Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan 2026: Ketentuan dan Pendapat Ulama

Kompas.com, 8 Februari 2026, 16:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Bulan Ramadhan 2026 semakin dekat dan umat Islam bersiap menunaikan ibadah puasa wajib.

Di saat yang sama, menghitung waktu kapan datangnya bulan Ramadhan juga menjadi momentum untuk segera menuntaskan kewajiban puasa yang tertinggal pada tahun sebelumnya.

Karena itu, penting memahami batas waktu qadha puasa agar ibadah Ramadhan dapat dijalani dengan tenang dan tertib sesuai tuntunan syariat.

Baca juga: Panduan Qadha Puasa Ramadhan: Dalil, Niat, Doa Buka Puasa dan Batas Waktunya Menurut Ulama

Kewajiban Qadha Puasa Ramadhan

Qadha puasa Ramadhan wajib dilakukan sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang memerintahkan penggantian puasa bagi orang sakit atau dalam perjalanan pada hari-hari lain di luar Ramadhan.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat ini menjadi dasar kewajiban qadha puasa bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan yang dibenarkan.

Baca juga: Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?

Batas Waktu Qadha Puasa RamadhanMenurut Ulama

Pertanyaan mengenai sampai kapan qadha puasa boleh ditunaikan kerap muncul menjelang Ramadhan.

Mengacu pada penjelasan yang dilansir dari laman Kementerian Agama dan dirujuk dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, terdapat dua pendapat utama ulama mengenai batas akhirnya. 

1. Pendapat Ulama Syafiiyah dan Hanabilah

Ulama Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa qadha puasa Ramadhan harus ditunaikan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

Artinya, kendatipun sudah lewat pertengahan bulan Syaban atau bulan terakhir sebelum Ramadhan, seseorang masih tetap diperbolehkan membayar qadha puasa.

Jika seseorang menunda hingga Ramadhan selanjutnya tiba tanpa uzur, maka ia dianggap lalai.

Menurut sebagian ulama, penundaan tersebut dapat berkonsekuensi kewajiban membayar fidyah selain qadha.

2. Pendapat Ulama Hanafiyah

Berbeda dengan pendapat di atas, ulama Hanafiyah menyatakan bahwa qadha puasa tidak memiliki batas akhir waktu tertentu.

Menurut pandangan ini, puasa yang tertinggal boleh diganti kapan saja, meskipun telah melewati beberapa Ramadhan berikutnya.

Pendapat ini memberikan kelonggaran bagi mereka yang menghadapi kesulitan untuk segera menunaikan qadha.

Adapun untuk ini,bagi seseorang yang menunda qadha puasa hingga memasuki Ramadhan berikutnya padahal memiliki kesempatan untuk menunaikannya, terdapat konsekuensi yang harus dipenuhi.

Pertama, ia tetap wajib mengqadha seluruh puasa yang ditinggalkan pada Ramadhan sebelumnya.

Kedua, ia juga diwajibkan membayar fidyah berupa satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang belum diganti, setara sekitar 675 gram beras.

Sementara untuk prioritasnya, ketika qadha puasa Ramadhan pada tahun tersebut telah sempurna, baru ia mengqadha puasanya yang lalu dan dilihat keadaannya.

Kesimpulan: Anjuran Menyegerakan Qadha Puasa

Meski terdapat perbedaan pandangan, para ulama sepakat bahwa menyegerakan qadha puasa adalah sikap yang lebih utama.

Batas waktu qadha puasa Ramadhan 2026 dipahami berbeda oleh para ulama. Mayoritas ulama menganjurkan agar qadha diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya, sementara ulama Hanafiyah memberikan kelonggaran tanpa batas waktu tertentu.

Namun, menyegerakan qadha puasa tetap menjadi pilihan terbaik agar kewajiban ibadah terpenuhi dan Ramadhan dapat dijalani dengan hati yang lebih tenang.

Qadha puasa dapat dilakukan kapan saja selama di luar hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, seperti dua hari raya, hari tasyrik, hari bernazar puasa, dan hari-hari di bulan Ramadhan.

Menunda kewajiban tanpa alasan yang kuat juga dikhawatirkan memberatkan diri sendiri dan melalaikan tanggung jawab ibadah kepada Allah SWT.

Niat Qadha Puasa Ramadhan

Bagi yang mengqadha puasa Ramadhan, niat wajib dilakukan sejak malam hari, khususnya menurut Mazhab Syafi’i. Berikut lafal niat qadha puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Durasi Puasa Ramadan 2026 di Dunia, Jakarta 12,5 Jam Termasuk Terpendek
Durasi Puasa Ramadan 2026 di Dunia, Jakarta 12,5 Jam Termasuk Terpendek
Aktual
Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Ini Ketentuan Qadha dan Fidyah Menurut Ulama
Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Ini Ketentuan Qadha dan Fidyah Menurut Ulama
Aktual
Arab Saudi Terbitkan Visa Haji 2026 Lebih Awal, 750.000 Jamaah Terdaftar
Arab Saudi Terbitkan Visa Haji 2026 Lebih Awal, 750.000 Jamaah Terdaftar
Aktual
Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan 2026: Ketentuan dan Pendapat Ulama
Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan 2026: Ketentuan dan Pendapat Ulama
Aktual
PWNU Jatim: Mujahadah Kubro 1 Abad NU Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI
PWNU Jatim: Mujahadah Kubro 1 Abad NU Perkuat Persatuan dan Keutuhan NKRI
Aktual
Ketua PP Fatayat NU Dorong Perempuan Muslim Jadi Arsitek Perubahan
Ketua PP Fatayat NU Dorong Perempuan Muslim Jadi Arsitek Perubahan
Aktual
Model Baju Lebaran 2026 Couple Keluarga: Inspirasi Outfit Serasi Ayah, Ibu, Anak yang Kompak dan Elegan
Model Baju Lebaran 2026 Couple Keluarga: Inspirasi Outfit Serasi Ayah, Ibu, Anak yang Kompak dan Elegan
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Desak Sanksi Berat untuk Pelaku
MUI Apresiasi Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Desak Sanksi Berat untuk Pelaku
Aktual
Ramadhan 2026: Puasa 29 atau 30 Hari? Ini Perkiraan Awal, Akhir, dan Durasi Ibadah
Ramadhan 2026: Puasa 29 atau 30 Hari? Ini Perkiraan Awal, Akhir, dan Durasi Ibadah
Aktual
Kemenag Usahakan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, Hampir 500.000 Guru Belum Tersertifikasi
Kemenag Usahakan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, Hampir 500.000 Guru Belum Tersertifikasi
Aktual
Warna Trend Baju Lebaran 2026: Scarlet, Mocca, Sage hingga Cloud Dancer yang Bikin Seragam Keluarga Makin Estetik
Warna Trend Baju Lebaran 2026: Scarlet, Mocca, Sage hingga Cloud Dancer yang Bikin Seragam Keluarga Makin Estetik
Aktual
Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah Satu Abad NU di Malang
Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah Satu Abad NU di Malang
Aktual
Hitung Mundur Lebaran 2026: Puasa Berapa Hari Lagi? Ini Tanggal Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Hitung Mundur Lebaran 2026: Puasa Berapa Hari Lagi? Ini Tanggal Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Aktual
Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Ini Hukum dan Doanya
Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Ini Hukum dan Doanya
Aktual
Jelang Ramadan 1447 H, Prabowo Doakan Indonesia Tetap Bersatu
Jelang Ramadan 1447 H, Prabowo Doakan Indonesia Tetap Bersatu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com