasan syar’i dianggap makruh, bahkan bisa berdosa jika melewati Ramadhan berikutnya. Imam Malik berpendapat, orang yang menunda qadha hingga Ramadhan tiba kembali wajib menggantinya dengan fidyah. Ini menunjukkan pentingnya segera menunaikan kewajiban sebelum mengejar amalan sunnah lainnya.
Baca juga: 3 Amalan Sunnah di Bulan Syawal: Puasa, Iktikaf, hingga Menikah
Ada dua cara yang bisa dilakukan:
1. Terpisah – Dahulukan puasa qadha, lalu lanjutkan dengan puasa Syawal. Ini lebih aman dan berpahala sempurna.
2. Gabung niat – Jika mengikuti ulama yang membolehkan, cukup berniat “mengqadha puasa Ramadhan sekaligus puasa Syawal.”
Cara ini bisa dilakukan jika waktu Syawal terbatas.
Puasa qadha melatih tanggung jawab dan disiplin dalam menunaikan kewajiban. Sementara puasa Syawal menumbuhkan semangat istiqamah dalam beribadah setelah Ramadhan. Keduanya saling melengkapi — puasa qadha sebagai bentuk kepatuhan, dan puasa Syawal sebagai penyempurna ketaatan. Melalui keduanya, umat Islam belajar menyeimbangkan antara kewajiban dan keutamaan dalam mencapai ketakwaan yang sejati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang