Editor
KOMPAS.com - Syahid merupakan istilah yang sering dikenal dalam ajaran Islam, terutama ketika membahas perjuangan di jalan Allah SWT.
Namun, makna syahid dalam Islam tidak hanya terbatas pada mereka yang gugur di medan perang.
Para ulama menjelaskan bahwa syahid memiliki cakupan luas, mencakup pengorbanan, kesabaran menghadapi musibah, hingga wafat dalam kondisi tertentu yang disebutkan dalam hadits.
Dirangkum dari laman BPKH dan MUI, berikut ulasan singkat untuk memahami arti syahid, macam-macamnya, keutamaan, serta hukum fiqih terkait memandaikan jenazah syahid.
Baca juga: Benarkah Korban Kecelakaan Termasuk Syahid? Ini Kata Ulama
Syahid berasal dari bahasa Arab شَهيد (syahid) yang berarti saksi, sedangkan bentuk jamaknya adalah شُهَداء (syuhada).
Dalam konteks agama Islam, syahid merujuk kepada seorang muslim yang meninggal dalam perjuangan di jalan Allah.
Hal ini mencakup berbagai bentuk pengorbanan yang dilandasi keikhlasan untuk membela agama, mempertahankan kebenaran, atau melaksanakan tugas mulia demi kemaslahatan umat.
Baca juga: Apakah Orang yang Meninggal karena Musibah Termasuk Syahid?
Dalam khazanah Islam, mati syahid adalah kedudukan mulia yang mengandung dimensi teologis, spiritual, dan sosial.
Disebutkan dalam sebuah riwayat hadits bahwa ketika para sahabat menganggap mati syahid hanya bagi yang meninggal karena berperang di jalan Allah, Nabi Muhammad SAW sempat meluruskan pemahaman tersebut agar makna syahid tidak dipersempit hanya pada satu bentuk kematian.
Nabi SAW bersabda:
مَن قُتِلَ في سَبيلِ اللهِ فهو شَهيدٌ، ومَن ماتَ في سَبيلِ اللهِ فهو شَهيدٌ، ومَن ماتَ في الطَّاعونِ فهو شَهيدٌ، ومَن ماتَ في البَطنِ فهو شَهيدٌ
Artinya: “Barang siapa terbunuh di jalan Allah, maka ia adalah syahid. Barang siapa yang meninggal di jalan Allah, maka ia adalah syahid. Barang siapa meninggal karena wabah tha‘un, maka ia adalah syahid. Dan barang siapa meninggal karena sakit perut, maka ia adalah syahid.” (HR Muslim)
Adapun yang dimaksud fi sabilillah dalam hadits ini dijelaskan dalam riwayat berikut:
مَنْ قاتلَ لِتَكُونَ كلِمةُ اللهِ هيَ الْعُليا فهوَ في سبيلِ اللهِ
Artinya: “Barang siapa berperang agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi, maka ia berada di jalan Allah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Keutamaan mati syahid dalam Islam memiliki derajat yang sangat tinggi sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadits riwayat At-Tirmidzi dan Ibnu Majah:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلشَّهِيدِ عِنْدَ اللَّهِ سِتُّ خِصَالٍ: يُغْفَرُ لَهُ فِي أَوَّلِ دَفْعَةٍ، وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ، وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَيَأْمَنُ مِنْ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ، وَيُوضَعُ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ الْوَقَارِ، الْيَاقُوتَةُ مِنْهَا خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا، وَيُزَوَّجُ اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ زَوْجَةً مِنْ الْحُورِ الْعِينِ، وَيُشَفَّعُ فِي سَبْعِينَ مِنْ أَقَارِبِهِ
Artinya: “Orang yang mati syahid di sisi Allah mempunyai enam keutamaan: dosanya akan diampuni sejak awal kematiannya, diperlihatkan tempat duduknya di surga, dijaga dari siksa kubur, diberi keamanan dari ketakutan besar saat hari kiamat, diberi mahkota kemuliaan, yang satu permatanya lebih baik dari dunia seisinya, dinikahkan dengan tujuh puluh dua bidadari, dan diberi hak untuk memberi syafaat kepada tujuh puluh orang dari keluarganya.”
Mati syahid tidak hanya terbatas pada orang yang gugur di medan perang. Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa ada berbagai macam syahid sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud:
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِيقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدَةٌ
Artinya: Mati syahid ada tujuh macam selain yang gugur di jalan Allah: orang yang meninggal karena wabah, karena sakit perut, karena tenggelam, karena tertimpa bangunan, karena penyakit dzatul janb, dan wanita yang meninggal karena melahirkan.
Dari hadits di atas, mati syahid digolongkan ke dalam beberapa keadaan berikut.
Meninggal karena wabah dipandang sebagai bentuk kesabaran dan keteguhan iman dalam menghadapi ketentuan Allah SWT.
Mereka yang bersabar atas penyakit menular yang berbahaya dianggap telah mengorbankan dirinya demi menjaga keselamatan orang lain, terutama ketika mereka mengikuti protokol yang ditetapkan untuk mencegah penyebaran penyakit.
Penyakit dalam perut seringkali menyakitkan dan bisa menjadi penyebab kematian yang berat, karena tidak hanya rasa sakit fisik yang ditanggung tetapi juga kesabaran yang diperlukan dalam menghadapi penyakit tersebut.
Rasulullah SAW memberikan kabar gembira bahwa mereka yang meninggal karena sakit dalam perut, seperti penyakit lambung, usus, atau penyakit organ dalam lainnya, tergolong syahid.
Tenggelam adalah salah satu jenis kematian yang penuh dengan kepanikan dan kesulitan. Orang yang wafat karena tenggelam termasuk golongan syuhada.
