Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pakaian Ihram Haji 2026, Ini Ketentuan dan Larangan yang Wajib Diketahui Jemaah

Kompas.com, 14 April 2026, 07:05 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber HIMPUH

KOMPAS.com-Ketentuan pakaian ihram haji 2026 menjadi perhatian penting bagi jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Aturan ini diterapkan untuk memastikan ibadah haji berjalan sesuai syariat Islam selama kondisi ihram.

Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 menjelaskan ketentuan tersebut secara rinci.

Jemaah laki-laki dan perempuan diminta memahami aturan berpakaian agar ibadah berlangsung tertib dan sah.

Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Ihram: Arab, Latin, dan Artinya

Ketentuan Pakaian Ihram untuk Jemaah Pria dan Wanita

Bagi jemaah laki-laki, pakaian ihram terdiri dari dua lembar kain tanpa jahitan.

Satu kain digunakan untuk menutup bagian bawah tubuh seperti sarung.

Kain lainnya disampirkan di bahu untuk menutup bagian atas tubuh sesuai batas aurat.

Saat melaksanakan tawaf, jemaah laki-laki disunahkan menggunakan cara idhtiba’ (إضطباع).

Cara tersebut dilakukan dengan membuka bahu kanan dan menyampirkan kain ihram ke bahu kiri melalui bawah ketiak kanan.

Sementara itu, jemaah perempuan diwajibkan mengenakan pakaian yang menutup seluruh tubuh.

Bagian yang diperbolehkan terbuka hanya wajah dan kedua telapak tangan hingga pergelangan.

Sebagai persiapan, jemaah dianjurkan membawa sekitar lima setel pakaian selama berada di Tanah Suci.

Pakaian tersebut termasuk batik nasional yang menjadi identitas resmi jemaah Indonesia.

Baca juga: 7 Kewajiban Haji, Mulai dari Ihram di Miqat hingga Tawaf Wada

Larangan Berpakaian Saat Ihram

Selain ketentuan, terdapat sejumlah larangan berpakaian yang harus dipatuhi selama dalam kondisi ihram.

Jemaah tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang transparan, terlalu tipis, atau ketat.

Pakaian yang memperlihatkan lekuk tubuh juga tidak diperkenankan.

Untuk jemaah laki-laki, larangan utama adalah menggunakan pakaian berjahit yang mengikuti bentuk tubuh.

Contohnya meliputi celana dan baju yang dijahit sesuai bentuk tubuh.

Sementara itu, jemaah perempuan tidak diperkenankan menutup telapak tangan dengan sarung tangan.

Penutup wajah seperti cadar juga tidak diperbolehkan saat dalam kondisi ihram.

Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Ihram: Arab, Latin, dan Artinya

Pentingnya Memahami Aturan Ihram

Memahami aturan berpakaian menjadi bagian penting dalam persiapan ibadah haji.

Ketentuan ihram tidak hanya berkaitan dengan penampilan, tetapi juga berpengaruh pada sah atau tidaknya ibadah.

Jemaah diharapkan mematuhi aturan tersebut agar dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dengan tertib.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sering Kalah Lawan Hawa Nafsu? Ini Cara Bangkit dan Mengendalikannya
Sering Kalah Lawan Hawa Nafsu? Ini Cara Bangkit dan Mengendalikannya
Aktual
Terobosan Unik! Ilmuwan Makkah Ciptakan Listrik dari Lalu Lalang Kendaraan
Terobosan Unik! Ilmuwan Makkah Ciptakan Listrik dari Lalu Lalang Kendaraan
Aktual
Kartu Nusuk Hilang? Ini 4 Langkah Penting yang Harus Dilakukan
Kartu Nusuk Hilang? Ini 4 Langkah Penting yang Harus Dilakukan
Aktual
Wamenag Dorong Penetapan Lebaran Satu Pintu, Hindari Kebingungan Umat
Wamenag Dorong Penetapan Lebaran Satu Pintu, Hindari Kebingungan Umat
Aktual
Kasus FH UI: Mengapa Islam Mengutuk Keras Pelecehan Seksual?
Kasus FH UI: Mengapa Islam Mengutuk Keras Pelecehan Seksual?
Aktual
Wacana War Tiket Haji Tuai Sorotan, MUI Minta Kajian Mendalam
Wacana War Tiket Haji Tuai Sorotan, MUI Minta Kajian Mendalam
Aktual
Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Tawaran Haji Tanpa Antrean
Haji Furoda 2026 Ditiadakan, Kemenhaj Ingatkan Waspada Tawaran Haji Tanpa Antrean
Aktual
KH Anwar Zahid Ingatkan Bahaya Euforia usai Puasa: Jangan Balas Dendam Makan!
KH Anwar Zahid Ingatkan Bahaya Euforia usai Puasa: Jangan Balas Dendam Makan!
Aktual
Biaya Haji 2026 Naik Jadi Rp 8,46 T, Menhaj Pastikan Ditanggung Negara
Biaya Haji 2026 Naik Jadi Rp 8,46 T, Menhaj Pastikan Ditanggung Negara
Aktual
Petugas Haji RI Mulai Diberangkatkan 17 April 2026, Wamenhaj Ingatkan Bukan “Nebeng” Haji
Petugas Haji RI Mulai Diberangkatkan 17 April 2026, Wamenhaj Ingatkan Bukan “Nebeng” Haji
Aktual
Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Arab, Latin dan Artinya
Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Arab Saudi Denda Rp 400 Juta dan Deportasi 10 Tahun untuk Haji Ilegal
Arab Saudi Denda Rp 400 Juta dan Deportasi 10 Tahun untuk Haji Ilegal
Aktual
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
Aktual
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
Aktual
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com