Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Umrah 2026, Jemaah Wajib Pulang Sebelum 18 April atau Terancam Sanksi

Kompas.com, 23 Maret 2026, 12:20 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan prosedur baru untuk memperlancar kepulangan jemaah umrah. Aturan ini sekaligus disertai peringatan tegas: jemaah yang melewati batas waktu tinggal akan dikenai sanksi berat.

Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi jemaah umrah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, agar tidak terjebak pelanggaran administratif.

Prosedur Kepulangan Diperketat

Kementerian Haji dan Umrah meminta seluruh jemaah untuk:

  • Berkoordinasi dengan perusahaan umrah terkait jadwal kepulangan
  • Menyelesaikan proses check-out dari hotel tepat waktu
  • Memastikan transportasi menuju bandara berjalan lancar
  • Tiba di bandara minimal 4 jam sebelum keberangkatan

Baca juga: 2.190 Jemaah Umrah Dipulangkan dalam 2 Hari, Kemenhaj Pastikan Perlindungan

Langkah ini diambil untuk menghindari penumpukan di bandara sekaligus memastikan proses kepulangan berjalan tertib dan efisien.

Batas Akhir Visa Umrah 2026

Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa batas akhir jemaah umrah meninggalkan wilayah Kerajaan adalah 1 Dzulqa’dah 1447 H, yang bertepatan dengan 18 April 2026.

Setelah tanggal tersebut, seluruh pemegang visa umrah wajib sudah keluar dari Arab Saudi.

Sanksi Berat bagi Pelanggar

Otoritas menegaskan bahwa pelanggaran overstay tidak akan ditoleransi. Jemaah yang tetap tinggal melewati batas waktu akan menghadapi denda, hukuman penjara, dan deportasi.

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri juga mengingatkan warga dan penduduk dilarang membantu jemaah overstay, termasuk memberi tempat tinggal, pekerjaan, atau transportasi

Pelanggar aturan ini juga terancam denda besar, hukuman penjara dan deportasi (bagi warga asing).

Pengawasan Diperketat

Pemerintah juga meminta seluruh penyedia layanan umrah untuk segera melaporkan jika ada jemaah yang melanggar dan tidak menutup-nutupi kasus overstay.

Jika lalai, penyedia layanan akan dikenai sanksi finansial.

Imbauan untuk Jemaah

Dengan adanya aturan ini, jemaah diimbau untuk:

  • Mematuhi jadwal kepulangan
  • Tidak menunda keberangkatan
  • Selalu berkoordinasi dengan travel resmi

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi meningkatkan ketertiban dan kualitas layanan ibadah umrah.

Baca juga: Jemaah Umrah Wajib Tinggalkan Arab Saudi sebelum 18 April 2026

Bagi jemaah, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari menjaga kelancaran ibadah hingga kembali ke tanah air dengan aman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Shalat Tahajud: Tata Cara, Niat, dan Doa Lengkap Sesuai Sunnah
Shalat Tahajud: Tata Cara, Niat, dan Doa Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Ini Penjelasan Hukum dan Prioritas dalam Islam
Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Ini Penjelasan Hukum dan Prioritas dalam Islam
Aktual
Masjid Tertua di Jeddah Terungkap, Jejak 1.300 Tahun Sejarah dan Perdagangan Dunia Ditemukan
Masjid Tertua di Jeddah Terungkap, Jejak 1.300 Tahun Sejarah dan Perdagangan Dunia Ditemukan
Aktual
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Umrah 2026, Jemaah Wajib Pulang Sebelum 18 April atau Terancam Sanksi
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Umrah 2026, Jemaah Wajib Pulang Sebelum 18 April atau Terancam Sanksi
Aktual
Arab Saudi Melejit! Kini Lebih Bahagia dari AS dan Inggris di 2026
Arab Saudi Melejit! Kini Lebih Bahagia dari AS dan Inggris di 2026
Aktual
Bacaan Tahlil Lengkap dan Doa Ziarah Kubur Orang Tua: Arab, Latin dan Artinya
Bacaan Tahlil Lengkap dan Doa Ziarah Kubur Orang Tua: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
MUI Soroti Larangan Shalat Idul Fitri di Al Aqsa, Umat Islam Diminta Melawan
MUI Soroti Larangan Shalat Idul Fitri di Al Aqsa, Umat Islam Diminta Melawan
Aktual
Terjebak Macet Saat Arus Balik, Bagaimana Shalat? Ini Panduan Lengkapnya
Terjebak Macet Saat Arus Balik, Bagaimana Shalat? Ini Panduan Lengkapnya
Aktual
20 Ide Tulisan Halalbihalal Keren untuk Banner, Undangan, dan Poster Lebaran
20 Ide Tulisan Halalbihalal Keren untuk Banner, Undangan, dan Poster Lebaran
Aktual
Halalbihalal Digabung atau Dipisah? Ini Penulisan yang Benar Menurut KBBI
Halalbihalal Digabung atau Dipisah? Ini Penulisan yang Benar Menurut KBBI
Aktual
Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukumnya
Bolehkah Puasa Syawal 1 Hari Saja? Ini Penjelasan Lengkap dan Hukumnya
Aktual
Kapan Puasa Syawal Dimulai? Ini Waktu Terbaik, Hukum, dan Tips Maksimalkan Pahala
Kapan Puasa Syawal Dimulai? Ini Waktu Terbaik, Hukum, dan Tips Maksimalkan Pahala
Aktual
Puasa Syawal Harus 6 Hari Berturut-turut? Ini Penjelasan Lengkapnya
Puasa Syawal Harus 6 Hari Berturut-turut? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Pandangan Muhammadiyah tentang Nikah Siri, Sah Secara Agama tetapi...
Pandangan Muhammadiyah tentang Nikah Siri, Sah Secara Agama tetapi...
Aktual
Promo Tiket Whoosh Lebaran 2026: Diskon Hotel, Wisata, hingga Kuliner di 20 Destinasi Jakarta-Bandung
Promo Tiket Whoosh Lebaran 2026: Diskon Hotel, Wisata, hingga Kuliner di 20 Destinasi Jakarta-Bandung
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com