Dalam kehidupan modern, kejadian seperti gempa bumi, longsor, atau keruntuhan bangunan sering kali menimbulkan korban jiwa.
Kematian akibat reruntuhan bangunan atau musibah serupa juga termasuk kategori syahid.
Dalam hadits disebutkan penyakit ذات الجنب yang dipahami sebagai penyakit berat pada bagian dada atau pleuritis.
Penyakit lepra atau penyakit kronis lainnya yang menyebabkan penderitaan berkepanjangan juga termasuk kategori mati syahid.
Seperti meninggal karena lepra merupakan penyakit yang tidak hanya menyerang tubuh secara fisik tetapi juga sering kali membuat penderitanya terisolasi secara sosial.
Kematian akibat kebakaran merupakan salah satu bentuk kematian yang sangat menyakitkan, tragis dan penuh penderitaan.
Namun, Islam memberikan penghormatan yang tinggi kepada mereka, sebagai bentuk kasih sayang Allah atas kesulitan yang mereka alami di dunia.
Proses melahirkan merupakan salah satu momen paling berat dalam kehidupan seorang wanita. Sehingga, wanita yang wafat dalam proses melahirkan disebut sebagai syahidah.
Hal ini menunjukkan betapa Islam menghargai perjuangan seorang ibu yang mempertaruhkan nyawanya demi menghadirkan kehidupan baru.
Islam memberikan kedudukan tinggi kepada orang yang menuntut ilmu. Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ خَرَجَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ كَانَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ
Artinya: “Barangsiapa keluar dalam rangka menuntut ilmu maka dia berada di jalan Allah sampai dia kembali.”
Tidak hanya mereka yang meninggal di medan perang atau dalam perjuangan fisik, orang yang memiliki niat tulus untuk mati syahid juga mendapat kedudukan mulia.
Rasulullah SAW juga menjelaskan keutamaan niat yang tulus:
مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ مِنْ قَلْبِهِ صَادِقًا بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ
Artinya: “Barangsiapa yang memohon mati syahid kepada Allah dengan jujur dari dalam hatinya, maka Allah akan memberinya pahala syuhada meskipun ia meninggal di atas kasurnya.” (HR Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa keikhlasan niat memiliki kedudukan besar di sisi Allah SWT.
Menurut Syekh Abul al-Walid al-Baji dalam kitab Al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’, banyaknya kategori syahid menunjukkan keluasan rahmat Allah SWT.
أنَّ الشهادة سبعة سوى القتل في سبيل الله؛ تسليةً للمؤمنين، وإخبارًا لهم بتفَضُّل الله تعالى عليهم
Artinya: “Sesungguhnya syahid itu ada tujuh selain terbunuh di jalan Allah; sebagai bentuk penghiburan bagi kaum mukminin, sekaligus pemberitahuan tentang karunia dan kemurahan Allah Ta‘ala kepada mereka.”
Dalam Islam, ada juga aturan khusus dalam memperlakukan jenazah seseorang yang syahid.
Dalam kitab An-Najm al-Wahhaj fi Syarh al-Minhaj, Syekh Kamaluddin ad-Damiri merinci kriteria mati syahid menjadi tiga kategori.
شهيد في حكم الدنيا - في ترك الغسل والصلاة - وفي الآخرة، وهو: من قاتل لتكون كلمة الله هي العليا
Artinya: syahid yang mendapatkan hukum syahid di dunia sekaligus di akhirat, yaitu orang yang berperang agar kalimat Allah menjadi yang paling tinggi. Jenazahnya tidak dimandikan dan tidak dishalatkan.
والثاني: شهيد في الدنيا دون الآخرة وهو من قاتل رياء وسمعة وقتل، والمقتول مدبرًا أو وقد غل من الغنيمة، فلا يغسل ولا يصلى عليه، وليس له من ثواب الشهيد الكامل في الآخرة
Artinya: syahid di dunia saja, tidak di akhirat. Yaitu orang yang berperang karena riya dan mencari popularitas lalu terbunuh, atau yang terbunuh dalam keadaan melarikan diri, atau berkhianat dalam harta rampasan perang. Ia tidak dimandikan dan tidak dishalatkan, tetapi tidak memperoleh pahala syahid sempurna di akhirat.
والثالث: شهيد في الأخرة فقط، وهم: المبطون والمطعون ومن قتله بطنه والغريق والحريق واللديغ وصاحب الهدم، والميت بذات الجنب أو محمومًا، ومن قتله مسلم أو ذمي، أو باغ في غير القتال، فهؤلاء شهداء في الآخرة لا في الدنيا، لأن عمر وعثمان رضى الله عنهما غسلا وهما شهيدان بالاتفاق
Artinya: syahid di akhirat saja, yaitu orang yang meninggal karena sakit perut, wabah tha‘un, tenggelam, terbakar, sengatan, tertimpa bangunan, penyakit dada, demam tinggi, atau dibunuh di luar peperangan. Mereka syahid di akhirat, bukan di dunia. Karena Sayyidina Umar dan Utsman RA tetap dimandikan, padahal keduanya disepakati sebagai syahid.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa syahid dunia dan akhirat serta syahid dunia memiliki hukum khusus dalam pengurusan jenazah, sedangkan syahid akhirat tetap dimandikan dan dishalatkan.
Dari penjelasan tersebut, maka dapat dipahami bahwa syahid dalam Islam bukan hanya berarti gugur di medan perang.
Maknanya mencakup perjuangan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kesabaran menghadapi musibah, wafat dalam kondisi tertentu, menuntut ilmu, dan niat tulus mengharap syahid di jalan Allah.
Sehingga, semua orang dapat berusaha meraih kemuliaan besar untuk menjadi syahid dengan memelihara dan menjaga iman, keikhlasan, dan amal saleh hingga akhir hayat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang