KOMPAS.com - Pertanyaan tentang boleh tidaknya menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Senin-Kamis masih kerap muncul di tengah masyarakat.
Di satu sisi, umat Muslim ingin segera melunasi kewajiban puasa yang tertinggal. Namun di sisi lain, ada keinginan untuk tetap meraih keutamaan puasa sunnah yang rutin dilakukan setiap pekan.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menggabungkan keduanya? Apakah sah atau justru tidak diperbolehkan?
Baca juga: Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan 2026: Ketentuan dan Pendapat Ulama
Dalam salah satu kajiannya di kanal YouTube Al Bahjah TV yang dikutip pada Rabu (25/3/2026), Buya Yahya menegaskan bahwa menggabungkan niat puasa wajib (qadha Ramadhan) dengan puasa sunnah seperti Senin atau Kamis tidak dibenarkan.
Menurutnya, puasa qadha memiliki status fardu (wajib), sedangkan puasa Senin-Kamis bersifat sunnah. Dalam kaidah fikih, ibadah wajib dan sunnah tidak dapat disatukan dalam satu niat.
Ia menjelaskan, jika seseorang berniat sekaligus untuk qadha dan puasa sunnah, maka ibadah tersebut justru berpotensi tidak sah sebagai qadha. Hal ini karena niat menjadi syarat utama dalam ibadah dan harus jelas serta spesifik.
Pandangan ini sejalan dengan prinsip dalam ilmu fikih bahwa setiap ibadah memiliki maqashid (tujuan) yang berbeda.
Menggabungkan dua niat dengan status hukum yang tidak setara dikhawatirkan mengaburkan tujuan utama ibadah tersebut.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Bayar Utang Puasa? Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab
Meski tidak boleh menggabungkan niat, ada kabar yang cukup menenangkan bagi umat Muslim.
Seseorang yang menjalankan puasa qadha pada hari Senin atau Kamis tetap berpeluang mendapatkan pahala puasa sunnah.
Artinya, cukup dengan niat qadha saja, seseorang bisa sekaligus memperoleh keutamaan waktu pelaksanaan puasa tersebut.
Dalam kitab Fiqh al-Sunnah, karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa keutamaan amal tidak hanya ditentukan oleh jenis ibadah, tetapi juga oleh waktu dan kondisi pelaksanaannya.
Puasa yang dilakukan di hari-hari utama seperti Senin dan Kamis memiliki nilai lebih karena bertepatan dengan waktu dianjurkannya amal diangkat.
Dengan demikian, seseorang tidak perlu merasa “kehilangan” pahala sunnah ketika fokus menunaikan qadha.
Berbeda halnya jika yang digabungkan adalah sesama puasa sunnah. Dalam kondisi ini, mayoritas ulama membolehkan penggabungan niat.
Misalnya, puasa Senin yang bertepatan dengan puasa Asyura atau Arafah. Dalam kasus seperti ini, satu niat bisa mencakup dua tujuan ibadah sunnah sekaligus.
Dalam buku Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili disebutkan bahwa penggabungan niat dalam ibadah sunnah diperbolehkan selama tidak menghilangkan esensi masing-masing ibadah.
Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam ibadah sunnah, berbeda dengan ibadah wajib yang memiliki aturan lebih ketat.
Baca juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Benar, Lengkap Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya
Selain membahas hukum penggabungan puasa, ulama juga menyoroti persoalan niat yang sering disalahpahami. Banyak orang mengira bahwa niat harus dilafalkan secara khusus, bahkan dalam bahasa Arab.
Padahal, menurut para ulama, niat cukup dilakukan dalam hati.
Dalam kitab Riyadhus Shalihin, karya Imam Nawawi, ditegaskan bahwa niat adalah amalan hati, bukan lisan. Lafaz niat hanya bersifat membantu, bukan menjadi syarat sah ibadah.
Karena itu, seseorang tetap bisa berniat puasa meskipun tidak mengucapkannya secara verbal. Bahkan, lintasan keinginan dalam hati untuk berpuasa keesokan hari sudah dianggap sebagai niat.
Untuk puasa wajib seperti qadha Ramadhan, niat harus dilakukan sebelum terbit fajar. Hal ini berbeda dengan puasa sunnah yang masih bisa diniatkan di siang hari selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.
Dalam buku Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd dijelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat niat puasa wajib harus dilakukan di malam hari sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan ibadah fardu.
Namun, fleksibilitas tetap ada. Selama niat dilakukan sebelum waktu Subuh, puasa tetap sah, meskipun dilakukan di penghujung malam.
Baca juga: Puasa Qadha atau Syawal Dulu? Ini Hukum dan Penjelasan Ulama
Jika ditarik lebih dalam, larangan menggabungkan puasa qadha dengan sunnah bukan semata soal teknis niat, tetapi juga tentang menjaga prioritas dalam ibadah.
Puasa qadha adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan, terutama sebelum datang Ramadhan berikutnya. Sementara puasa sunnah bersifat pelengkap yang dapat dilakukan kapan saja.
Dalam kerangka ushul fikih, kewajiban (fardu) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan sunnah.
Oleh karena itu, mendahulukan qadha tanpa mencampurnya dengan niat lain menjadi bentuk kehati-hatian dalam beribadah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang