Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Siswa SD di Ngada, MUI Desak Perbaikan Bantuan Pendidikan

Kompas.com, 6 Februari 2026, 08:48 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Kabar duka datang dari Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Seorang siswa sekolah dasar berinisial YBS dilaporkan wafat dalam peristiwa akhiri hidup yang diduga berkaitan dengan kesulitan membeli buku dan pena.

Peristiwa ini memantik keprihatinan luas dan seruan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan anak serta bantuan pendidikan.

Majelis Ulama Indonesia meminta penanganan lintas kementerian agar kasus serupa tak terulang.

Baca juga: Jangan Meninggalkan Anak dalam Keadaan Lemah, Pesan QS An-Nisa’ di Balik Tragedi Siswa SD di NTT

Ketua Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI), Siti Ma'rifah, menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya YBS di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Putri Wakil Presiden ke-13 RI itu menilai peristiwa ini sebagai peringatan keras bagi pemerintah dan masyarakat.

“Peristiwa ini harus diselidiki tuntas oleh pihak yang berwenang dan penanganannya harus melibatkan lintas kementerian seperti Kemensos, KemenPPPA, Kemendikdasmen, dan Kemenag,” kata Siti Ma’rifah.

MUI Minta Investigasi Tuntas dan Kolaborasi Lintas Kementerian

Siti Ma’rifah menekankan pentingnya keterlibatan banyak pihak: kementerian sosial, perlindungan perempuan dan anak, pendidikan dasar dan menengah, serta agama.

Pemerintah pusat dan daerah juga diminta melakukan pendataan akurat dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran, terutama untuk mengatasi kemiskinan ekstrem yang berdampak pada akses pendidikan dasar.

Menurutnya, faktor ekonomi, kesehatan mental, serta penguatan pendidikan agama di keluarga menjadi aspek yang perlu ditangani bersama.

Evaluasi Sistem Bantuan Pendidikan dan Perlindungan Sosial

MUI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap:

  • Skema bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu
  • Sistem perlindungan sosial keluarga rentan
  • Kepedulian lingkungan sekitar terhadap kondisi anak

Langkah ini dinilai krusial agar tidak ada lagi anak yang merasa putus asa hanya karena kebutuhan sekolah yang sangat mendasar.

Penguatan Perlindungan Anak Terintegrasi

Siti Ma’rifah menegaskan peran MUI sebagai khodimul ummah dan shodiqul hukumah untuk terlibat aktif bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam membangun sistem perlindungan perempuan, anak, dan keluarga yang lebih terintegrasi.

Ia mengutip pesan Al-Qur’an sebagai pengingat tanggung jawab kolektif menjaga generasi.

QS An-Nisa Ayat 9

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

Artinya:

“Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah yang mereka khawatir terhadapnya. Maka bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar.”

Peringatan bagi Semua Pihak

Peristiwa ini, menurut MUI, menyayat hati dan harus menjadi alarm bersama bahwa pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar anak tidak boleh terhambat oleh kondisi ekonomi keluarga.

Dukungan negara, kepedulian masyarakat, serta ketahanan keluarga menjadi kunci agar anak-anak Indonesia tumbuh sehat secara fisik, mental, spiritual, dan ekonomi.

MUI memastikan siap berkolaborasi dalam pendampingan dan penguatan perlindungan anak agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

Baca juga: Cara Mengajarkan Anak Berpuasa dengan Lembut Tanpa Paksaan

Kontak bantuan

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu. Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada. Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Aktual
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Aktual
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Aktual
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Aktual
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Aktual
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Aktual
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Aktual
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Aktual
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa Harian
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Aktual
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
Aktual
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Aktual
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar