Editor
KOMPAS.com - Bulan Ramadhan 2026 semakin dekat dan umat Islam bersiap menunaikan ibadah puasa wajib.
Di saat yang sama, menghitung waktu kapan datangnya bulan Ramadhan juga menjadi momentum untuk segera menuntaskan kewajiban puasa yang tertinggal pada tahun sebelumnya.
Karena itu, penting memahami batas waktu qadha puasa agar ibadah Ramadhan dapat dijalani dengan tenang dan tertib sesuai tuntunan syariat.
Baca juga: Panduan Qadha Puasa Ramadhan: Dalil, Niat, Doa Buka Puasa dan Batas Waktunya Menurut Ulama
Qadha puasa Ramadhan wajib dilakukan sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.
Ketentuan ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang memerintahkan penggantian puasa bagi orang sakit atau dalam perjalanan pada hari-hari lain di luar Ramadhan.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Ayat ini menjadi dasar kewajiban qadha puasa bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan yang dibenarkan.
Baca juga: Qadha Puasa Ramadhan: Bolehkah Tidak Berurutan dan Bagaimana Jika Tertunda?
Pertanyaan mengenai sampai kapan qadha puasa boleh ditunaikan kerap muncul menjelang Ramadhan.
Mengacu pada penjelasan yang dilansir dari laman Kementerian Agama dan dirujuk dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, terdapat dua pendapat utama ulama mengenai batas akhirnya.
Ulama Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa qadha puasa Ramadhan harus ditunaikan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Artinya, kendatipun sudah lewat pertengahan bulan Syaban atau bulan terakhir sebelum Ramadhan, seseorang masih tetap diperbolehkan membayar qadha puasa.
Jika seseorang menunda hingga Ramadhan selanjutnya tiba tanpa uzur, maka ia dianggap lalai.
Menurut sebagian ulama, penundaan tersebut dapat berkonsekuensi kewajiban membayar fidyah selain qadha.
Berbeda dengan pendapat di atas, ulama Hanafiyah menyatakan bahwa qadha puasa tidak memiliki batas akhir waktu tertentu.
Menurut pandangan ini, puasa yang tertinggal boleh diganti kapan saja, meskipun telah melewati beberapa Ramadhan berikutnya.
Pendapat ini memberikan kelonggaran bagi mereka yang menghadapi kesulitan untuk segera menunaikan qadha.
Adapun untuk ini,bagi seseorang yang menunda qadha puasa hingga memasuki Ramadhan berikutnya padahal memiliki kesempatan untuk menunaikannya, terdapat konsekuensi yang harus dipenuhi.
Pertama, ia tetap wajib mengqadha seluruh puasa yang ditinggalkan pada Ramadhan sebelumnya.
Kedua, ia juga diwajibkan membayar fidyah berupa satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang belum diganti, setara sekitar 675 gram beras.
Sementara untuk prioritasnya, ketika qadha puasa Ramadhan pada tahun tersebut telah sempurna, baru ia mengqadha puasanya yang lalu dan dilihat keadaannya.
Meski terdapat perbedaan pandangan, para ulama sepakat bahwa menyegerakan qadha puasa adalah sikap yang lebih utama.
Batas waktu qadha puasa Ramadhan 2026 dipahami berbeda oleh para ulama. Mayoritas ulama menganjurkan agar qadha diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya, sementara ulama Hanafiyah memberikan kelonggaran tanpa batas waktu tertentu.
Namun, menyegerakan qadha puasa tetap menjadi pilihan terbaik agar kewajiban ibadah terpenuhi dan Ramadhan dapat dijalani dengan hati yang lebih tenang.
Qadha puasa dapat dilakukan kapan saja selama di luar hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, seperti dua hari raya, hari tasyrik, hari bernazar puasa, dan hari-hari di bulan Ramadhan.
Menunda kewajiban tanpa alasan yang kuat juga dikhawatirkan memberatkan diri sendiri dan melalaikan tanggung jawab ibadah kepada Allah SWT.
Bagi yang mengqadha puasa Ramadhan, niat wajib dilakukan sejak malam hari, khususnya menurut Mazhab Syafi’i. Berikut lafal niat qadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang