Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Sholat Sambil Baca Al-Qur’an di HP, Sah atau Tidak?

Kompas.com, 24 April 2026, 16:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Di tengah perkembangan teknologi digital, cara umat Islam berinteraksi dengan Al-Qur’an turut mengalami perubahan.

Jika dahulu mushaf dalam bentuk cetak menjadi satu-satunya rujukan, kini banyak orang membaca Al-Qur’an melalui layar ponsel.

Fenomena ini kemudian melahirkan pertanyaan yang cukup sering muncul, bagaimana hukum membaca Al-Qur’an dari HP saat sholat? Apakah sah, atau justru mengganggu kekhusyukan ibadah?

Jawaban atas pertanyaan ini tidak sesederhana ya atau tidak. Para ulama telah membahasnya dalam berbagai literatur fikih klasik maupun kontemporer, dengan pendekatan yang cukup komprehensif.

Baca juga: Bolehkah Setelah Mandi Junub Langsung Shalat Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Sesuai Syariat

Membaca dari Mushaf dalam Sholat: Landasan Klasik

Dalam tradisi fikih, pembahasan tentang membaca Al-Qur’an saat sholat sebenarnya sudah ada sejak lama, jauh sebelum hadirnya teknologi digital. Para ulama lebih dahulu membahas hukum membaca dari mushaf (Al-Qur’an cetak).

An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an dari mushaf saat sholat tidak membatalkan sholat, baik bagi orang yang hafal maupun tidak.

Ia bahkan menegaskan bahwa bagi seseorang yang belum hafal surah Al-Fatihah, membaca dari mushaf menjadi keharusan agar rukun sholat terpenuhi.

Dalam penjelasannya, gerakan ringan seperti membuka atau membalik halaman juga tidak membatalkan sholat selama tidak berlebihan.

Pandangan ini menunjukkan bahwa dalam prinsip dasar fikih, membaca Al-Qur’an dengan bantuan media tidak serta-merta membatalkan ibadah, selama esensi sholat tetap terjaga.

Analogi HP dengan Mushaf dalam Perspektif Fikih

Perkembangan teknologi menghadirkan bentuk baru “mushaf”, yaitu aplikasi digital dalam ponsel.

Secara substansi, fungsi HP dalam hal ini sama dengan mushaf, yakni sebagai media untuk membaca ayat-ayat Al-Qur’an.

Karena itu, banyak ulama kontemporer melakukan qiyas (analogi hukum), menyamakan hukum membaca dari HP dengan membaca dari mushaf.

Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa mazhab Hanbali membolehkan membaca Al-Qur’an dari mushaf saat sholat. Pendapat ini kemudian menjadi dasar analogi terhadap penggunaan perangkat digital.

Dengan demikian, membaca Al-Qur’an dari HP saat sholat pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak disertai hal-hal yang merusak kekhusyukan atau melanggar rukun sholat.

Baca juga: 3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah

Catatan Penting: Antara Kebutuhan dan Kekhusyukan

Meski diperbolehkan, para ulama memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya berkaitan dengan kekhusyukan dalam sholat.

Bagi orang yang sudah hafal bacaan, membaca dari mushaf, termasuk HP dinilai makruh karena dapat memecah konsentrasi. Perhatian terbagi antara bacaan dan layar, sehingga fokus ibadah berkurang.

Selain itu, dalam sholat fardhu, penggunaan HP umumnya tidak dianjurkan karena tidak ada kebutuhan mendesak.

Berbeda dengan sholat sunnah seperti tarawih, di mana bacaan panjang sering kali membuat penggunaan mushaf atau HP menjadi lebih relevan.

Dalam konteks ini, para ulama menekankan prinsip sederhana, jika suatu amalan mengurangi kekhusyukan, maka meninggalkannya lebih utama.

Praktik di Masa Sahabat dan Tabi’in

Kebolehan membaca dari mushaf juga memiliki dasar dalam praktik generasi awal Islam. Diriwayatkan bahwa Aisyah pernah melaksanakan sholat dengan diimami oleh seorang budaknya yang membaca Al-Qur’an dari mushaf.

Selain itu, ulama tabi’in seperti Az-Zuhri juga menyebutkan bahwa generasi terbaik terdahulu membaca Al-Qur’an dari mushaf, khususnya pada bulan Ramadhan.

Riwayat ini menunjukkan bahwa penggunaan media bantu dalam membaca Al-Qur’an saat sholat bukanlah hal baru, melainkan bagian dari praktik yang telah dikenal dalam tradisi Islam.

Baca juga: Doa Setelah Shalat Tahajud, Waktu Sunyi yang Diyakini Penuh Keberkahan

Perspektif Ulama Kontemporer

Dalam kajian modern, penggunaan HP saat sholat juga dikaitkan dengan aspek teknis yang perlu diperhatikan.

Beberapa ulama menyarankan agar ponsel dalam kondisi mode pesawat atau tanpa notifikasi, untuk menghindari gangguan selama sholat.

Selain itu, interaksi berlebihan dengan layar, seperti sering menggulir atau mengetuk dapat masuk dalam kategori gerakan banyak yang berpotensi membatalkan sholat.

Dalam buku Fiqh Ibadah karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa prinsip utama dalam ibadah adalah menjaga keseimbangan antara kemudahan (taysir) dan kekhusyukan (khusyu’). Teknologi boleh digunakan, tetapi tidak boleh menghilangkan ruh ibadah itu sendiri.

Antara Kemudahan dan Kedalaman Ibadah

Fenomena membaca Al-Qur’an melalui HP saat sholat pada dasarnya mencerminkan bagaimana Islam mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Di satu sisi, teknologi memberikan kemudahan, terutama bagi mereka yang belum hafal banyak ayat. Namun di sisi lain, kemudahan ini tetap harus diimbangi dengan kesadaran spiritual.

Sholat bukan sekadar membaca, tetapi juga menghadirkan hati. Ketika penggunaan HP justru membuat perhatian terpecah, maka esensi ibadah bisa berkurang.

Karena itu, pilihan terbaik kembali pada kondisi masing-masing. Jika dengan HP seseorang bisa membaca lebih baik, maka itu diperbolehkan. Namun jika tanpa HP ia bisa lebih khusyuk, maka itulah yang lebih utama.

Pada akhirnya, bukan alat yang menentukan kualitas ibadah, melainkan sejauh mana hati benar-benar hadir dalam setiap rakaat yang dijalankan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar