Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalender Bulan Syawal 1447 H Lengkap dengan Penanggalan Masehi dan Kalender Jawa

Kompas.com, 26 Maret 2026, 17:29 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Bulan Syawal menjadi salah satu periode penting bagi umat Islam setelah Idul Fitri, terutama untuk menjalankan ibadah sunnah.

Selain itu, dalam tradisi masyarakat Jawa, bulan ini juga sering dijadikan acuan dalam menentukan hari baik, termasuk untuk pernikahan.

Oleh karena itu, mengetahui rentang tanggal Syawal secara lengkap menjadi kebutuhan penting.

Tidak hanya kalender Hijriah dan Jawa, kalender Masehi juga diperlukan sebagai acuan aktivitas harian.

Baca juga: Bulan Syawal 1447 H Sampai Kapan? Cek Kalender Lengkapnya untuk Tahu Jadwal Puasa Sunnah

Berdasarkan hasil sidang isbat, Pemerintah Indonesia menetapkan 1 Syawal 1447 H (Hari Raya Idul Fitri) jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Dalam kalender Jawa, tanggal tersebut bertepatan dengan Sabtu Pahing, 1 Sawal 1959 Dal.

Penetapan ini menjadi titik awal perhitungan bulan Syawal 1447 H di Indonesia.

Baca juga: Tanggal Merah April 2026: Ada Libur 2 Nasional di Awal Bulan dengan Potensi Long Weekend

Kalender Lengkap Syawal 1447 H 

Berikut rincian tanggal Syawal 1447 H lengkap dengan kalender Masehi dan Jawa:

  • 1 Syawal 1447 H : Sabtu, 21 Maret 2026 : Sabtu Pahing, 1 Sawal 1959 Dal
  • 2 Syawal 1447 H : Minggu, 22 Maret 2026 : Minggu Pon, 2 Sawal 1959 Dal
  • 3 Syawal 1447 H : Senin, 23 Maret 2026 : Senin Wage, 3 Sawal 1959 Dal
  • 4 Syawal 1447 H : Selasa, 24 Maret 2026 : Selasa Kliwon, 4 Sawal 1959 Dal
  • 5 Syawal 1447 H : Rabu, 25 Maret 2026 : Rabu Legi, 5 Sawal 1959 Dal
  • 6 Syawal 1447 H : Kamis, 26 Maret 2026 : Kamis Pahing, 6 Sawal 1959 Dal
  • 7 Syawal 1447 H : Jumat, 27 Maret 2026 : Jumat Pon, 7 Sawal 1959 Dal
  • 8 Syawal 1447 H : Sabtu, 28 Maret 2026 : Sabtu Wage, 8 Sawal 1959 Dal
  • 9 Syawal 1447 H : Minggu, 29 Maret 2026 : Minggu Kliwon, 9 Sawal 1959 Dal
  • 10 Syawal 1447 H : Senin, 30 Maret 2026 : Senin Legi, 10 Sawal 1959 Dal
  • 11 Syawal 1447 H : Selasa, 31 Maret 2026 : Selasa Pahing, 11 Sawal 1959 Dal
  • April 2026
  • 12 Syawal 1447 H : Rabu, 1 April 2026 : Rabu Pon, 12 Sawal 1959 Dal
  • 13 Syawal 1447 H : Kamis, 2 April 2026 : Kamis Wage, 13 Sawal 1959 Dal
  • 14 Syawal 1447 H : Jumat, 3 April 2026 : Jumat Kliwon, 14 Sawal 1959 Dal
  • 15 Syawal 1447 H : Sabtu, 4 April 2026 : Sabtu Legi, 15 Sawal 1959 Dal
  • 16 Syawal 1447 H : Minggu, 5 April 2026 : Minggu Pahing, 16 Sawal 1959 Dal
  • 17 Syawal 1447 H : Senin, 6 April 2026 : Senin Pon, 17 Sawal 1959 Dal
  • 18 Syawal 1447 H : Selasa, 7 April 2026 : Selasa Wage, 18 Sawal 1959 Dal
  • 19 Syawal 1447 H : Rabu, 8 April 2026 : Rabu Kliwon, 19 Sawal 1959 Dal
  • 20 Syawal 1447 H : Kamis, 9 April 2026 : Kamis Legi, 20 Sawal 1959 Dal
  • 21 Syawal 1447 H : Jumat, 10 April 2026 : Jumat Pahing, 21 Sawal 1959 Dal
  • 22 Syawal 1447 H : Sabtu, 11 April 2026 : Sabtu Pon, 22 Sawal 1959 Dal
  • 23 Syawal 1447 H : Minggu, 12 April 2026 : Minggu Wage, 23 Sawal 1959 Dal
  • 24 Syawal 1447 H : Senin, 13 April 2026 : Senin Kliwon, 24 Sawal 1959 Dal
  • 25 Syawal 1447 H : Selasa, 14 April 2026 : Selasa Legi, 25 Sawal 1959 Dal
  • 26 Syawal 1447 H : Rabu, 15 April 2026 : Rabu Pahing, 26 Sawal 1959 Dal
  • 27 Syawal 1447 H : Kamis, 16 April 2026 : Kamis Pon, 27 Sawal 1959 Dal
  • 28 Syawal 1447 H : Jumat, 17 April 2026 : Jumat Wage, 28 Sawal 1959 Dal
  • 29 Syawal 1447 H : Sabtu, 18 April 2026 : Sabtu Kliwon, 29 Sawal 1959 Dal
  • 30 Syawal 1447 H : Minggu, 19 April 2026 : Minggu Legi, 30 Sawal 1959 Dal*

Jatuhnya tanggal 30 Syawal merupakan perkiraan jika bulan digenapkan 30 hari. Penetapan pastinya akan ditentukan melalui sidang isbat untuk awal Zulkaidah 1447 H.

Fungsi Kalender Bulan Syawal 1447 H Lengkap

Kalender lengkap Syawal banyak dicari karena berkaitan dengan pelaksanaan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.

Dengan mengetahui tanggal secara rinci dalam kalender Masehi, umat Islam dapat lebih mudah menyesuaikan jadwal puasa dengan aktivitas harian.

Sementara itu, kalender Jawa tetap menjadi rujukan dalam menentukan hari baik pernikahan.

Kombinasi hari dan pasaran seperti Pahing, Pon, Wage, Kliwon, dan Legi digunakan dalam perhitungan tradisional.

Kalender lengkap Masehi dan Jawa menjadi panduan penting bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah sunnah sekaligus menentukan hari baik untuk berbagai keperluan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
IGIC 2026, Menag Ingin Masjid Jadi Titik Temu untuk Perdamaian
Aktual
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar