Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar

Kompas.com, 14 April 2026, 17:30 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi hanya diperbolehkan bagi pemegang visa haji yang sah atau izin haji resmi.

Ketentuan ini disampaikan menjelang musim haji sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Seluruh individu yang mencoba melaksanakan haji dengan jenis visa lain dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.

Baca juga: Aturan Pakaian Ihram Haji 2026, Ini Ketentuan dan Larangan yang Wajib Diketahui Jemaah

Pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi tegas berupa denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi.

Dilansir dari Islamic Information, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan bahwa hanya pemegang visa haji dan izin haji resmi yang diizinkan mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini.

Semua jenis visa lain, termasuk visa kunjungan, transit, umrah, dan turis, tidak dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji dalam kondisi apa pun.

Kebijakan ini mempertegas bahwa kepemilikan visa selain visa haji tidak memberikan hak untuk memasuki Makkah dalam rangka ibadah haji.

Sanksi Berat

Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi berat.

Pelanggar akan dikenai denda sebesar 20.000 riyal Saudi, deportasi dari wilayah Arab Saudi, serta larangan masuk kembali selama 10 tahun.

Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pelaku, tetapi juga bagi pihak yang membantu atau memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Baca juga: Kemenhaj Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Izin Resmi untuk Ibadah Haji

Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang terus diterapkan pemerintah Arab Saudi.

Langkah ini bertujuan memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan sesuai kapasitas yang telah ditentukan.

Bagi warga negara dan penduduk yang berada di Arab Saudi, izin haji wajib diperoleh melalui aplikasi Nusuk setelah menyelesaikan proses pemesanan.

Jemaah yang berada di dalam wilayah kerajaan diharuskan memiliki izin tersebut sebelum melakukan perjalanan menuju Makkah.

Ketentuan ini sekaligus menjadi pengingat bagi calon jemaah untuk memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai dengan aturan resmi.

Kepatuhan terhadap regulasi haji tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari menjaga ketertiban ibadah yang melibatkan jutaan umat Muslim dari seluruh dunia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com