Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Masuk Makkah Berlaku Jelang Haji 2026, WNI Diminta Jangan Coba Jalur Ilegal

Kompas.com, 14 April 2026, 06:26 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan aturan ketat terkait akses masuk ke Kota Suci Makkah selama musim haji 2026. Kebijakan ini mulai efektif sejak 13 April 2026 dan menyasar siapa pun yang tidak memiliki izin resmi.

Mengutip Saudi Press Agency, aturan tersebut menegaskan bahwa hanya individu dengan dokumen tertentu yang diizinkan masuk, seperti pemegang visa haji, penduduk dengan identitas Makkah, atau pekerja yang memiliki izin di area tempat suci.

Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi juga telah menyediakan sistem digital untuk pengajuan izin masuk melalui platform Absher dan portal Muqeem.

Layanan ini memungkinkan proses dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor imigrasi.

Baca juga: Mulai Senin 13 April, Saudi Larang WNA Masuk Makkah, Kecuali Visa Haji

Selain pembatasan akses, pemerintah Arab Saudi menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah pada 18 April 2026. Setelah itu, izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.

Seluruh pemegang visa selain visa haji juga dilarang masuk atau tinggal di Makkah selama periode tersebut, dengan ancaman sanksi hukum bagi pelanggar.

Kemenhaj RI: Kebijakan Rutin Demi Keamanan Haji

Dalam siaran pers, Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin yang diterapkan Arab Saudi setiap menjelang musim haji.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyatakan bahwa pembatasan ini penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan ibadah.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujarnya di Jakarta (13/4/2026).

Ia juga menegaskan prinsip yang diterapkan Arab Saudi, yakni “tidak ada haji tanpa izin”.

Ichsan mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa visa resmi.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, kerja, turis, atau lainnya. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji karena itu ilegal dan berpotensi dikenai sanksi,” tegasnya.

Imbauan untuk Jemaah Indonesia

Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya calon jemaah haji dan umrah, untuk:

  • Mematuhi seluruh aturan dari pemerintah Arab Saudi
  • Tidak memaksakan diri masuk Makkah tanpa izin resmi
  • Mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah

Pemerintah Indonesia juga terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan aman, tertib, dan lancar.

Simulasi Transportasi Haji Libatkan 1,2 Juta Jemaah Virtual

Di sisi lain, kesiapan teknis juga terus dimatangkan. Pusat Transportasi di bawah Royal Commission for Makkah City and Holy Sites menggelar simulasi besar sistem transportasi haji.

Simulasi ini melibatkan lebih dari 1,2 juta jemaah virtual dengan 3.000 bus, mencakup lima fase operasional dan 15 rute utama. Sebanyak 20.500 personel serta 74 perusahaan transportasi turut terlibat.

Baca juga: Kemenhaj Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Izin Resmi untuk Ibadah Haji

Uji coba mencakup pergerakan jemaah dari Makkah menuju Arafah, Muzdalifah, hingga Mina untuk memastikan kelancaran arus dan kesiapan menghadapi kepadatan tinggi.

Langkah ini menegaskan komitmen Arab Saudi dalam menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, dan terorganisir bagi jutaan jemaah dari seluruh dunia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar