Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk “Mirip Bir” Kini Bersertifikat Halal, LPPOM MUI Tegaskan Bukan Sekadar Ganti Label

Kompas.com, 4 April 2026, 10:00 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber LPPOM MUI

KOMPAS.com - Baru, baru ini, masyarakat menyadari adanya produk minuman yang dulu dikenal memiliki citra “mirip bir”namun kini dinyatakan bersertifikat halal.

Hal ini menjadi pertanyaan di masyarakat, apakah produk tersebut hanya sekadar ganti label atau benar-benar berubah.

LPPOM MUI menegaskan perubahan yang dilakukan produk minuman tersebut bukan sekadar penggantian nama atau label.

Pemberian sertifikasi halal dilakukan berdasarkan hasil audit dan transformasi menyeluruh untuk mendapat status halal.

Baca juga: Penjelasan LPPOM MUI soal Produk dengan Nama Tuyul, Wine, Tuak, dan Bir Dapat Sertifikat Halal

Produk dengan Nama Miras Tidak Bisa Disertifikasi Halal

Seperti diketahui, meski bahan baku dan proses produksinya tidak bermasalah dengan kehalalan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa produk dengan nama yang mengandung unsur minuman keras (miras) tidak dapat disertifikasi halal.

Dikutip dari laman resminya, berdasarkan ketentuan tersebut, LPPOM MUI menerbitkan Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk (SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14), serta kriteria dalam Sistem Jaminan Halal (SJH).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa sejumlah nama produk seperti wine non-alkohol, sampanye, root beer, es krim rasa rhum raisin, hingga bir 0 persen alkohol tidak bisa lolos sertifikasi halal karena mengandung unsur nama miras.

Baca juga: Mengapa Kosmetik Vegan Belum Tentu Halal? Ini Penjelasan LPPOM MUI

Status Halal Ditentukan dari Proses Terkini

Namun belakangan, fenomena perubahan produk dari citra “mirip bir” menjadi halal memunculkan pertanyaan publik.

Nyatanya, dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), penilaian halal tidak didasarkan pada sejarah atau citra masa lalu, melainkan kondisi dan proses terkini.

Artinya, produk yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria halal tetap memiliki peluang untuk disertifikasi halal selama seluruh aspek kritis telah diperbaiki dan sesuai ketentuan.

Dalam rilis di laman LPPOM MUI (31/3/2026), Raafqi Ranasasmita, M.Biomed., Vice President Corporate Secretary LPPOM, menegaskan bahwa perubahan status halal sangat mungkin terjadi jika perusahaan melakukan perbaikan menyeluruh.

“Produk yang tadinya tidak bisa disertifikasi halal karena menyerupai produk haram, tentu bisa disertifikasi halal. Namun, hal ini harus melalui pemeriksaan kehalalan yang ketat dan menyeluruh, serta perusahaan harus mampu mengimplementasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten,” jelasnya.

Audit Halal Dilakukan Secara Menyeluruh

Proses audit halal dilakukan secara komprehensif, mencakup penelusuran bahan baku, rantai pasok, fasilitas produksi, hingga produk akhir.

Setiap tahapan diperiksa untuk memastikan tidak ada unsur haram atau najis. Hasil audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk LPPOM, menjadi dasar penetapan fatwa oleh MUI.

Perubahan status halal tidak hanya terjadi pada produk minuman, tetapi juga pada makanan dan restoran yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria halal namun kemudian bertransformasi.

Tidak Cukup Bebas Alkohol, Harus Lepas dari Citra Bir

Salah satu poin penting dalam sertifikasi halal adalah tidak adanya kemiripan dengan produk haram.

Ketentuan ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk.

Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa produk dengan rasa atau aroma yang menyerupai benda atau hewan haram tidak dapat disertifikasi halal.

Selain aspek rasa dan aroma, nama, serta kemasan produk juga harus diubah agar tidak lagi mengarah pada citra minuman beralkohol.

Hal ini menegaskan bahwa perubahan harus bersifat menyeluruh, bukan hanya sekadar mengganti label.

Fasilitas Produksi Wajib Halal-Dedicated

Aspek produksi juga menjadi faktor krusial dalam sertifikasi halal. Seluruh proses produksi harus memenuhi standar ketat dan bebas dari kontaminasi bahan haram atau najis.

“Fasilitas produksi harus halal dedicated. Artinya, terpisah antara produk halal dan produk yang tidak halal,” tegas Raafqi.

Jika sebelumnya terdapat keterkaitan dengan proses yang tidak memenuhi standar halal, maka perusahaan wajib melakukan perbaikan, termasuk pemisahan fasilitas, pembersihan menyeluruh (sertu), dan penerapan prosedur baru.

Seluruh tahapan tersebut akan diaudit oleh LPH sebelum sertifikat halal diterbitkan.

Cek Sertifikasi Halal Bisa Dilakukan Online

Saat ini produk yang sudah bersertifikat halal dapat ditelusuri melalui laman resmi BPJPH.

Masyarakat bisa mengakses laman https://bpjph.halal.go.id/, dan memanfaatkan menu pencarian untuk mengecek status halal suatu produk.

Layanan ini tidak terbatas di produk makanan dan minuman, namun juga status halal dari obat-obatan dan kosmetik.

Transformasi Menyeluruh Jadi Kunci Sertifikasi Halal

Fenomena produk yang sebelumnya memiliki citra mirip bir namun kini bersertifikat halal menunjukkan bahwa perubahan status halal dimungkinkan.

Namun, perubahan tersebut bukan proses instan, melainkan hasil dari transformasi menyeluruh yang mencakup bahan, proses produksi, hingga branding.

Dalam industri halal, yang menjadi penilaian utama bukan masa lalu sebuah produk, melainkan komitmen perusahaan dalam memenuhi prinsip halal secara konsisten dan menyeluruh.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
MUI Akan Luncurkan Wajib Halal Oktober di Bengkulu pada 1 Oktober 2026
Aktual
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Imam Besar Dunia Shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Doakan Persatuan Umat dan Kembalinya Masjid Al Aqsa
Aktual
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Menag Ajak Imam Gunakan Bahasa Agama untuk Bangun Kesadaran Menjaga Lingkungan
Aktual
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Menag: Imam Harus Jadi Jembatan Perdamaian dan Diplomat Komunitas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar