Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Jateng Beri Ide Unik Mahar Tiket Haji: Bernilai Manfaat, Hak Istri Tetap Aman Meski Cerai

Kompas.com, 18 April 2026, 17:21 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto, menyampaikan ide unik bagi pasangan muda yang akan menikah.

Ia menyarankan tiket pendaftaran haji yang dijadikan sebagai mas kawin atau mahar pernikahan.

Menurutnya, mahar berupa tiket porsi haji lebih bermanfaat dibanding barang konsumtif dan memiliki nilai jangka panjang.

Selain itu, hak kepemilikan mahar tersebut tetap berada pada pihak istri karena pendaftaran dilakukan atas nama yang bersangkutan.

Baca juga: Bolehkah Wali Menentukan Nilai Mahar dalam Pernikahan? Ini Penjelasannya

Dilansir dari TribunBanyumas.com, Fitriyanto menyebut nilai mahar tiket haji saat ini masih kompetitif dan realistis. Setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi haji berada di angka Rp 25 juta.

"Padahal mahar motor saja satu unitnya bisa sampai Rp 40 juta. Mahar emas atau alat salat dan perangkat lainnya juga sering mencapai lebih dari Rp 25 juta. Jadi, mahar haji ini tidak terlalu berat tapi jauh lebih bermanfaat," ujar Fitriyanto di Semarang, Rabu (15/4/2026).

Menurut dia, mahar tiket haji dapat menjadi alternatif bagi pasangan yang ingin memulai rumah tangga sekaligus menyiapkan rencana ibadah ke Tanah Suci.

Baca juga: Istri Gugat Cerai, Apakah Mahar Harus Dikembalikan Menurut Hukum Islam?

Hak Istri Tetap Aman Meski Terjadi Perceraian

Selain bernilai ibadah, Fitriyanto juga menyoroti aspek perlindungan hak perempuan dalam konsep mahar tersebut.

Karena pendaftaran haji dilakukan atas nama istri, maka hak atas porsi haji itu tetap melekat kepada yang bersangkutan, termasuk jika di kemudian hari terjadi perceraian.

"Karena atas nama istri, pendaftaran itu tidak bisa dibatalkan oleh pihak lain. Kami tidak akan melayani pembatalan haji atas nama orang lain. Jadi mas kawin ini tetap menjadi milik istri," tegasnya.

Ia menilai skema ini memberi kepastian bahwa mahar tetap menjadi hak penerima dan tidak dapat diambil kembali pihak lain.

Waiting List Haji Jateng Capai 911 Ribu

Terkait kondisi perhajian di Jawa Tengah, Fitriyanto memaparkan saat ini terdapat 911 ribu calon jemaah dalam daftar tunggu atau waiting list. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi kedua secara nasional setelah Jawa Timur.

Dengan kuota tahunan sebanyak 34.122 orang, masa tunggu haji di Jawa Tengah kini mencapai 26 tahun.

Meski antrean masih panjang, menurut dia masa tunggu tersebut sudah berkurang dari sebelumnya sekitar 30 tahun.

Orang Tua Diminta Daftarkan Anak Sejak Dini

Fitriyanto juga mendorong masyarakat mendaftarkan anak-anak sejak usia dini agar dapat mengantisipasi panjangnya antrean keberangkatan haji.

Menurut dia, saat ini sudah banyak anak usia sekolah dasar yang didaftarkan orang tua maupun kakek-neneknya agar mendapat nomor porsi lebih cepat.

"Sekarang banyak anak usia SD, sekitar 12 tahun, sudah didaftarkan oleh orang tua atau kakek-neneknya. Jadi nanti di usia 38 tahun, mereka sudah bisa berangkat naik haji," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul “Mahar Haji Jadi Tren Baru di Jateng: Harga Bersaing dengan Motor, Hak Istri Tetap Aman Meski Cerai”. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar