Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Nikah Tidak Boleh Sembarangan, Ini Urutan Resmi dalam Islam

Kompas.com, 25 Maret 2026, 09:55 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Wali nikah menjadi pihak yang memiliki wewenang menikahkan perempuan dalam akad pernikahan Islam.

Keberadaan wali nikah wajib dipenuhi karena menjadi salah satu rukun sah pernikahan menurut syariat.

Ketentuan wali nikah diatur dalam Islam melalui urutan wali nasab berdasarkan hubungan darah.

Di Indonesia, aturan wali nikah juga diperkuat melalui hukum negara dan pelaksanaan di KUA.

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Ketentuannya

Pengertian Wali Nikah dan Fungsinya dalam Pernikahan

Wali nikah merupakan pihak yang berhak menikahkan seorang perempuan dalam prosesi akad nikah.

Peran wali sangat penting karena menentukan sah atau tidaknya pernikahan menurut hukum Islam.

Pernikahan tanpa wali dapat dianggap tidak sah secara syariat.

Wali hadir untuk memastikan bahwa proses akad berjalan sesuai ketentuan agama.

Fungsi wali juga memberikan perlindungan bagi perempuan dalam pernikahan.

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam dan Syarat-Syaratnya

Urutan Wali Nasab dalam Islam

Islam telah menetapkan urutan wali nasab yang harus diikuti dalam menentukan wali nikah.

Urutan ini dimulai dari pihak keluarga terdekat berdasarkan garis keturunan laki-laki.

Berikut urutan wali nasab dalam Islam:

  • Bapak kandung
  • Kakek, yaitu bapak dari bapak
  • Buyut, yaitu bapak dari kakek
  • Saudara laki-laki sebapak dan seibu
  • Saudara laki-laki sebapak
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  • Paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu
  • Paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak
  • Anak paman sebapak dan seibu
  • Anak paman sebapak
  • Cucu paman sebapak dan seibu
  • Cucu paman sebapak
  • Paman bapak sebapak dan seibu
  • Paman bapak sebapak
  • Anak paman bapak sebapak dan seibu
  • Anak paman bapak sebapak

Urutan tersebut harus dipatuhi untuk menjaga keabsahan pernikahan sesuai syariat Islam.

Baca juga: Urutan Wali Nikah Perempuan Menurut Syariat Islam, Siapa Saja?

Peran Wali Hakim Jika Wali Nasab Tidak Ada

Wali hakim menjadi pengganti ketika seluruh wali nasab tidak tersedia atau tidak memenuhi syarat.

Penunjukan wali hakim dilakukan melalui lembaga resmi negara seperti KUA.

Wali hakim memastikan pernikahan tetap sah secara agama dan hukum negara.

Kondisi ini juga berlaku dalam kasus tertentu, seperti anak perempuan di luar nikah.

Ayah biologis dalam kondisi tersebut tidak memiliki hak menjadi wali.

Aturan Wali Nikah dalam Hukum Indonesia

Keberadaan wali nikah tidak hanya diatur dalam syariat Islam, tetapi juga dalam hukum negara.

Undang-Undang Perkawinan dan aturan KUA mengatur pelaksanaan wali dalam akad nikah.

Ketentuan ini bertujuan menjaga legalitas pernikahan di Indonesia.

Proses akad nikah harus memenuhi syarat agama dan administrasi negara secara bersamaan.

Cara Menentukan Wali Nikah yang Sah

Penentuan wali nikah dilakukan dengan mengikuti urutan wali nasab yang telah ditetapkan.

Setiap wali harus memenuhi syarat dan mampu menjalankan tugasnya dalam akad nikah.

Proses berlanjut ke wali berikutnya jika wali sebelumnya tidak ada atau berhalangan.

Wali hakim menjadi pilihan terakhir jika seluruh wali nasab tidak dapat menjalankan perannya.

Pemahaman tentang urutan wali penting agar pernikahan tetap sah dan sesuai syariat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com