Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunnah Nabi? Ini Dalil Hadits Nabi

Kompas.com, 24 Maret 2026, 18:43 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setelah bulan Ramadhan berlalu, umat Islam memasuki bulan Syawal yang identik dengan suasana kemenangan dan kebersihan hati.

Di balik itu, terdapat satu amalan yang kerap luput dari perhatian, yaitu menikah di bulan Syawal.

Bagi sebagian orang, memilih waktu pernikahan mungkin sekadar soal kesiapan dan momentum.

Namun dalam Islam, ada dimensi lain yang lebih dalam, yaitu mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Lalu, benarkah menikah di bulan Syawal memiliki keutamaan khusus?

Sunnah Menikah di Bulan Syawal: Teladan Nabi

Dasar utama anjuran menikah di bulan Syawal bersumber dari riwayat Aisyah RA. Ia menuturkan bahwa dirinya dinikahi oleh Nabi Muhammad SAW pada bulan Syawal, bahkan kehidupan rumah tangga mereka juga dimulai pada bulan tersebut.

Riwayat ini tercantum dalam Shahih Muslim, yang menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan kebetulan, melainkan bagian dari teladan Rasulullah SAW.

Tidak hanya itu, Aisyah RA juga dikenal menganjurkan para perempuan untuk menikah di bulan Syawal.

Hal ini menunjukkan adanya nilai keberkahan yang ia rasakan dalam rumah tangganya bersama Nabi. Dalam riwayat yang shahih, Aisyah RA menceritakan:

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي؟، قَالَ : ((وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ

"Tazawwajanī rasūlullāhi fī syawwālin, wa banā bī fī syawwālin, fa'ayyu nisā'i rasūlillāhi kāna ahẓā 'indahu minnī?, qāla: wa kānat 'ā'isyatu tastaḥibbu an tudkhila nisā'ahā fī syawwālin."

Artinya: "Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan Syawal pula. Maka istri-istri Rasulullah SAW yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku? (Perawi) berkata, 'Aisyah RA dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal'." (HR Muslim)

Hadist ini secara jelas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memilih bulan Syawal untuk menikahi Aisyah RA, yang kemudian menjadi istri yang sangat dicintai oleh Rasulullah SAW.

Selain Aisyah, Nabi Muhammad SAW juga menikahi Ummu Salamah RA pada bulan yang sama, sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Majah. Dua peristiwa ini menjadi landasan kuat bahwa menikah di bulan Syawal memiliki nilai sunnah.

Baca juga: Niat Puasa Syawal 2026: Arab, Latin, dan Artinya Lengkap

Menghapus Mitos Jahiliyah tentang Syawal

Salah satu hikmah penting dari praktik ini adalah sebagai bentuk bantahan terhadap kepercayaan masyarakat Arab Jahiliyah. Pada masa itu, berkembang anggapan bahwa menikah di bulan Syawal akan membawa kesialan.

Melalui tindakan nyata, Rasulullah SAW mematahkan mitos tersebut. Pernikahan beliau justru berlangsung harmonis dan penuh keberkahan, menunjukkan bahwa tidak ada waktu yang membawa keburukan jika dilandasi ketaatan kepada Allah SWT.

Dalam perspektif sejarah Islam, langkah ini menjadi bagian dari misi besar Nabi dalam menghapus takhayul.

Sebagaimana dijelaskan dalam buku Sejarah Peradaban Islam karya Badri Yatim, transformasi masyarakat Arab dari budaya jahiliyah menuju nilai-nilai tauhid juga dilakukan melalui praktik kehidupan sehari-hari, termasuk dalam pernikahan.

Keberkahan Syawal: Momentum Setelah Ramadhan

Syawal hadir sebagai kelanjutan dari Ramadhan, bulan yang penuh ibadah dan penyucian diri. Secara spiritual, kondisi ini menjadi titik awal yang ideal untuk membangun rumah tangga.

Imam Nawawi dalam penjelasannya terhadap hadits pernikahan Aisyah RA menyebutkan bahwa terdapat anjuran menikah di bulan Syawal. Hal ini menunjukkan adanya nilai keutamaan yang diakui dalam tradisi keilmuan Islam.

Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq juga dijelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan dengan niat mengikuti sunnah akan membawa keberkahan tersendiri, karena didasarkan pada keteladanan Rasulullah SAW.

Bulan Syawal yang datang setelah Idul Fitri juga identik dengan suasana kemenangan. Memulai pernikahan di momen ini dapat dimaknai sebagai awal baru yang bersih, baik secara spiritual maupun emosional.

Baca juga: Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Ini Penjelasan Hukum dan Prioritas dalam Islam

Apakah Wajib Menikah di Bulan Syawal?

Meski memiliki keutamaan, para ulama sepakat bahwa menikah di bulan Syawal bukanlah kewajiban. Hukumnya sunnah, artinya dianjurkan tetapi tidak mengikat.

Pernikahan dalam Islam tetap sah dilakukan kapan saja, selama memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan. Hal ini mencakup adanya wali, mahar, ijab kabul, serta saksi.

Dalam buku Hukum Perkawinan Islam karya Amir Syarifuddin dijelaskan bahwa waktu bukanlah faktor penentu sah atau tidaknya pernikahan, melainkan kelengkapan rukun dan syaratnya.

Dengan demikian, memilih bulan Syawal lebih kepada upaya mengikuti sunnah, bukan kewajiban yang harus dipenuhi.

Tata Cara Mengamalkan Sunnah Ini

Bagi pasangan yang ingin menghidupkan sunnah menikah di bulan Syawal, tidak ada ketentuan khusus terkait hari tertentu. Seluruh hari dalam bulan Syawal memiliki kedudukan yang sama.

Yang terpenting adalah memastikan bahwa akad nikah dilaksanakan setelah Idul Fitri dan masih berada dalam rentang bulan Syawal menurut kalender Hijriah.

Selain itu, pasangan tetap dianjurkan memperhatikan kesiapan lahir dan batin, serta memastikan pernikahan dilakukan dengan niat ibadah.

Baca juga: Kapan Puasa Syawal Dimulai? Ini Waktu Terbaik, Hukum, dan Tips Maksimalkan Pahala

Antara Tradisi dan Keteladanan

Fenomena meningkatnya minat menikah di bulan Syawal di kalangan Muslim modern menunjukkan adanya kesadaran baru untuk kembali pada sunnah Rasulullah SAW.

Namun, penting untuk dipahami bahwa esensi dari sunnah ini bukan semata pada waktunya, melainkan pada niat untuk meneladani Nabi dan membangun rumah tangga yang diridhai Allah SWT.

Menikah di bulan Syawal bukan jaminan otomatis kebahagiaan, tetapi menjadi simbol awal yang baik, sebuah langkah kecil untuk menapaki kehidupan rumah tangga dengan mengikuti jejak Rasulullah SAW.

Pada akhirnya, keutamaan tersebut terletak pada niat dan kesungguhan pasangan dalam menjadikan pernikahan sebagai ibadah, bukan sekadar seremoni.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Aktual
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Aktual
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
Aktual
Doa Puasa Muharram Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Amalan Istimewa Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Doa Puasa Muharram Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Amalan Istimewa Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Doa dan Niat
Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Jadi Solusi bagi Bangsa
Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Jadi Solusi bagi Bangsa
Aktual
9 Muharram Puasa Apa? Ini Niat, Keutamaan, dan Hikmah Puasa Tasua
9 Muharram Puasa Apa? Ini Niat, Keutamaan, dan Hikmah Puasa Tasua
Doa dan Niat
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Aktual
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Aktual
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Aktual
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Aktual
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Aktual
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
Aktual
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Aktual
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com