Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar

Kompas.com, 14 April 2026, 17:30 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi hanya diperbolehkan bagi pemegang visa haji yang sah atau izin haji resmi.

Ketentuan ini disampaikan menjelang musim haji sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Seluruh individu yang mencoba melaksanakan haji dengan jenis visa lain dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.

Baca juga: Aturan Pakaian Ihram Haji 2026, Ini Ketentuan dan Larangan yang Wajib Diketahui Jemaah

Pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi tegas berupa denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi.

Dilansir dari Islamic Information, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan bahwa hanya pemegang visa haji dan izin haji resmi yang diizinkan mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini.

Semua jenis visa lain, termasuk visa kunjungan, transit, umrah, dan turis, tidak dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji dalam kondisi apa pun.

Kebijakan ini mempertegas bahwa kepemilikan visa selain visa haji tidak memberikan hak untuk memasuki Makkah dalam rangka ibadah haji.

Sanksi Berat

Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi berat.

Pelanggar akan dikenai denda sebesar 20.000 riyal Saudi, deportasi dari wilayah Arab Saudi, serta larangan masuk kembali selama 10 tahun.

Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pelaku, tetapi juga bagi pihak yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Baca juga: Kemenhaj Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Izin Resmi untuk Ibadah Haji

Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang terus diterapkan pemerintah Arab Saudi.

Langkah ini bertujuan memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai kapasitas yang telah ditentukan.

Bagi warga negara dan penduduk yang berada di Arab Saudi, izin haji wajib diperoleh melalui aplikasi Nusuk setelah menyelesaikan proses pemesanan.

Jemaah yang berada di dalam wilayah kerajaan diharuskan memiliki izin tersebut sebelum melakukan perjalanan menuju Makkah.

Ketentuan ini sekaligus menjadi pengingat bagi calon jemaah untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai dengan aturan resmi.

Kepatuhan terhadap regulasi haji tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari menjaga ketertiban ibadah yang melibatkan jutaan umat Muslim dari seluruh dunia.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
1.344 Calon Petugas Haji Ikuti Tes CAT Serentak di 35 Titik BKN
Aktual
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Haedar Nashir Ungkap Alasan Muhammadiyah Tidak Memiliki Dewan Syuro
Aktual
Doa Menghadapi Bencana: Gempa, Banjir, hingga Gunung Meletus
Doa Menghadapi Bencana: Gempa, Banjir, hingga Gunung Meletus
Doa Harian
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta
Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Raih Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta
Aktual
Dua Patung Bunda Maria Bernuansa Nusantara yang Memikat Putri Mahkota Swedia
Dua Patung Bunda Maria Bernuansa Nusantara yang Memikat Putri Mahkota Swedia
Aktual
Muhammadiyah Tangani 3.702 Korban Gempa NTT, ISPA Jadi Keluhan Terbanyak
Muhammadiyah Tangani 3.702 Korban Gempa NTT, ISPA Jadi Keluhan Terbanyak
Aktual
Pendidikan 24 Jam ala Pesantren Dinilai Relevan dengan Kebutuhan Zaman, Mengapa?
Pendidikan 24 Jam ala Pesantren Dinilai Relevan dengan Kebutuhan Zaman, Mengapa?
Aktual
Apa Itu Fikih Sosial KH Ali Yafie? Memahami Agama dari Persoalan Masyarakat
Apa Itu Fikih Sosial KH Ali Yafie? Memahami Agama dari Persoalan Masyarakat
Aktual
Menjaga Bumi Bisa Dimulai dari Bangunan, Ini Pentingnya Konsep Bangunan Hijau
Menjaga Bumi Bisa Dimulai dari Bangunan, Ini Pentingnya Konsep Bangunan Hijau
Aktual
Mengenang 100 Tahun KH Ali Yafie dan Warisan Islam Moderat untuk Indonesia
Mengenang 100 Tahun KH Ali Yafie dan Warisan Islam Moderat untuk Indonesia
Aktual
5 Rukun Islam: Pengertian, Urutan, Makna, dan Penerapannya
5 Rukun Islam: Pengertian, Urutan, Makna, dan Penerapannya
Doa dan Niat
Doa Nabi Yunus: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa Nabi Yunus: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Tak Hanya Bantuan Pangan, ZISWAF Didorong Lindungi Kelompok Rentan
Tak Hanya Bantuan Pangan, ZISWAF Didorong Lindungi Kelompok Rentan
Aktual
Menag Ajak Siswa Seminari Doakan Korban Gempa Flores
Menag Ajak Siswa Seminari Doakan Korban Gempa Flores
Aktual
Solidaritas untuk Korban Gempa Flores, 20 Ton Beras hingga Ribuan Selimut Disalurkan
Solidaritas untuk Korban Gempa Flores, 20 Ton Beras hingga Ribuan Selimut Disalurkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar