Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran Ketupat 28 Maret 2026 Picu Lonjakan Mobilitas, Kemenhub Siapkan Strategi Pengendalian

Kompas.com, 27 Maret 2026, 22:06 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Lebaran Ketupat yang jatuh pada Sabtu, 28 Maret 2026 menjadi momentum penting yang berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat pasca perayaan Idul Fitri 1447 H.

Tradisi yang berlangsung sepekan setelah Lebaran ini diperkirakan mendorong pergerakan lanjutan pemudik.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengantisipasi lonjakan arus balik yang berdekatan dengan akhir masa libur panjang.

Masyarakat pun diimbau untuk mengatur waktu perjalanan guna menghindari kepadatan.

Baca juga: Resep Ketupat Simpel: Masak Cuma 40 Menit, Hemat Gas dan Tetap Pulen

Lebaran Ketupat 2026 dan Potensi Lonjakan Arus Balik

Lebaran Ketupat atau Kupatan merupakan tradisi masyarakat Muslim Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, yang dirayakan sekitar satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri.

Tradisi ini identik dengan hidangan ketupat sebagai simbol kebersamaan, rasa syukur, serta mempererat silaturahmi.

Ketupat juga memiliki makna filosofis sebagai lambang permohonan maaf dan harapan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah Ramadhan.

Pada 2026, Lebaran Ketupat jatuh pada 28 Maret atau tepat seminggu setelah tanggl 1 Syawal yang jatuh pada 21 Maret lalu.

Dilansir dari laman resminya, Kemenhub mengingatkan bahwa perayaan ini berpotensi memicu lonjakan arus balik, mengingat waktunya berdekatan dengan puncak pergerakan pemudik yang diperkirakan terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret 2026.

Kondisi ini dapat mendorong mobilitas tambahan sebelum masa libur berakhir pada Senin, 30 Maret 2026.

Akhir Pekan Jadi Periode Rawan Kepadatan

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Ernita Titis Dewi menegaskan bahwa akhir pekan menjadi periode rawan kepadatan.

“Pergerakan masyarakat cenderung terkumpul dalam waktu yang relatif singkat. Ini yang perlu diantisipasi karena berpotensi menimbulkan kepadatan di ruas jalan utama, baik tol maupun arteri, serta pada simpul transportasi,” ujar Titis.

Ia menjelaskan, tidak hanya jalur darat, simpul penyeberangan juga menjadi titik krusial.

Lintasan seperti Bakauheni dan Ketapang diperkirakan mengalami peningkatan volume kendaraan dan penumpang apabila masyarakat tidak mengatur waktu perjalanan dengan baik.

Strategi Pengaturan Arus Kendaraan di Pelabuhan

Untuk mengantisipasi antrean kendaraan menuju Pelabuhan Ketapang, Kemenhub akan mengoptimalkan buffer zone dan delaying system.

Pengaturan kendaraan, termasuk kendaraan barang sumbu dua yang tidak masuk pembatasan, juga menjadi perhatian agar arus tetap kondusif.

Buffer zone kendaraan roda empat dan bus disiapkan di Gran Watudodol dan Kantong Parkir Bulusan.

Sementara kendaraan barang diarahkan ke buffer zone Sri Tanjung serta kantong parkir PT Pusri dan Pelindo.

Selain itu, jumlah kapal penyeberangan akan ditingkatkan sesuai kondisi. Dalam situasi normal, 28 kapal beroperasi, meningkat menjadi 30 kapal saat padat, dan hingga 32 kapal pada kondisi sangat padat.

Kolaborasi Pengendalian dan Pengawasan Transportasi

Kemenhub bersama Kepolisian, pemerintah daerah, dan operator transportasi telah menyiapkan berbagai skenario pengendalian.

Langkah tersebut mencakup pengaturan lalu lintas berbasis kondisi lapangan, optimalisasi kapasitas angkutan penyeberangan, serta penguatan layanan operasional di pelabuhan dan jalur distribusi utama.

Pengawasan juga dilakukan secara intensif guna memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan, termasuk aspek kelaikan sarana transportasi dan kesiapan personel di lapangan.

Namun demikian, efektivitas upaya ini sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mengatur waktu perjalanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan secara bersamaan pada waktu puncak. Mengatur jadwal keberangkatan, menjaga kondisi fisik, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran arus balik,” lanjut Titis.

Waspada Balon Udara Liar yang Ganggu Penerbangan

Di tengah tingginya mobilitas, Kemenhub juga mengingatkan potensi gangguan keselamatan penerbangan akibat maraknya festival balon udara saat Lebaran Ketupat di sejumlah daerah.

“Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Risiko ini nyata dan harus menjadi perhatian bersama,” tegas Titis.

Kemenhub menegaskan, aktivitas balon udara hanya diperbolehkan jika memenuhi ketentuan keselamatan, seperti diterbangkan secara tertambat, tidak mengganggu jalur penerbangan, serta berada dalam pengawasan otoritas terkait.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Melalui momentum arus balik Lebaran Ketupat, Kemenhub kembali menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi.

Berbagai langkah telah disiapkan untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, nyaman, dan terkendali.

“Kami terus bekerja memastikan perjalanan masyarakat berlangsung selamat dan lancar. Namun, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan serta imbauan menjadi kunci utama keberhasilan kita bersama,” pungkas Titis.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar