Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Minta Jemaah Haji 2026 Laporkan Pungutan Liar, Jangan Takut

Kompas.com, 27 April 2026, 16:15 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau jemaah calon haji Indonesia untuk aktif melaporkan pungutan liar selama penyelenggaraan haji 2026.

Imbauan ini disampaikan Juru Bicara Kemenhaj Maria Assegaf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/4/2026), dilansir dari Antara.

Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga kenyamanan dan keamanan jemaah selama beribadah di Tanah Suci. Selain itu, jemaah juga diminta selalu membawa kartu nusuk sebagai identitas resmi selama berada di Arab Saudi.

Baca juga: 6 Amalan Sunnah Jelang Pelaksanaan Haji 1447 H, Jangan Sampai Terlewat

Jemaah Diminta Aktif Laporkan Pungutan Tidak Resmi

Kemenhaj menekankan agar jemaah tidak ragu melaporkan jika menemukan pungutan biaya yang tidak semestinya. Langkah ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan jemaah selama menjalankan ibadah.

“Bagi jamaah jangan segan-segan untuk melaporkan segala bentuk pungutan biaya yang tak seharusnya,” ujar Maria.

Kemenhaj juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Larangan Pungutan oleh KBIHU

Kemenhaj menegaskan kepada Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Larangan ini termasuk penawaran paket wisata tambahan yang memanfaatkan jemaah.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa penyelenggaraan haji harus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan jemaah.

Baca juga: PPIH Siapkan 6.000 Bus Haji, Fasilitas Lengkap hingga USB di Setiap Kursi

Fokus Jemaah pada Ibadah Haji

Pemerintah meminta agar jemaah dapat menjalankan rangkaian ibadah dengan tenang tanpa gangguan tambahan. Kondisi fisik jemaah juga perlu dijaga agar tetap bugar menjelang puncak haji.

“Fokus utama jamaah adalah beribadah. Berikan kesempatan kepada jamaah untuk bisa menjalankan rangkaian ibadah dengan tenang dan mempersiapkan kondisi fisiknya agar tetap bugar menghadapi puncak haji,” kata Maria.

Kartu Nusuk Wajib Dibawa Jemaah

Selain itu, jemaah haji Indonesia yang telah tiba di Madinah diimbau untuk selalu membawa kartu nusuk saat bepergian. Kartu ini merupakan identitas resmi yang wajib digunakan selama berada di Tanah Suci.

Kartu nusuk menjadi akses masuk ke sejumlah kawasan, terutama di Makkah. Jemaah yang tidak membawa kartu tersebut dapat ditolak memasuki area tertentu.

Sistem kode batang atau barcode pada kartu nusuk memuat data diri serta informasi pemondokan jemaah. Oleh karena itu, kartu ini harus selalu dibawa ke mana pun jemaah pergi.

Baca juga: Tak Perlu Hafal Nama Hotel di Makkah, Jemaah Haji Cukup Ingat Nomor Ini

Penyelenggaraan Haji Aman dan Nyaman

Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, nyaman, dan bebas dari praktik merugikan. Partisipasi aktif jemaah dalam melaporkan pelanggaran menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan haji.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar