Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Boleh Puasa Qadha Digabung Senin Kamis? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 25 Maret 2026, 11:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pertanyaan tentang boleh tidaknya menggabungkan puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah Senin-Kamis masih kerap muncul di tengah masyarakat.

Di satu sisi, umat Muslim ingin segera melunasi kewajiban puasa yang tertinggal. Namun di sisi lain, ada keinginan untuk tetap meraih keutamaan puasa sunnah yang rutin dilakukan setiap pekan.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menggabungkan keduanya? Apakah sah atau justru tidak diperbolehkan?

Baca juga: Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan 2026: Ketentuan dan Pendapat Ulama

Penjelasan Ulama: Qadha dan Sunnah Tidak Bisa Disatukan

Dalam salah satu kajiannya di kanal YouTube Al Bahjah TV yang dikutip pada Rabu (25/3/2026), Buya Yahya menegaskan bahwa menggabungkan niat puasa wajib (qadha Ramadhan) dengan puasa sunnah seperti Senin atau Kamis tidak dibenarkan.

Menurutnya, puasa qadha memiliki status fardu (wajib), sedangkan puasa Senin-Kamis bersifat sunnah. Dalam kaidah fikih, ibadah wajib dan sunnah tidak dapat disatukan dalam satu niat.

Ia menjelaskan, jika seseorang berniat sekaligus untuk qadha dan puasa sunnah, maka ibadah tersebut justru berpotensi tidak sah sebagai qadha. Hal ini karena niat menjadi syarat utama dalam ibadah dan harus jelas serta spesifik.

Pandangan ini sejalan dengan prinsip dalam ilmu fikih bahwa setiap ibadah memiliki maqashid (tujuan) yang berbeda.

Menggabungkan dua niat dengan status hukum yang tidak setara dikhawatirkan mengaburkan tujuan utama ibadah tersebut.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Bayar Utang Puasa? Ini Penjelasan Ulama 4 Mazhab

Tetap Dapat Pahala Sunnah, Meski Niatnya Qadha

Meski tidak boleh menggabungkan niat, ada kabar yang cukup menenangkan bagi umat Muslim.

Seseorang yang menjalankan puasa qadha pada hari Senin atau Kamis tetap berpeluang mendapatkan pahala puasa sunnah.

Artinya, cukup dengan niat qadha saja, seseorang bisa sekaligus memperoleh keutamaan waktu pelaksanaan puasa tersebut.

Dalam kitab Fiqh al-Sunnah, karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa keutamaan amal tidak hanya ditentukan oleh jenis ibadah, tetapi juga oleh waktu dan kondisi pelaksanaannya.

Puasa yang dilakukan di hari-hari utama seperti Senin dan Kamis memiliki nilai lebih karena bertepatan dengan waktu dianjurkannya amal diangkat.

Dengan demikian, seseorang tidak perlu merasa “kehilangan” pahala sunnah ketika fokus menunaikan qadha.

Bagaimana Jika Sama-sama Puasa Sunnah?

Berbeda halnya jika yang digabungkan adalah sesama puasa sunnah. Dalam kondisi ini, mayoritas ulama membolehkan penggabungan niat.

Misalnya, puasa Senin yang bertepatan dengan puasa Asyura atau Arafah. Dalam kasus seperti ini, satu niat bisa mencakup dua tujuan ibadah sunnah sekaligus.

Dalam buku Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili disebutkan bahwa penggabungan niat dalam ibadah sunnah diperbolehkan selama tidak menghilangkan esensi masing-masing ibadah.

Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam ibadah sunnah, berbeda dengan ibadah wajib yang memiliki aturan lebih ketat.

Baca juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Benar, Lengkap Bacaan dan Waktu Pelaksanaannya

Niat Puasa: Tidak Harus Dilafalkan

Selain membahas hukum penggabungan puasa, ulama juga menyoroti persoalan niat yang sering disalahpahami. Banyak orang mengira bahwa niat harus dilafalkan secara khusus, bahkan dalam bahasa Arab.

Padahal, menurut para ulama, niat cukup dilakukan dalam hati.

Dalam kitab Riyadhus Shalihin, karya Imam Nawawi, ditegaskan bahwa niat adalah amalan hati, bukan lisan. Lafaz niat hanya bersifat membantu, bukan menjadi syarat sah ibadah.

Karena itu, seseorang tetap bisa berniat puasa meskipun tidak mengucapkannya secara verbal. Bahkan, lintasan keinginan dalam hati untuk berpuasa keesokan hari sudah dianggap sebagai niat.

Waktu Niat Puasa Qadha

Untuk puasa wajib seperti qadha Ramadhan, niat harus dilakukan sebelum terbit fajar. Hal ini berbeda dengan puasa sunnah yang masih bisa diniatkan di siang hari selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa.

Dalam buku Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd dijelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat niat puasa wajib harus dilakukan di malam hari sebagai bentuk kesungguhan dalam menjalankan ibadah fardu.

Namun, fleksibilitas tetap ada. Selama niat dilakukan sebelum waktu Subuh, puasa tetap sah, meskipun dilakukan di penghujung malam.

Baca juga: Puasa Qadha atau Syawal Dulu? Ini Hukum dan Penjelasan Ulama

Perspektif Fikih: Menjaga Prioritas Ibadah

Jika ditarik lebih dalam, larangan menggabungkan puasa qadha dengan sunnah bukan semata soal teknis niat, tetapi juga tentang menjaga prioritas dalam ibadah.

Puasa qadha adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan, terutama sebelum datang Ramadhan berikutnya. Sementara puasa sunnah bersifat pelengkap yang dapat dilakukan kapan saja.

Dalam kerangka ushul fikih, kewajiban (fardu) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan sunnah.

Oleh karena itu, mendahulukan qadha tanpa mencampurnya dengan niat lain menjadi bentuk kehati-hatian dalam beribadah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Aktual
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Aktual
Qatar Akhiri Kebijakan WFH, Situasi Kembali Normal usai Diserang Iran
Qatar Akhiri Kebijakan WFH, Situasi Kembali Normal usai Diserang Iran
Aktual
Jangan Berhenti di Lebaran, Ini Ibadah Sunnah di Bulan Syawal
Jangan Berhenti di Lebaran, Ini Ibadah Sunnah di Bulan Syawal
Aktual
Apakah Boleh Puasa Qadha Digabung Senin Kamis? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Boleh Puasa Qadha Digabung Senin Kamis? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Puasa Qadha Hari Jumat, Bolehkah? Ini Dalil dan Hukumnya
Puasa Qadha Hari Jumat, Bolehkah? Ini Dalil dan Hukumnya
Aktual
Cuti Bersama 2026 Lebaran: Ini Jadwal Libur Sekolah Resmi Pemerintah
Cuti Bersama 2026 Lebaran: Ini Jadwal Libur Sekolah Resmi Pemerintah
Aktual
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Niat, Cara & Hukumnya
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Niat, Cara & Hukumnya
Doa dan Niat
Surat Al Mulk Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
Surat Al Mulk Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Wali Nikah Tidak Boleh Sembarangan, Ini Urutan Resmi dalam Islam
Wali Nikah Tidak Boleh Sembarangan, Ini Urutan Resmi dalam Islam
Aktual
Niat Puasa 6 Hari Syawal, Ini Bacaan, Waktu, dan Keutamaannya
Niat Puasa 6 Hari Syawal, Ini Bacaan, Waktu, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Surat Al Kahfi Lengkap: Arab, Terjemahan, dan Keutamaan Membacanya di Hari Jumat
Surat Al Kahfi Lengkap: Arab, Terjemahan, dan Keutamaan Membacanya di Hari Jumat
Doa dan Niat
Kisah Qurh, Jejak Kota Dagang Kuno di Tengah Gurun Arab Saudi
Kisah Qurh, Jejak Kota Dagang Kuno di Tengah Gurun Arab Saudi
Aktual
Puasa Syawal 2026 sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resmi Berdasarkan Kalender Kemenag
Puasa Syawal 2026 sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Resmi Berdasarkan Kalender Kemenag
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com