Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Qadha Ramadhan: Panduan Niat Ganti Puasa dan Dasar Hukumnya Menurut Ulama

Kompas.com, 22 Januari 2026, 11:21 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Puasa qadha atau ganti puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan karena uzur syar’i, seperti sakit, safar, haid, nifas, atau kondisi tertentu yang dibenarkan agama.

Karena itu, pencarian tentang puasa qadha, niat puasa qadha, hingga niat ganti puasa Ramadhan terus meningkat sebagai bentuk kesadaran umat Islam untuk menunaikan kewajiban ibadah secara sempurna.

Dasar Kewajiban Qadha Puasa Ramadhan

Kewajiban mengganti puasa Ramadhan ditegaskan secara langsung dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 bahwa siapa pun yang tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, maka wajib menggantinya di hari lain.

Baca juga: Puasa Syaban dan Rajab: Bacaan Niat, Keutamaannya, serta Bolehkah Digabung dengan Qadha Ramadhan?

Ayat ini menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan hukum qadha puasa Ramadhan sebagai kewajiban (fardhu).

Selain itu, prinsip bahwa ibadah harus dilandasi niat ditegaskan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Shahih Bukhari dan Shahih Muslim: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” Hadis ini menjadi dasar kuat pentingnya niat dalam puasa qadha.

Niat Puasa Qadha dan Ganti Puasa Ramadhan

Dalam fiqih Islam, niat merupakan rukun puasa. Karena puasa qadha termasuk puasa wajib, niatnya harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar.

Ketentuan ini dijelaskan secara rinci dalam kitab Fathul Qarib, yang menjadi rujukan utama mazhab Syafi’i.

Berikut bacaan niat qadha puasa Ramadhan yang umum diajarkan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku berniat puasa esok hari untuk mengganti kewajiban puasa Ramadhan karena Allah Ta‘ala.”

Bacaan ini juga dikenal luas sebagai niat ganti puasa, niat mengganti puasa, atau niat puasa mengganti Ramadhan.

Para ulama menegaskan bahwa inti niat terletak di dalam hati, sementara pelafalan niat bertujuan membantu menghadirkan kesadaran ibadah.

Waktu dan Anjuran Menyegerakan Qadha

Puasa qadha Ramadhan boleh dilakukan kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada hari-hari yang diharamkan berpuasa, seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Meski demikian, para ulama menganjurkan agar qadha tidak ditunda tanpa alasan.

Dalam hadis riwayat Shahih Muslim, Aisyah RA menuturkan bahwa dirinya pernah mengqadha puasa Ramadhan di bulan Syaban karena kesibukan bersama Rasulullah SAW.

Hadis ini menjadi dalil kuat bahwa qadha puasa Ramadhan boleh dilakukan hingga bulan Syaban, sekaligus menunjukkan praktik nyata dari generasi awal Islam.

Penjelasan mengenai kewajiban menyegerakan qadha puasa juga dipertegas Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, bahwa menunda qadha tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya merupakan perbuatan yang makruh, bahkan bisa berdosa menurut sebagian pendapat ulama.

Menunaikan Utang Puasa sebagai Tanggung Jawab Iman

Puasa qadha Ramadhan bukan sekadar pengganti hari yang terlewat, melainkan bentuk tanggung jawab iman seorang Muslim kepada Allah SWT.

Baca juga: Puasa Qadha Ramadhan: Niat, Waktu Pelaksanaan, dan Bolehkah Digabung dengan Puasa Sunnah?

Dengan niat qadha puasa Ramadhan yang benar dan pelaksanaan sesuai tuntunan syariat, ibadah ini menjadi jalan untuk menyempurnakan kewajiban sekaligus membersihkan tanggungan di hadapan Allah.

Karena itu, memahami niat puasa qadha, niat ganti puasa Ramadhan, serta dasar hukumnya menjadi bekal penting agar ibadah yang dilakukan tidak hanya sah secara fiqih, tetapi juga bernilai penuh di sisi Allah SWT.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Generasi Muda Dinilai Tak Siap Kerja, Gontor Tawarkan Pendidikan Holistik Pesantren
Aktual
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Miyos Gangsa Dimulai, Tradisi Sekaten di Keraton Yogyakarta Menyambut Maulid Nabi 2026
Aktual
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Biaya Haji 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, BPKH Ingatkan Risiko Rp 6,87 Triliun
Aktual
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Kirab Merah Putih, Ribuan Pemuda Serukan Persatuan di Tengah Keberagaman
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Benarkah Membuat Malaikat Tidak Masuk Rumah?
Aktual
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Masjid Tua Wapauwe, Jejak Sejarah Islam di Maluku yang Bertahan Sejak 1414
Aktual
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Thaharah Sebelum Shalat: Cara Bersuci, Najis yang Dibersihkan, Jenis Air, hingga Aturan Tayamum
Aktual
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Kapan Libur Maulid Nabi 2026? Cek Tanggal dan Status Liburnya
Aktual
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Menag: Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Simbol Toleransi Indonesia Perlu Dikenalkan ke Dunia
Aktual
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Baznas-BKKBN Sinergikan Zakat untuk Perkuat Ekonomi 37.000 Kelompok Usaha
Aktual
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Persiapan Muktamar Ke-35 NU Capai 80 Persen, 1.300 Stan UMKM Disiapkan
Aktual
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Yenny Wahid: Rekonsiliasi Wajib Dilakukan Usai Muktamar Ke-35 NU
Aktual
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Benarkah Makan Kurma Harus Ganjil? Ini Penjelasan Sunnah Sesuai Kebiasaan Rasulullah SAW
Aktual
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Lukman Hakim Minta NU Tinggalkan Pengelolaan Tambang yang Timbulkan Fitnah dan Mafsadah
Aktual
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Menag Dukung Guru PPPK Jadi Penuh Waktu dan PNS di 2027: Ini Detailnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar