Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Apresiasi Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan, Desak Sanksi Berat untuk Pelaku

Kompas.com, 8 Februari 2026, 10:31 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Ketua bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah tegas mencabut izin operasi 28 perusahaan yang terbukti merusak lingkungan di kawasan hutan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Nusron saat kegiatan pengukuhan dan taaruf pengurus MUI di Masjid Istiqlal, Sabtu (7/2/2026).

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Presiden. Salah satu bukti langkah konkret Presiden adalah dengan mencabut izin 28 perusahaan yang telah terbukti melanggar dan merusak lingkungan,” ujarnya.

Baca juga: Alasan Prabowo Siapkan Lahan 4.000 Meter di Bundaran HI untuk MUI

Pencabutan Izin Dinilai Langkah Awal, Perlu Sanksi Tegas

Dalam kesempatan yang sama, Nusron menegaskan bahwa pencabutan izin saja belum cukup. Menurutnya, langkah tersebut harus diikuti dengan penegakan sanksi dan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Ia menilai perusakan lingkungan yang berdampak pada keselamatan manusia merupakan kejahatan luar biasa yang tak bisa ditoleransi.

“Para perusak lingkungan itu harus mendapatkan hukuman dan balasan yang berat, serta siksaan yang berat baik di dunia maupun di akhirat,” tegasnya.

Lingkungan Rusak, Risiko Bencana Meningkat

Nusron mengaitkan kerusakan lingkungan dengan meningkatnya risiko bencana yang membahayakan masyarakat. Karena itu, ia memandang kebijakan tegas terhadap perusahaan perusak hutan sebagai bagian dari upaya melindungi keselamatan rakyat.

Menurutnya, negara harus hadir tidak hanya saat bencana terjadi, tetapi juga pada tahap pencegahan melalui perlindungan lingkungan.

Soroti Kehadiran Presiden di Lokasi Bencana

Nusron juga menyinggung kehadiran langsung Presiden Prabowo di sejumlah lokasi bencana sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam penanganan bencana.

Ia menyebut kunjungan Presiden ke Tapanuli, Kabupaten Agam dan Padang Pariaman di Sumatera Barat, serta Kabupaten Aceh Tamiang di Aceh sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat terdampak.

“Dalam konteks kekinian, kami melihat dan merasakan langsung, di bawah kepemimpinan Presiden Haji Prabowo Subianto, pemerintah terus memperkuat kehadiran negara,” ujarnya.

Pesan Moral: Merusak Alam Sama dengan Mencelakakan Manusia

Bagi MUI, isu lingkungan bukan hanya persoalan hukum dan kebijakan, tetapi juga persoalan moral dan keagamaan. Merusak alam dinilai sama dengan mencelakakan manusia karena dampaknya bisa memicu banjir, longsor, dan bencana lain.

Baca juga: MUI Sambut Rencana Prabowo Bangun Gedung Baru di Bundaran HI

Karena itu, Nusron menegaskan pentingnya penegakan hukum yang memberi efek jera sekaligus edukasi moral bagi semua pihak.

Langkah pencabutan izin terhadap 28 perusahaan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah serius menata ulang tata kelola lingkungan dan hutan nasional demi keselamatan rakyat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Tahlil Singkat Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Arwah
Bacaan Tahlil Singkat Lengkap Arab, Latin, dan Artinya untuk Arwah
Doa dan Niat
Jadwal Hari Besar Islam 2026 Usai Lebaran dan Cuti Bersama
Jadwal Hari Besar Islam 2026 Usai Lebaran dan Cuti Bersama
Aktual
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Hukum dan Niatnya
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Hukum dan Niatnya
Aktual
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Aktual
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Aktual
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Aktual
Parenting 'Orang Kaya' Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Parenting "Orang Kaya" Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Aktual
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com