Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Nusuk Jemaah Haji 2026 Siap Dibagikan di Embarkasi Sebelum Berangkat

Kompas.com, 9 April 2026, 20:03 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah memastikan Kartu Nusuk untuk jemaah haji Indonesia telah siap sepenuhnya menjelang penyelenggaraan Haji 2026.

Sesuai rencana, Kartu Nusuk akan dibagikan kepada jemaah di embarkasi sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran layanan dan menghindari kendala seperti tahun sebelumnya.

Baca juga: Jemaah Haji dan Umrah Pemegang Kartu Nusuk Kini Bisa Dapat Diskon dan Penawaran Khusus di Arab Saudi

Pemerintah juga memastikan seluruh proses distribusi dilakukan oleh syarikah penyedia layanan haji.

Dilansir dari Antara, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan kesiapan Kartu Nusuk telah mencapai 100 persen.

“Kartu Nusuk dibagi di sini. Dan kemarin syarikah sudah menyatakan mereka sudah siap, sudah sampai 100 persen di sini,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, pembagian kartu akan dilakukan langsung oleh syarikah di embarkasi sebelum jemaah diberangkatkan ke Arab Saudi.

Baca juga: Arab Saudi: Kartu Nusuk Jadi Kunci Utama Haji 2026, Wajib Dibawa Jemaah Setiap Saat

Fungsi Kartu Nusuk bagi Jemaah Haji

Kartu Nusuk merupakan identitas digital yang wajib dimiliki dan digunakan oleh jemaah selama berada di Arab Saudi. Kartu ini berfungsi layaknya “paspor perhajian” yang memuat data penting jemaah.

Informasi yang tercantum dalam kartu meliputi nama, foto, tempat dan tanggal lahir, lokasi penginapan, serta data lain yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadah haji.

Selain itu, kartu ini juga digunakan untuk membedakan antara jemaah resmi dan ilegal.

Hal ini penting karena Kartu Nusuk menjadi syarat utama bagi jemaah untuk mengakses berbagai layanan dan area penting di Tanah Suci, termasuk Kota Makkah dan Masjidil Haram.

Kartu ini juga menjadi pelengkap visa haji yang wajib dibawa oleh jemaah selama menjalankan ibadah.

Antisipasi Masalah Tahun Sebelumnya

Distribusi Kartu Nusuk sebelumnya sempat menjadi kendala dalam dua musim haji terakhir. Sejumlah jemaah dilaporkan belum menerima kartu hingga mendekati puncak ibadah.

Padahal, kartu tersebut berfungsi sebagai “tiket masuk” ke lokasi utama pelaksanaan haji, seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Untuk mencegah masalah serupa, Kemenhaj memastikan distribusi dilakukan lebih awal sebelum keberangkatan.

“Jadi Kartu Nusuk kalau tahun lalu itu kan dibagi di Saudi. Sekarang ini dibagi di embarkasi, nanti langsung dibagi oleh syarikah,” kata Dahnil.

DPR Apresiasi Perbaikan Layanan

Langkah percepatan distribusi ini mendapat apresiasi dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.

“Penerbitan visa yang sudah selesai seluruhnya merupakan capaian penting. Demikian juga dengan Nusuk yang akan dibagikan sebelum keberangkatan, ini menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan kepada jamaah,” ujar Marwan.

Ia menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun selalu menghadapi dinamika berbeda, sehingga diperlukan kemampuan adaptasi dari seluruh pemangku kepentingan.

Dengan kesiapan Kartu Nusuk yang telah mencapai 100 persen, pemerintah berharap pelayanan kepada jemaah haji Indonesia dapat berjalan lebih optimal dan lancar selama di Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar