Editor
KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menilai dunia pesantren memerlukan transformasi tata kelola yang lebih sistematis.
Penilaian ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/7/2026), karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren belum mengatur secara perinci aspek governance.
Gus Yahya mengungkapkan, sekitar 28 ribu pesantren di seluruh Indonesia berafiliasi dengan NU, menuntut adanya sistem tata kelola yang lebih terstruktur.
"Sekarang ini ada sekitar 28 ribu pesantren dari seluruh Indonesia yang berafiliasi kepada NU. Ini jumlah yang luar biasa besar. Maka sejak awal saya telah mengajak PBNU untuk melakukan elaborasi terhadap berbagai problematika pesantren," ujarnya.
Baca juga: Kemenag Ungkap Potensi 10 Juta Santri sebagai Kekuatan SDM Indonesia
Menurut Gus Yahya, pesantren tidak lagi dapat berkembang hanya melalui proses alamiah.
Ia menilai regulasi yang berlaku saat ini masih berfokus pada pengaturan umum dan belum menyentuh aspek tata kelola secara mendalam.
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 belum sampai mengatur bagaimana menata dunia pesantren. Belum sampai pada aspek governance-nya. Baru mengatur hal-hal yang bersifat umum dan belum dijabarkan ke dalam kebutuhan tata kelola pesantren secara lebih perinci," katanya.
Gagasan transformasi pesantren telah menjadi agenda PBNU sejak awal masa kepengurusan 2022–2027.
Kementerian Agama mulai mengadopsi gagasan penyusunan standar pesantren yang mencakup infrastruktur, pola pengasuhan, hingga kurikulum.
Baca juga: Ribuan Santri Rasakan Manfaat Beasiswa Kemenag-LPDP, Beberapa Sudah Lulus Kuliah
Berbagai kasus di lingkungan pesantren, termasuk kekerasan di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan perundungan, menunjukkan perlunya penguatan tata kelola.
Gus Yahya menegaskan penyelesaian persoalan tidak cukup dilakukan secara kasuistis, melainkan harus didukung sistem tata kelola yang terstruktur.
"Memang harus ada tata kelola yang sistemik terhadap pesantren. Ketika terjadi suatu insiden, seperti kasus di NTB, harus jelas bagaimana penanganannya, apa yang harus dilakukan, bahkan sampai pada standar mengenai kemungkinan penutupan pesantren apabila memang diperlukan sesuai ketentuan," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang