Editor
KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan aturan ketat terkait akses masuk ke Kota Suci Makkah selama musim haji 2026. Kebijakan ini mulai efektif sejak 13 April 2026 dan menyasar siapa pun yang tidak memiliki izin resmi.
Mengutip Saudi Press Agency, aturan tersebut menegaskan bahwa hanya individu dengan dokumen tertentu yang diizinkan masuk, seperti pemegang visa haji, penduduk dengan identitas Makkah, atau pekerja yang memiliki izin di area tempat suci.
Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi juga telah menyediakan sistem digital untuk pengajuan izin masuk melalui platform Absher dan portal Muqeem.
Layanan ini memungkinkan proses dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Baca juga: Mulai Senin 13 April, Saudi Larang WNA Masuk Makkah, Kecuali Visa Haji
Selain pembatasan akses, pemerintah Arab Saudi menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah pada 18 April 2026. Setelah itu, izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.
Seluruh pemegang visa selain visa haji juga dilarang masuk atau tinggal di Makkah selama periode tersebut, dengan ancaman sanksi hukum bagi pelanggar.
Dalam siaran pers, Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah rutin yang diterapkan Arab Saudi setiap menjelang musim haji.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyatakan bahwa pembatasan ini penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan ibadah.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujarnya di Jakarta (13/4/2026).
Ia juga menegaskan prinsip yang diterapkan Arab Saudi, yakni “tidak ada haji tanpa izin”.
Ichsan mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa visa resmi.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, kerja, turis, atau lainnya. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji karena itu ilegal dan berpotensi dikenai sanksi,” tegasnya.
Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya calon jemaah haji dan umrah, untuk:
Pemerintah Indonesia juga terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2026 berjalan aman, tertib, dan lancar.
Di sisi lain, kesiapan teknis juga terus dimatangkan. Pusat Transportasi di bawah Royal Commission for Makkah City and Holy Sites menggelar simulasi besar sistem transportasi haji.
Simulasi ini melibatkan lebih dari 1,2 juta jemaah virtual dengan 3.000 bus, mencakup lima fase operasional dan 15 rute utama. Sebanyak 20.500 personel serta 74 perusahaan transportasi turut terlibat.
Baca juga: Kemenhaj Arab Saudi Tegaskan Visa Haji Satu-satunya Izin Resmi untuk Ibadah Haji
Uji coba mencakup pergerakan jemaah dari Makkah menuju Arafah, Muzdalifah, hingga Mina untuk memastikan kelancaran arus dan kesiapan menghadapi kepadatan tinggi.
Langkah ini menegaskan komitmen Arab Saudi dalam menghadirkan layanan haji yang aman, tertib, dan terorganisir bagi jutaan jemaah dari seluruh dunia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang