Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu

Kompas.com, 22 April 2026, 18:07 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Masjidil Haram merupakan tempat paling suci bagi umat Islam dan menjadi pusat pelaksanaan ibadah haji serta umrah.

Setiap tahun, jutaan jemaah dari berbagai negara memadati kawasan ini untuk menjalankan rangkaian ibadah.

Karena itu, berbagai aturan diterapkan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kesucian area masjid.

Jemaah diimbau mematuhi ketentuan agar ibadah berjalan lancar tanpa mengganggu jamaah lain.

Baca juga: Mengenal Multazam di Masjidil Haram: Letak, Keutamaan, dan Tata Cara Berdoa yang Dianjurkan

8 Hal yang Dilarang Dilakukan di Masjidil Haram

Dikutip dari bpkh.go.id, terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan saat berada di Masjidil Haram. Larangan ini bertujuan menjaga suasana ibadah tetap tertib dan kondusif.

1. Melakukan Ritual yang Tidak Sesuai Syariat

Seluruh bentuk ibadah di Masjidil Haram harus sesuai dengan ajaran syariat Islam. Ritual lain yang tidak sesuai ketentuan agama tidak diperkenankan dilakukan.

Setiap jemaah diharapkan beribadah dengan mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan dan menjalankan tata cara yang benar.

Baca juga: Mengenal Askar, Pasukan Pengamanan di Tanah Suci yang Bantu Jemaah Haji dan Umrah

2. Akad Nikah

Pihak Kementerian Luar Negeri Arab Saudi Cabang Provinsi Makkah Al Mukarramah menyampaikan bahwa akad nikah tidak diperbolehkan dilakukan di Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi, khususnya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang datang menggunakan visa haji atau umrah.

Hal ini dimaksudkan agar menjaga fokus utama para jemaah, yaitu beribadah.

Selain itu, pelaksanaan akad nikah saat berhaji (berihram) juga hukumnya haram dan dapat mengalihkan niat utama serta mengganggu kekhidmatan suasana di Masjidil Haram.

3. Membentangkan Spanduk dan Bendera

Di Masjidil Haram, jemaah dilarang membentangkan bendera, spanduk, atau banner.

Larangan ini bertujuan menjaga suasana sakral dan mencegah unsur politisasi atau pengelompokan yang tidak sesuai.

Setiap jemaah tidak boleh membawa atribut yang dapat menimbulkan kesan perpecahan atau mengganggu kegiatan ibadah.

4. Merekam Video Terlalu Lama

Jemaah diperbolehkan menggunakan kamera atau ponsel di area Masjidil Haram.

Namun, para jemaah dilarang merekam atau mengambil video dalam durasi lama, terutama jika berpotensi mengganggu jamaah lainnya.

5. Merokok

Para jemaah dilarang merokok di dalam area Masjidil Haram maupun sekitarnya.

Aturan ini diterapkan untuk menjaga kebersihan, kualitas udara, serta menghormati jamaah lain yang sedang beribadah.

6. Mengambil Barang Temuan

Saat berada di Masjidil Haram, jemaah tidak boleh mengambil barang temuan.

Meskipun hanya untuk disimpan atau diserahkan nanti, tindakan tersebut tidak diperbolehkan.

Jika menemukan barang milik orang lain yang tertinggal, jemaah sebaiknya segera melapor kepada petugas keamanan atau panitia berwenang.

7. Berkerumun Terlalu Lama

Para jemaah dilarang berkerumun di dalam Masjidil Haram.

Berkerumun dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pergerakan jamaah lain yang sedang beribadah.

8. Membuang Sampah Sembarangan

Para jemaah wajib menjaga kebersihan area Masjidil Haram.

Membuang sampah sembarangan tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengganggu kekhusyukan tempat ibadah.

Etika Jemaah Saat Berada di Masjidil Haram

Selain menghindari larangan, jemaah juga dianjurkan menjaga etika selama berada di Masjidil Haram.

1. Berpakaian Sopan dan Sesuai Syariat

Para jemaah harus mengenakan pakaian yang sopan dan sesuai ketentuan syariat Islam.

2. Menghormati Jamaah Lain

Ketika berada di Masjidil Haram, para jemaah harus senantiasa menghormati jamaah lain.

3. Tidak Menggunakan Parfum Menyengat

Para jemaah dilarang menggunakan parfum berlebihan atau terlalu menyengat karena dapat mengganggu kenyamanan jamaah lain.

4. Saling Membantu Sesama Jamaah

Sesama jemaah diharapkan saling membantu agar tercipta suasana ibadah yang nyaman dan tertib.

5. Menjaga Kehormatan Tempat Suci

Masjidil Haram memiliki nilai sakral dan suci, sehingga para jemaah wajib menjaga kehormatan serta ketenangan selama berada di area masjid.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Berikut Etika yang Harus Dipatuhi Jemaah Haji”.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar