Editor
KOMPAS.com - Shalat safar merupakan amalan sunnah berupa shalat dua rakaat yang dilakukan oleh seseorang yang hendak melakukan perjalanan.
Praktik ini kerap dilakukan dalam berbagai momen penting, seperti keberangkatan haji atau umrah di Indonesia.
Ibadah ini menjadi bentuk kesiapan spiritual sebelum meninggalkan rumah, untuk meminta perlindungan, keselamatan, dan kelancaran selama perjalanan.
Baca juga: Panduan Sholat Safar: Pengertian, Syarat, Tata Cara, Niat, dan Waktu Terbaik
Selain itu, shalat safar juga mencerminkan ketergantungan seorang hamba kepada Allah SWT dalam setiap langkah.
Berikut adalah penjelasan lengkap pelaksanaan shalat safar yang dirangkum Kompas.com dari laman MUI.
Baca juga: Niat dan Tata Cara Shalat Sunnah Safar, Bisa Dikerjakan Saat Hendak Mudik dan Kembali ke Perantauan
Pada dasarnya, shalat sunnah safar termasuk ibadah yang fleksibel dan tidak dibatasi waktu tertentu. Selama dilakukan sebelum keberangkatan, ibadah ini tetap bernilai sunnah.
Shalat sunnah safar dapat dilaksanakan kapan saja, baik siang maupun malam hari.
Namun, pelaksanaannya dianjurkan sebelum seseorang benar-benar berangkat, yakni sebelum keluar rumah atau menaiki kendaraan.
Kesunnahan shalat ini bersifat umum dan berlaku untuk setiap perjalanan yang bertujuan baik serta tidak mengarah pada maksiat.
Hal ini mencakup perjalanan dekat maupun jauh, selama tujuannya dibenarkan oleh syariat. Dalam ensiklopedi fiqih karya ulama Kuwait disebutkan:
يُسْتَحَبُّ لِلشَّخْصِ عِنْدَ إِرَادَتِهِ الْخُرُوجَ أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ، لِمَا رُوِيَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْزِلُ مَنْزِلًا إِلَّا وَدَّعَهُ بِرَكْعَتَيْنِ
Artinya: “Disunnahkan bagi seseorang ketika hendak keluar, untuk melaksanakan shalat dua rakaat berdasarkan riwayat dari Anas RA, ia berkata: Nabi SAW tidak pernah meninggalkan suatu tempat singgah, melainkan beliau berpamitan darinya dengan melaksanakan shalat dua rakaat.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, vol 42, h 373).
Dengan demikian, shalat sunnah safar tidak berbeda jauh dari shalat sunnah mutlak, hanya saja terkait dengan momen sebelum bepergian.
Shalat sunnah safar dikerjakan sebanyak dua rakaat. Berikut adalah tata cara shalat safar, serta bacaan yang dianjurkan.
Seperti halnya pelaksanaan shalat sunnah, pelaksanaannya juga didahuluai dengan niat dalam hati untuk melaksanakan shalat sunnah safar dua rakaat.
أُصَلِّي سُنَّةَ السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalliî sunnatas safari rak’ataini lillâhi ta’âla
Artinya: Saya niat shalat sunnah perjalanan dua rakaat karena Allah ta’âla.
Pada rakaat pertama, setelah takbiratul ihram, doa iftitah, dan Al-Fatihah, dianjurkan membaca surat Al-Kafirun. Setelahnya bisa dilakukan gerakan shalat seperti biasa.
Pada rakaat kedua, setelah membaca Al-Fatihah dianjurkan untuk membaca surat Al-Ikhlas. Setelahnya bisa dilakukan gerakan shalat seperti biasa hingga salam
Setelah selesai shalat, selain berdzikir, dianjurkan membaca Ayat Kursi:
ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْحَيُّ ٱلْقَيُّومُ
ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْحَيُّ ٱلْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَّهُ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ مَن ذَا ٱلَّذِى يَشْفَعُ عِندَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِۦ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَىْءٍ مِّنْ عِلْمِهِۦ إِلَّا بِمَا شَآءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ ٱلْعَلِىُّ ٱلْعَظِيمُ
Artinya: “Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Mahahidup lagi terus-menerus mengurus (makhluk-Nya). Dia tidak dilanda oleh kantuk dan tidak (pula) oleh tidur. Milik-Nyalah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Tidak ada yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya. Dia mengetahui apa yang ada di hadapan mereka dan apa yang ada di belakang mereka. Mereka tidak mengetahui sesuatu apa pun dari ilmu-Nya, kecuali apa yang Dia kehendaki. Kursi-Nya (ilmu dan kekuasaan-Nya) meliputi langit dan bumi. Dia tidak merasa berat memelihara keduanya. Dialah yang Mahatinggi lagi Mahaagung.” (QS. Al-Baqarah: 255)
Faedah membaca Ayat Kursi tersebut, sebagaimana diterangkan oleh Imam An-Nawawi (wafat 670 H) dalam kitabnya, adalah memperoleh keselamatan selama perjalanan serta terhindar dari segala hal yang tidak diharapkan hingga perjalanan itu usai:
فَقَدْ جَاءَ فِيهِمَا آثَارٌ لِلسَّلَفِ، مِنْهَا: مَنْ قَرَأَ آيَةَ الْكُرْسِيِّ قَبْلَ خُرُوجِهِ مِنْ مَنْزِلِهِ لَمْ يُصِبْهُ شَيْءٌ يَكْرَهُهُ حَتَّى يَرْجِعَ
Artinya: “Telah datang tentang kedua amalan tersebut (yakni shalat dua rakaat ketika hendak keluar dan masuk rumah) atsar dari para salaf. Termasuk: Barang siapa membaca Ayat Kursi sebelum keluar dari rumahnya, maka tidak akan menimpanya sesuatu yang di benci hingga ia kembali.” (Al-Idloh fi Manasik al-Hajj [Beirut: Dar Al-Hadis], h. 44)
Setelah shalat, seseorang dianjurkan untuk berdoa sesuai kebutuhan dan hajatnya. Tidak ada doa khusus yang wajib dibaca, namun dianjurkan memohon pertolongan, keselamatan, dan kemudahan selama perjalanan.
Salah satu doa yang dianjurkan disebutkan Imam An-Nawawi dalam karyanya, yaitu:
اَللهم بِكَ أَسْتَعِيْنُ، وَعَلَيْكَ أَتَوَكَّلُ، اَللهم ذَلِّلْ لِي صُعُوْبَةَ أَمْرِيْ، وَسَهِّلْ عَلَيَّ مَشَقَّةَ سَفَرِيْ، وَارْزُقْنِيْ مِنَ الْخَيْرِ أَكْثَرَ مِمَّا أَطْلُبُ، وَاصْرِفْ عَنِّي كُلَّ شَرٍّ، رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ، وَيَسِّرْ لِيْ أَمْرِيْ، اللهم إِنِّي أَسْتَحْفِظُكَ وَأَسْتَوْدِعُكَ نَفْسِيْ وَدِيْنِيْ وَأَهْلِي وَأَقَارِبِي وَكُلَّ مَا أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَيْهِمْ بِهِ مِنْ آَخِرَةٍ وَدُنْيًا، فَاحْفَظْنَا أَجْمَعِيْنَ مِنْ كُلِّ سُوْءٍ يَا كَرِيْمُ
Artinya: “Ya Allah, hanya kepada-Mu aku meminta tolong, hanya kepada-Mu aku berpasrah. Tuhanku, tundukkanlah bagiku segala kesulitan urusanku, mudahkan untukku hambatan perjalananku, anugerahkanlah aku sebagian dari dari kebaikan melebihi apa yang kuminta, palingkan diriku dari segala kejahatan. Tuhanku, lapangkanlah dadaku, dan mudahkan urusanku. Ya Allah, aku meminta penjagaan dan menitipkan diriku, agamaku, keluargaku, kerabatku, dan semua yang telah Kauberikan kepadaku, baik kebaikan ukhrawi maupun duniawi. Lindungilah kami dari segala kejahatan, wahai Dzat Yang Maha Pemurah.”
Setelah doa tersebut dipanjatkan dan seseorang bersiap untuk berangkat, ia dianjurkan membaca doa yang biasa dibaca Rasulullah SAW sebelum memulai perjalanan, yaitu:
اَللهم إِلَيْكَ تَوَجَّهْتُ، وَبِكَ أَعْتَصَمْتُ، اَللهم اكْفِنِيْ مَا هَمَّنِي وَمَا لَا أَهْتَمُّ لَهُ، اَللهم زَوِّدْنِي التَّقْوَى، وَاغْفِرْ لِيْ ذَنْبِيْ، وَوَجِّهْنِيْ لِلْخَيْرِ أَيْنَمَا تَوَجَّهْتُ
Artinya: “Ya Allah, hanya kepada-Mu aku menghadap dan hanya kepada-Mu aku berlindung. Tuhanku, cukupilah aku dari segala yang membuatku bimbang dan segala yang tidak kubimbangkan. Tuhanku, bekalilah diriku dengan takwa, ampunilah dosaku, dan hadapkan diriku pada kebaikan di mana saja aku menghadap.”
Kesunnahan shalat safar memiliki dasar kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya riwayat dari Anas bin Malik:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَنْزِلُ مَنْزِلاً إِلاَّ وَدَّعَهُ بِرَكْعَتَيْنِ
Artinya: “Sungguh, Nabi Muhammad SAW tidak tinggal di suatu tempat kecuali meninggalkan tempat tersebut dengan shalat dua rakaat.” (HR Anas bin Malik).
Hadis lain menegaskan keutamaannya:
مَا خَلَّفَ أَحَدٌ عَلَى أَهْلِهِ أَفْضَلُ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يَرْكَعُهُمَا عِنْدَهُمْ حِينَ يُرِيدُ السَّفَرَ
Artinya: “Tidak ada sesuatu yang lebih utama untuk ditinggalkan seorang hamba bagi keluarganya, daripada dua rakaat yang dia kerjakan di tengah (tempat) mereka ketika hendak melakukan perjalanan.” (HR at-Thabrani)
Melalui hadis ini, Rasulullah SAW seakan menegaskan bahwa sebelum seseorang menitipkan keluarganya kepada sebab-sebab yang bersifat duniawi, hendaknya ia terlebih dahulu menitipkan mereka kepada Allah SWT melalui shalat dan doa. Hal ini sebagaimana petunjuk dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ
Artinya: “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat.” (QS. Al-Baqarah: 45)
Selain sebagai wujud mengikuti teladan Rasulullah SAW, keutamaan shalat sunnah safar ialah menjadi wasilah keselamatan dari berbagai mara bahaya selama perjalanan.
Shalat ini merupakan ungkapan doa dan penghambaan seorang hamba kepada Allah, agar diberikan petunjuk, pertolongan, kemudahan dalam segala urusan, serta perlindungan sepanjang perjalanan dari berbagai keburukan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam sebuah hadis:
إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ تَمْنَعَانِكَ مَخْرَجَ السُّوءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ تَمْنَعَانِكَ مَدْخَلَ السُّوءِ
Artinya: “Jika engkau keluar dari rumahmu maka shalatlah dua rakaat yang akan menghalangimu dari keburukan di luar rumah. Dan jika engkau masuk ke rumahmu, maka shalatlah dua rakaat yang akan menghalangimu dari keburukan yang masuk.” (HR al-Baihaqi)
Syekh Abdurrauf Al-Munawi (wafat 1031 H) dalam salah satu karyanya menerangkan makna hadis tersebut.
Menurut beliau, hikmah dari melaksanakan shalat safar ialah sebagai penghalang dari berbagai keburukan yang mungkin dapat menimpa seseorang di luar rumah, sekaligus sebagai penjaga agar keburukan tidak masuk dan menimpa dirinya:
ثُمَّ ذَكَرَ حِكْمَةَ ذَلِكَ، وَأَظْهَرَهَا فِي قَالِبِ الْعِلَّةِ، فَقَالَ: «تَمْنَعَانِكَ مَخْرَجَ» بِفَتْحِ الْمِيمِ وَالرَّاءِ، «السُّوءِ» بِالضَّمِّ، أَيْ: مَا عَسَاهُ خَارِجَ الْبَيْتِ مِنَ السُّوءِ. وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ تَمْنَعَانِكَ مَدْخَلَ السُّوءِ
Artinya: “Kemudian beliau menyebutkan hikmah dari amalan tersebut dan menampakkannya dalam bentuk ‘illat (alasan hukum), dengan perkataannya: keduanya (dua rakaat itu) menghalangimu dari jalan keluar keburukan dengan fathah pada huruf mim dan ra yakni dari segala keburukan yang mungkin terjadi di luar rumah. Dan apabila engkau masuk ke dalam rumahmu, maka lakukanlah shalat dua rakaat, yang menghalangimu dari pintu masuk keburukan.” (Faidh al-Qadir Syarh al-Jami’ as-Shagir [Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah], vol 1, h 415)
Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan bahwa hikmah shalat ini adalah sebagai pelindung dari berbagai keburukan, baik saat keluar maupun saat kembali ke rumah.
Shalat sunnah safar menjadi amalan penting sebagai bentuk persiapan spiritual sebelum melakukan perjalanan.
Ibadah ini tidak hanya mengikuti teladan Rasulullah SAW, tetapi juga menjadi sarana memohon keselamatan, kemudahan, dan perlindungan dari berbagai risiko perjalanan.
Dengan melaksanakan shalat ini, seorang muslim memulai perjalanannya dalam keadaan dekat dengan Allah SWT dan penuh harap akan keberkahan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang