Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekas Rumah Abu Jahal Musuh Nabi Kini Jadi Toilet di Masjidil Haram? Ini Faktanya

Kompas.com, 27 April 2026, 15:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Di tengah kemegahan kawasan Masjidil Haram, tersimpan kisah sejarah yang kerap membuat jemaah terdiam sejenak.

Sebuah area yang kini digunakan sebagai fasilitas umum, disebut-sebut memiliki jejak masa lalu yang berkaitan dengan salah satu tokoh paling keras menentang dakwah Islam.

Konon, lokasi tersebut diyakini sebagai bekas rumah Abu Jahal, musuh utama Muhammad. Kini, tempat itu telah berubah menjadi toilet umum di sekitar area Marwa, titik akhir dari rangkaian ibadah sa’i.

Lantas, bagaimana kisah ini bermula? Sejauh mana kebenarannya?

Baca juga: Perintah Sudah Turun, Tapi Nabi Menunda Haji 4 Tahun, Kenapa?

Jejak Sejarah di Balik Kawasan Suci

Kota Makkah sejak masa awal Islam merupakan pusat kehidupan suku Quraisy. Di kawasan sekitar Masjidil Haram, berdiri rumah-rumah para tokoh penting, termasuk keluarga Nabi Muhammad SAW dan para penentangnya.

Dalam buku Sirah Nabawiyah karya Ibnu Hisyam, dijelaskan bahwa wilayah di sekitar Ka’bah dahulu merupakan permukiman padat dengan struktur sosial yang kuat, di mana para pemuka Quraisy memiliki rumah yang berdekatan dengan pusat ibadah tersebut.

Seiring waktu, kawasan ini mengalami transformasi besar-besaran. Perluasan Masjidil Haram yang dilakukan sejak masa kekhalifahan hingga era modern membuat banyak bangunan lama hilang atau berubah fungsi.

Siapa Abu Jahal dan Mengapa Namanya Dikenang?

Nama Abu Jahal bukanlah nama asli, melainkan julukan yang berarti “bapak kebodohan”. Nama aslinya adalah Amr bin Hisham, seorang bangsawan Quraisy yang memiliki pengaruh besar di Makkah.

Dalam buku Cerita Al-Qur’an karya M. Zaenal Abidin, ia digambarkan sebagai sosok yang keras, angkuh, dan menjadi salah satu penentang paling vokal terhadap dakwah Nabi.

Ia tidak hanya menolak ajaran Islam, tetapi juga aktif menghalangi dan menyakiti kaum Muslimin.

Salah satu peristiwa yang sering dikisahkan adalah usahanya mengganggu Nabi saat sedang shalat di dekat Ka’bah.

Akhir hidup Abu Jahal terjadi dalam Perang Badar, di mana ia tewas dalam keadaan menolak keimanan.

Dalam buku Ar-Rahiq Al-Makhtum karya Safiurrahman Al-Mubarakfuri, disebutkan bahwa kematiannya menjadi simbol runtuhnya salah satu kekuatan utama penentang Islam di fase awal dakwah.

Baca juga: 4 Keistimewaan Hari Jumat, Dari Nabi Adam hingga Waktu Mustajab

Benarkah Bekas Rumah Abu Jahal Kini Jadi Toilet?

Di kalangan jemaah dan sebagian pemandu lokal, beredar kisah bahwa salah satu area di sekitar pintu keluar Marwa merupakan lokasi bekas rumah Abu Jahal.

Kini, tempat tersebut telah berubah menjadi fasilitas umum berupa toilet yang digunakan oleh jemaah haji dan umrah.

Namun, penting untuk dicatat bahwa sebagian besar informasi ini bersifat riwayat lisan (oral history).

Tidak semua titik sejarah di Makkah memiliki penanda resmi atau bukti arkeologis yang dapat diverifikasi secara pasti.

Dalam buku Sejarah Mekkah karya Ahmad Syalabi, dijelaskan bahwa perubahan tata kota Makkah yang sangat cepat membuat banyak situs sejarah sulit dilacak secara presisi.

Artinya, klaim tentang lokasi rumah Abu Jahal ini lebih tepat dipahami sebagai bagian dari tradisi cerita yang berkembang di tengah masyarakat, bukan fakta arkeologis yang mutlak.

Transformasi Makkah: Dari Permukiman ke Kawasan Ibadah Global

Perubahan fungsi bangunan di sekitar Masjidil Haram bukanlah hal baru. Sejak berabad-abad lalu, kawasan ini terus mengalami renovasi untuk menampung jutaan jemaah dari seluruh dunia.

Dalam perspektif manajemen haji modern, ruang menjadi kebutuhan utama. Area yang dahulu berupa rumah atau bangunan pribadi kini dialihfungsikan menjadi fasilitas publik seperti jalur sa’i, tempat istirahat, hingga toilet.

Transformasi ini mencerminkan pergeseran fungsi Makkah dari kota permukiman lokal menjadi pusat ibadah global.

Baca juga: Kisah Ukasyah bin Mihshan, Sahabat Nabi yang Dijanjikan Surga Tanpa Hisab

Makna Simbolik di Balik Kisah

Terlepas dari validitas historisnya, kisah tentang bekas rumah Abu Jahal yang kini menjadi fasilitas umum sering dimaknai secara simbolik oleh sebagian umat Islam.

Ia dianggap sebagai gambaran bahwa kekuasaan, kesombongan, dan penentangan terhadap kebenaran pada akhirnya akan sirna, sementara nilai-nilai keimanan justru terus bertahan dan berkembang.

Dalam buku Membumikan Al-Qur’an, M. Quraish Shihab menekankan bahwa sejarah dalam Islam bukan sekadar catatan masa lalu, tetapi juga pelajaran moral yang relevan untuk setiap zaman.

Antara Fakta, Tradisi, dan Hikmah

Kisah tentang toilet di Masjidil Haram yang disebut sebagai bekas rumah Abu Jahal memang menarik dan memancing rasa penasaran.

Namun, penting untuk memisahkan antara fakta sejarah yang dapat diverifikasi dan narasi yang berkembang secara turun-temurun.

Yang pasti, kawasan Masjidil Haram menyimpan banyak lapisan sejarah yang tidak selalu terlihat secara fisik, tetapi hidup dalam ingatan kolektif umat Islam.

Pada akhirnya, bukan hanya tentang lokasi atau bangunan yang berubah, tetapi tentang bagaimana sejarah itu memberi makna.

Dan mungkin, di situlah pelajaran terbesarnya, bahwa waktu dapat menghapus jejak fisik, tetapi tidak pernah menghapus pesan yang ditinggalkannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar